• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

bydejurnalcom
Kamis, 11 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

Guru PPPK Yanti Hadiyanti, S.Pd.I dan Pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, SH menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, Jalan Jaksa Naranata , Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 11 Juni 2026. (Foto Sopandi).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Yanti Hadiyanti, S.Pd.I, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) yang diberhentikan oleh Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026 tak menyerah begitu saja menerima keputusan yang ia nilai tidak adil dan janggal

Setelah administrasi persyaratan banding dikirim ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), didampingi pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Kantor Hukum Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H., mereka mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung Kalas 1 A Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Juni 2026.

Kedatangan Yanti dan pengacaranya itu untuk menempuh Praperadilan dan Banding Administratif. Menurut Ramadhaniel, pihaknya saat ini sedang menempuh sejumlah langkah hukum untuk menguji proses pemeriksaan dan pemberhentian kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BacaJuga :

Prediksi Starting Line-up Garuda Yudha FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan

Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan

2.800 Pelari Padati Alun-Alun Subang, Dahana Run 2026 Jadi Sorotan

Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bandung perlu diuji dari aspek legalitas dan prosedur. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pembinaan kepegawaian berada pada Bupati selaku PPK, yang kemudian mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, dan unsur terkait lainnya.

“Kami melihat dan menganalisis bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bu Yanti. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan kejelasan mengenai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak,” kata Ramadhaniel kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan hukum terdapat ruang yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil tertentu menjalankan fungsi penyelidikan atau pemeriksaan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar dalam keputusan pemberhentian. Menurutnya, beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum tertentu seharusnya terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan administratif.

“Kami ingin mengetahui apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, apakah alat bukti yang digunakan telah memenuhi ketentuan, dan apakah keputusan yang diambil sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Semua itu nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan,” katanya.

Saat ini, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan nomor registrasi dari pengadilan sudah didapat, tinggal menunggu jadwal sidang yang biasa seminggu setelah mendapat nomor registrasi.

Ramadhaniel S Daulay menjelaskan, dalam permohonan tersebut terdapat sejumlah pihak yang diajukan sebagai termohon, mulai dari instansi pusat hingga daerah yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara ASN tersebut.

Ia mengaku masih mempertanyakan transparansi proses pemeriksaan yang dijalankan sebelumnya. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang sulit diperoleh sehingga pihaknya berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat membuka seluruh fakta secara objektif dan transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan untuk menilai dan memutuskan apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan atau terdapat pelanggaran. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ASN,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai peluang keberhasilan upaya hukum yang sedang ditempuh, kuasa hukum menyatakan optimistis. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang diduga tidak dijalankan secara semestinya dalam proses tersebut.

Kuasa hukum Yanti berharap sidang nanti dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat.
“Termasuk oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun ASN di seluruh Indonesia. Dengan demikian, semua pihak dapat melihat secara langsung bagaimana proses hukum ini berjalan dan bagaimana fakta-fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang nantinya dipanggil dalam proses persidangan untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan hukum.

Yanti Hanya Ingin Keadilan

Sementara itu, Yanti Hadiyanti mengaku hanya menginginkan keadilan atas persoalan yang sedang dihadapinya. “Saya hanya berharap mendapatkan keadilan. Itu yang paling utama bagi saya,” ungkap Yanti singkat.

Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh upaya hukum yang sedang dilakukan bersama tim kuasa hukumnya dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang terbaik.
“Saya percaya dan berharap kuasa hukum dapat memperjuangkan apa yang menjadi tujuan dan harapan kami. Semoga ikhtiar yang sedang kami lakukan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” harapnya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis

Next Post

Bupati Garut Menghadiri Prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang di Bangunan SDN 3 Sukanegla

Related Posts

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur
deNews

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur

Minggu, 25 Oktober 2026
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal
deNews

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal

Minggu, 25 Oktober 2026
Hari Dokter Nasional 2026, Direktur RSUD Ciamis Apresiasi Dedikasi Dokter
deNews

Hari Dokter Nasional 2026, Direktur RSUD Ciamis Apresiasi Dedikasi Dokter

Minggu, 25 Oktober 2026
Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan
deNews

Prediksi Starting Line-up Garuda Yudha FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan

Minggu, 25 Oktober 2026
Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan
deNews

Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan

Minggu, 25 Oktober 2026
2.800 Pelari Padati Alun-Alun Subang, Dahana Run 2026 Jadi Sorotan
deNews

2.800 Pelari Padati Alun-Alun Subang, Dahana Run 2026 Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Kepala.Desa Nanjung Dian Irawan, Saat memantau pembagian masker. (Foto : Sopandi/dejurnal.com)

63 Warga Desa Nanjung Positif Covid-19, Kades : Jangan Kendor Jalankan Prokes

Jumat, 18 Juni 2021

Waduh! Puluhan Warga Desa Sukamulya Pagaden Keracuan Makanan Acara Nisfu Syaban

Rabu, 8 Maret 2023

BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar

Jumat, 19 Desember 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025
Foto : Muswil VIII wilayah 16 RAPI Ciamis dan Bimbingan Organisasi di Aula gedung DPRD Ciamis. Sabtu (19/04/2025)

RAPI Ciamis Gelar Muswil VIII dan Bimbingan Organisasi: Perkuat Sinergi Komunikasi Darurat dan Sosial di Era Digital

Sabtu, 19 April 2025

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Bagikan Ratusan Paket Sembako Di Karangsari Leuwigoong

Sabtu, 6 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste