• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers

bydejurnalcom
Senin, 20 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,-  Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris terhadap wartawan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, IWO mendesak agar Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

BacaJuga :

PT Anamona Perkuat Layanan di Garut, Hadirkan Konsep Jemput Bola untuk Jamaah Umroh

Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan

Kasat Lantas Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Target Tilang: Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

Menurut Dwi pernyataan dan sikap yang merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan. Wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan pertanyaan yang mewakili kepentingan publik.

“Karena itu, kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan bermartabat kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).

Dikatakan Dwi, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat, berimbang, dan transparan mengenai suatu perkara hukum.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sekaligus memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Adapun Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

“IWO berpandangan bahwa tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas berpotensi mencederai semangat Undang-Undang Pers. Yang dirugikan bukan hanya wartawan sebagai individu, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi,” katanya.

Dwi menambahkan, hubungan antara pengacara dan wartawan semestinya dibangun atas dasar saling menghormati peran masing-masing.

“Advokat memiliki hak membela kepentingan kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi. Kedua profesi tersebut memiliki kedudukan penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, tidak semestinya ada sikap yang merendahkan satu sama lain,” tegasnya.

Pernyataan IWO tersebut merespons beredarnya rekaman dan pemberitaan mengenai konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan diksi yang dinilai tidak pantas.

Atas peristiwa itu, Dwi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.

Organisasi IWO menegaskan akan terus mengawal setiap bentuk perlakuan yang dinilai merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.

Dwi pun mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta terus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam memberitakan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara-perkara hukum yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Nobar Final FIFA World Cup 2026 Digelar di Pendopo Garut

Next Post

Bupati Herdiat Jagokan Spanyol, Gol Ferran Torres Saat Adzan Subuh Antar La Roja Juara Dunia di Tengah Euforia Nobar Alun-alun Ciamis

Related Posts

Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

Kamis, 3 September 2026
Bukan Sekadar Sah, Ustad H.M Nurdin Ungkap Keutamaan Shaf Pertama dalam Salat Berjamaah
deNews

Bukan Sekadar Sah, Ustad H.M Nurdin Ungkap Keutamaan Shaf Pertama dalam Salat Berjamaah

Kamis, 3 September 2026
Disdik Garut Perkuat Tata Kelola PAUD dan Dorong Pendidikan Inklusif untuk Semua Anak
deNews

Disdik Garut Perkuat Tata Kelola PAUD dan Dorong Pendidikan Inklusif untuk Semua Anak

Kamis, 3 September 2026
PT Anamona Perkuat Layanan di Garut, Hadirkan Konsep Jemput Bola untuk Jamaah Umroh
deNews

PT Anamona Perkuat Layanan di Garut, Hadirkan Konsep Jemput Bola untuk Jamaah Umroh

Kamis, 3 September 2026
Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan
deNews

Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan

Kamis, 3 September 2026
Kasat Lantas Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Target Tilang: Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan
Hukum dan Kriminal

Kasat Lantas Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Target Tilang: Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

Kamis, 3 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

Rabu, 7 Mei 2025

Menjejak Harapan Baru: Baznas Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Bukti Nyata Zakat Membawa Manfaat

Jumat, 18 Juli 2025

Jalan Menuju Kawah Darajat Garut Putus Akibat Longsor

Jumat, 19 November 2021
Dedy Mulyadi, Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan dan Drainase Pasar Guntur

Rabu, 18 Juni 2025

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste