• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers

bydejurnalcom
Senin, 20 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,-  Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris terhadap wartawan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, IWO mendesak agar Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

BacaJuga :

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

Ai Ratna Pasang Target 7 Kursi, PKB Ciamis Mulai Benahi Basis

Rumah Les Mama Kaka Sana Ajak Orang Tua Pahami Emosi Anak, Psikolog Soroti Pola Asuh

Menurut Dwi pernyataan dan sikap yang merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan. Wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan pertanyaan yang mewakili kepentingan publik.

“Karena itu, kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan bermartabat kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).

Dikatakan Dwi, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat, berimbang, dan transparan mengenai suatu perkara hukum.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sekaligus memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Adapun Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

“IWO berpandangan bahwa tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas berpotensi mencederai semangat Undang-Undang Pers. Yang dirugikan bukan hanya wartawan sebagai individu, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi,” katanya.

Dwi menambahkan, hubungan antara pengacara dan wartawan semestinya dibangun atas dasar saling menghormati peran masing-masing.

“Advokat memiliki hak membela kepentingan kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi. Kedua profesi tersebut memiliki kedudukan penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, tidak semestinya ada sikap yang merendahkan satu sama lain,” tegasnya.

Pernyataan IWO tersebut merespons beredarnya rekaman dan pemberitaan mengenai konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan diksi yang dinilai tidak pantas.

Atas peristiwa itu, Dwi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.

Organisasi IWO menegaskan akan terus mengawal setiap bentuk perlakuan yang dinilai merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.

Dwi pun mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta terus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam memberitakan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara-perkara hukum yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Nobar Final FIFA World Cup 2026 Digelar di Pendopo Garut

Next Post

Bupati Herdiat Jagokan Spanyol, Gol Ferran Torres Saat Adzan Subuh Antar La Roja Juara Dunia di Tengah Euforia Nobar Alun-alun Ciamis

Related Posts

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober
deNews

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober

Senin, 19 Oktober 2026
Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita
deNews

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Senin, 19 Oktober 2026
Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat
deNews

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

Senin, 19 Oktober 2026
PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi
Parlementaria

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

Senin, 19 Oktober 2026
Ai Ratna Pasang Target 7 Kursi, PKB Ciamis Mulai Benahi Basis
deNews

Ai Ratna Pasang Target 7 Kursi, PKB Ciamis Mulai Benahi Basis

Senin, 19 Oktober 2026
Rumah Les Mama Kaka Sana Ajak Orang Tua Pahami Emosi Anak, Psikolog Soroti Pola Asuh
deNews

Rumah Les Mama Kaka Sana Ajak Orang Tua Pahami Emosi Anak, Psikolog Soroti Pola Asuh

Senin, 19 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Beberapa Titik Garut Banjir dan Longsor, Libas Sebut Dampak Pemanfaatan Lingkungan Tanpa Kajian Komprehensif dan Daya Dukung

Senin, 11 November 2024
oppo_2

Dibulan Suci Ramadan DPC GRIB Jaya Purwakarta Berbagi Takjil Dan Santunan anak yatim

Minggu, 16 Maret 2025

PPDI Garut Gelar Muskerda Pertama : Momentum Penting Satukan Visi Tingkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025

BNPB Gelar Rakor Penanganan Percepatn Penanganan Terpadu dan Sistematis Bencana Sukabumi

Jumat, 6 Desember 2024

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste