CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat merespons polemik viral dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong dengan menyiapkan solusi permanen.
Melalui Dinas Perhubungan, pengaturan lalu lintas di jembatan tersebut akan dialihkan menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menggantikan peran petugas pengatur lapangan.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah penataan arus kendaraan yang selama ini kerap menimbulkan kepadatan, terutama di jalur sempit penghubung Ciamis–Tasikmalaya tersebut.
Perwakilan UPTD LLAJ Wilayah 3 Dishub Jabar, Acep Indra Gunawan, mengatakan penerapan APILL dinilai menjadi solusi efektif agar arus kendaraan dari dua arah dapat berjalan lebih tertib dan teratur.
“Pengaturan nanti dilakukan secara otomatis, sehingga kendaraan dari arah Tasik maupun Ciamis bisa berjalan bergantian secara tertib,” ujarnya, Minggu (4/4/2026).
Menurutnya, tahap awal yang akan dilakukan adalah survei lapangan guna menentukan skema pengaturan waktu lampu lalu lintas. Penentuan durasi ini menjadi faktor penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di salah satu sisi
“Survei akan dilakukan untuk menghitung durasi waktu ideal dari masing-masing arah, sehingga tidak terjadi saling menghambat,” jelasnya.
Acep menegaskan, pemasangan APILL merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat yang menginginkan percepatan penanganan kemacetan sekaligus penataan sistem lalu lintas di Jembatan Cirahong.
“Secepatnya akan kita pasang, targetnya bulan ini sudah terpasang,” tegasnya.
Acep berharap dengan penerapan sistem berbasis lampu lalu lintas tersebut, arus kendaraan di Jembatan Cirahong menjadi lebih lancar, tertib, serta mampu meminimalisasi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan, terutama setelah tidak adanya lagi petugas pengatur di lapangan. (Nay Sunarti)














