• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka

bydejurnalcom
Kamis, 3 September 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Kejahatan dan Amankan 9 Tersangka
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com – Polres Purwakarta mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap 13 laporan polisi dengan mengamankan sembilan tersangka.

Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si. dalam kegiatan press release perkara di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kapolres menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Libas Lodaya 2026 terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

BacaJuga :

Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan

Kasat Lantas Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Target Tilang: Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

SPPG 2 Citalang Terima Pembinaan, Pastikan Proses MBG Kembali Sesuai SOP

Untuk perkara curat, kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggalkan penghuninya. Sementara perkara curas berkaitan dengan aksi begal yang dilakukan dengan cara menghentikan korban secara paksa dan mengintimidasi menggunakan senjata tajam.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N.R. (24), M.R. (19), S. (32), A.F. (23), I.N. (24), R.B. (26), E.J. (43), seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta N.K. (20). Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Purwakarta, Karawang dan Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sembilan unit sepeda motor, kunci astag dan anak kunci astag, BPKB, STNK, kunci motor, tiga senjata tajam, uang tunai Rp11.088.000, dua gelang emas, dua surat emas, serta enam unit telepon seluler.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara yang ditangani, termasuk perlengkapan memancing dan sebuah tas ransel.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pada kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu. Dalam kasus lainnya, kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.

Sementara pada kasus pencurian di rumah kosong, pelaku masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.

Sedangkan dalam perkara pencurian dengan kekerasan, pelaku menghentikan korban secara paksa dan menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam sebelum mengambil barang berharga milik korban.

Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi para pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka perkara pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka perkara pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari pentingnya kewaspadaan masyarakat. Sejumlah modus yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban maupun kondisi lingkungan yang memberikan peluang terjadinya kejahatan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong maupun saat melakukan perjalanan pada waktu dan lokasi yang minim pengawasan.

Memastikan sepeda motor terkunci stang dan menggunakan pengamanan tambahan dapat menjadi langkah sederhana untuk memperkecil peluang terjadinya curanmor. Sementara bagi masyarakat yang meninggalkan rumah, memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci serta meminta bantuan orang yang dipercaya untuk ikut memantau lingkungan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Kapolres Purwakarta menekankan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Operasi Libas Lodaya 2026 menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun di balik setiap pengungkapan perkara, terdapat pesan yang tidak kalah penting: mencegah kejahatan sejak awal dengan mengurangi peluang dan meningkatkan kewaspadaan bersama.

Polisi hadir untuk menindak ketika hukum dilanggar, sementara masyarakat dapat ikut menjaga agar kejahatan tidak mendapatkan ruang untuk terjadi***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bukan Sekadar Sah, Ustad H.M Nurdin Ungkap Keutamaan Shaf Pertama dalam Salat Berjamaah

Related Posts

Bukan Sekadar Sah, Ustad H.M Nurdin Ungkap Keutamaan Shaf Pertama dalam Salat Berjamaah
deNews

Bukan Sekadar Sah, Ustad H.M Nurdin Ungkap Keutamaan Shaf Pertama dalam Salat Berjamaah

Kamis, 3 September 2026
Disdik Garut Perkuat Tata Kelola PAUD dan Dorong Pendidikan Inklusif untuk Semua Anak
deNews

Disdik Garut Perkuat Tata Kelola PAUD dan Dorong Pendidikan Inklusif untuk Semua Anak

Kamis, 3 September 2026
PT Anamona Perkuat Layanan di Garut, Hadirkan Konsep Jemput Bola untuk Jamaah Umroh
deNews

PT Anamona Perkuat Layanan di Garut, Hadirkan Konsep Jemput Bola untuk Jamaah Umroh

Kamis, 3 September 2026
Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan
deNews

Vaksin Rabies Gratis Digelar di Cijeungjing, 35 Hewan Dapat Layanan

Kamis, 3 September 2026
Kasat Lantas Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Target Tilang: Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan
Hukum dan Kriminal

Kasat Lantas Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Target Tilang: Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

Kamis, 3 September 2026
SPPG 2 Citalang Terima Pembinaan, Pastikan Proses MBG Kembali Sesuai SOP
deHumaniti

SPPG 2 Citalang Terima Pembinaan, Pastikan Proses MBG Kembali Sesuai SOP

Kamis, 3 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Upaya Penguatan Kapasitas UMKM di Tiga Desa PT Geo Dipa Energi Gelar Pelatihan

Selasa, 1 Juni 2021

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A, Wilayah Hukum Polres Indramayu

Selasa, 11 April 2023

Polemik Desa Cimaragas Panjang, Bupati Garut Kemana?

Jumat, 6 September 2019
Dadang 'Buaya' sast diamankan petugas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Masih Ingat Dadang ‘Buaya’? Perkaranya Bakal Segera Disidangkan

Jumat, 20 Agustus 2021

Resmikan Gedung Subdenpom Persiapan, Bupati Sukabumi Komitmen Tingkatkan Keamanan dan Pertahanan

Kamis, 13 Februari 2025

Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

Minggu, 16 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste