Dejurnal.com, Garut — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kabupaten Garut periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Gedung Saung Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut,Jumat(15/5/2026).
Kegiatan tersebut mengusung semangat “Kerta Mukti Adil Paramarta” sebagai komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan, kebersamaan, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Acara pelantikan turut dihadiri langsung oleh Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., Ketua DPD PAKSI Kabupaten Garut Miraj Gumbira, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD PAKSI Kabupaten Garut Soni Sanjaya, S.H., beserta jajaran advokat dan tamu undangan lainnya dari berbagai organisasi profesi advokat.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, sebanyak 38 pengurus resmi dilantik untuk menjalankan kepengurusan selama lima tahun ke depan, yakni periode 2026–2031.
Ketua DPD PAKSI Kabupaten Garut, Miraj Gumbira, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media seusai acara menjelaskan bahwa PAKSI hadir sebagai wadah pemersatu para advokat Sunda dari berbagai organisasi profesi hukum yang ada di Indonesia.
“Yang dilantik hari ini total ada 38 orang untuk periode lima tahun ke depan. Advokat yang tergabung di PAKSI berasal dari berbagai organisasi, ada dari Peradi, KAI, dan organisasi advokat lainnya. Jadi semua disatukan dalam Paguyuban Advokat Sunda Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PAKSI bukanlah organisasi yang bersifat eksklusif maupun rasis, melainkan sebuah paguyuban yang dibentuk atas dasar kesamaan budaya dan semangat pengabdian sebagai orang Sunda yang berprofesi sebagai advokat.
“Kita bukan organisasi yang rasis. Kebetulan kita sama-sama orang Sunda dan sama-sama pengacara, maka kita bersatu dalam sebuah paguyuban. Tujuannya agar bisa bersama-sama membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang tidak mampu,” katanya.
Miraj menambahkan, PAKSI tidak menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana organisasi profesi pada umumnya, sebab keberadaan PAKSI lebih menitikberatkan pada kebersamaan, komunikasi, diskusi hukum, dan penguatan solidaritas antaradvokat.
Selain menjadi ruang silaturahmi profesi, PAKSI juga berkomitmen untuk aktif turun langsung ke masyarakat melalui program penyuluhan hukum hingga pendampingan konsultasi hukum gratis.
“Kedepannya kita akan turun ke desa-desa dan kecamatan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kita juga akan bersinergi dengan Polres dan Pemerintah Daerah agar masyarakat semakin memahami hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini DPD PAKSI baru terbentuk di tiga daerah, yakni Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. Namun ke depan, organisasi tersebut diharapkan dapat terus berkembang di berbagai wilayah lainnya di Jawa Barat.
Miraj juga menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dapat memperoleh layanan secara gratis melalui PAKSI Garut.
“Untuk masyarakat sendiri, sementara ini konsultasi hukum kita gratiskan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.
Terkait dukungan anggaran bantuan hukum, pihaknya mengaku akan berupaya bersinergi dengan pemerintah melalui program bantuan hukum yang telah tersedia agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, untuk kantor sekretariat sementara DPD PAKSI Kabupaten Garut berada di kawasan Perumahan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, tepatnya di Kantor Advokat Risman Nuryadi, S.H., M.H.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, PAKSI Kabupaten Garut diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan warga.***Willy












