CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat tata kelola data pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026, yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis, di Aula Diskominfo, Selasa (31/03/2026).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, yang ditunjuk sebagai lokus penilaian utama EPSS 2026.
Penunjukan didasarkan pada hasil pembinaan intensif dari BPS serta rekam jejak kegiatan statistik yang telah tertata rapi di sistem Rekomendasi Statistik (Romantik).
Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kabupaten Ciamis, Yayat Sudrajat, menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah dan instansi pembina data untuk memastikan penyelenggaraan statistik berjalan sesuai standar nasional.
EPSS sendiri berfungsi sebagai barometer kematangan penyelenggaraan statistik sektoral, dengan instrumen penilaian yang komprehensif.
Evaluasi mencakup 5 domain, 19 aspek, dan 38 indikator, yang membutuhkan dokumen fisik maupun digital sebagai bukti dukung. Masa penilaian dijadwalkan mulai 1 April hingga 30 Mei 2026, dengan pendampingan aktif sepanjang proses.
Proses evaluasi berjalan secara berjenjang. Tahap awal fokus pada pemenuhan bukti dukung dan penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) di tingkat pemda.
Hasilnya kemudian divalidasi oleh Tim Penilai Badan (TPB) provinsi, sebelum akhirnya sampai di Tim Penilai Pusat (TPK), yang melibatkan tim BPS lintas daerah untuk menjaga objektivitas.
Selain mekanisme penilaian, Tim BPS menekankan perbedaan antara kegiatan administrasi rutin dan kegiatan statistik murni, mengingat sebagian besar data pembangunan bersumber langsung dari perangkat daerah.
Semua perangkat daerah kini diwajibkan mematuhi standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM), yang mencakup delapan tahapan, Identifikasi Kebutuhan, Desain Sistem, Pembangunan Instrumen, Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Analisis Data, Diseminasi Publik, hingga Evaluasi Menyeluruh.
Setiap tahapan harus dilengkapi dokumen bukti yang valid sebagai komponen utama penilaian EPSS.
Melalui persiapan matang dan kolaborasi lintas sektoral, Pemkab Ciamis menargetkan peningkatan kualitas data pembangunan daerah, memperkuat transparansi, dan menjadikan basis data sektoral sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan yang akuntabel dan profesional. (Nay Sunarti)
















