• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers

bydejurnalcom
Senin, 20 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,-  Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris terhadap wartawan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, IWO mendesak agar Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

BacaJuga :

Dinsos Garut Perkuat Sinergi Pilar Sosial, Bupati Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Sekolah Rakyat

Portal Perlinsos Mulai Digulirkan, Dinsos Ciamis Sosialisasi di Kecamatan Baregbeg

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Menurut Dwi pernyataan dan sikap yang merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan. Wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan pertanyaan yang mewakili kepentingan publik.

“Karena itu, kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan bermartabat kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).

Dikatakan Dwi, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat, berimbang, dan transparan mengenai suatu perkara hukum.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sekaligus memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Adapun Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

“IWO berpandangan bahwa tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas berpotensi mencederai semangat Undang-Undang Pers. Yang dirugikan bukan hanya wartawan sebagai individu, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi,” katanya.

Dwi menambahkan, hubungan antara pengacara dan wartawan semestinya dibangun atas dasar saling menghormati peran masing-masing.

“Advokat memiliki hak membela kepentingan kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi. Kedua profesi tersebut memiliki kedudukan penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, tidak semestinya ada sikap yang merendahkan satu sama lain,” tegasnya.

Pernyataan IWO tersebut merespons beredarnya rekaman dan pemberitaan mengenai konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan diksi yang dinilai tidak pantas.

Atas peristiwa itu, Dwi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.

Organisasi IWO menegaskan akan terus mengawal setiap bentuk perlakuan yang dinilai merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.

Dwi pun mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta terus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam memberitakan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara-perkara hukum yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Nobar Final FIFA World Cup 2026 Digelar di Pendopo Garut

Next Post

Bupati Herdiat Jagokan Spanyol, Gol Ferran Torres Saat Adzan Subuh Antar La Roja Juara Dunia di Tengah Euforia Nobar Alun-alun Ciamis

Related Posts

Gandeng Puskesmas dan Polsek, MPLS SMPN 1 Cimaragas Bekali Siswa Baru Kesehatan, Karakter, dan Pencegahan Perundungan
deNews

Gandeng Puskesmas dan Polsek, MPLS SMPN 1 Cimaragas Bekali Siswa Baru Kesehatan, Karakter, dan Pencegahan Perundungan

Senin, 20 Juli 2026
Bupati Bandung  Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
deNews

Bupati Bandung Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan

Senin, 20 Juli 2026
Ketua DPRD Purwakarta: Hari Jadi Purwakarta 2026 Momentum Perkuat Identitas Budaya Daerah
Parlementaria

Ketua DPRD Purwakarta: Hari Jadi Purwakarta 2026 Momentum Perkuat Identitas Budaya Daerah

Senin, 20 Juli 2026
Dinsos Garut Perkuat Sinergi Pilar Sosial, Bupati Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Sekolah Rakyat
deNews

Dinsos Garut Perkuat Sinergi Pilar Sosial, Bupati Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Sekolah Rakyat

Senin, 20 Juli 2026
Portal Perlinsos Mulai Digulirkan, Dinsos Ciamis Sosialisasi di Kecamatan Baregbeg
deNews

Portal Perlinsos Mulai Digulirkan, Dinsos Ciamis Sosialisasi di Kecamatan Baregbeg

Senin, 20 Juli 2026
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
deNews

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Senin, 20 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

Kabupaten Subang Akan Segera Terapkan PSBB

Jumat, 1 Mei 2020

Polresta Bandung Ciduk 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Ketua Ormas di Bandung

Senin, 16 November 2020

Itang Wismana : Ngarumat Benda Pusaka di Bumi Alit Kabuyutan Hakikatnya Mencuci Diri

Jumat, 30 Oktober 2020

Pemkab Ciamis Gelar Workshop PPK BLUD Bidang Kesehatan

Kamis, 13 Februari 2025

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste