JAKARTA, deJurnal,- Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris terhadap wartawan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, IWO mendesak agar Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Menurut Dwi pernyataan dan sikap yang merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan. Wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan pertanyaan yang mewakili kepentingan publik.
“Karena itu, kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan bermartabat kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).
Dikatakan Dwi, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat, berimbang, dan transparan mengenai suatu perkara hukum.
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sekaligus memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Adapun Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat.
“IWO berpandangan bahwa tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas berpotensi mencederai semangat Undang-Undang Pers. Yang dirugikan bukan hanya wartawan sebagai individu, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi,” katanya.
Dwi menambahkan, hubungan antara pengacara dan wartawan semestinya dibangun atas dasar saling menghormati peran masing-masing.
“Advokat memiliki hak membela kepentingan kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi. Kedua profesi tersebut memiliki kedudukan penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, tidak semestinya ada sikap yang merendahkan satu sama lain,” tegasnya.
Pernyataan IWO tersebut merespons beredarnya rekaman dan pemberitaan mengenai konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan diksi yang dinilai tidak pantas.
Atas peristiwa itu, Dwi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
Organisasi IWO menegaskan akan terus mengawal setiap bentuk perlakuan yang dinilai merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.
Dwi pun mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta terus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam memberitakan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara-perkara hukum yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat. (Nay Sunarti)















