• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Kembali Menang di Pengadilan, PTTUN Jakarta Kuatkan Pemberhentian Kades Cicapar

bydejurnalcom
Jumat, 17 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Kembali Menang di Pengadilan, PTTUN Jakarta Kuatkan Pemberhentian Kades Cicapar
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,-  Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali meraih kemenangan dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian kepala desa tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH, mengatakan putusan banding tersebut menjadi penegasan bahwa Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025 dinilai telah sesuai menurut pertimbangan hukum pada dua tingkat peradilan.

BacaJuga :

Kadisbud Kabupaten Bandung Irvan Ahmad: Perkuat Sinergi Melalui Rakor Kebudayaan

Pemkab Purwakarta Buka Bantuan Kaki Palsu Gratis, Pendaftaran 14–23 Oktober 2026

KCD Pendidikan Wilayah IV Jabar Perketat Pengawasan Sekolah, Akses Pihak Luar Dibatasi

“Alhamdulillah, pada 14 Juli 2026 PTTUN Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang pada pokoknya menguatkan putusan PTUN Bandung. Ini menjadi hasil yang patut disyukuri karena Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperoleh putusan yang menguatkan kebijakan yang telah diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula ketika Imat Ruhimat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Bupati Ciamis tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 menjatuhkan putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta pada 27 April 2026.

Proses pemeriksaan di tingkat banding berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tanggal 14 Juli 2026, majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada pihak pembanding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Deden menjelaskan, memori banding yang diajukan pembanding pada dasarnya berisi keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, termasuk mengenai penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.

“Semua keberatan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan di tingkat banding. Hasilnya, majelis hakim tetap menguatkan putusan PTUN Bandung,” katanya.

Meski demikian, Deden menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masih ada kemungkinan upaya hukum kasasi. Itu merupakan hak setiap pihak yang dijamin undang-undang. Pemerintah Kabupaten Ciamis menghormati proses hukum tersebut dan apabila kasasi diajukan, kami siap menghadapi serta memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui sistem administrasi perkara secara elektronik yang kini diterapkan di lingkungan peradilan.

Lebih jauh, Deden berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis, agar senantiasa menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

Deden menambahkan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan harus menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam bekerja.

Khusus bagi pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Purwakarta Tegur Pekerjaan Bata Ekspos Gapura Cipaisan, Minta Kualitas Proyek Diperbaiki

Next Post

Festival Layang-Layang Internasional di Papandayan, Pemerhati Lingkungan Garut Ingatkan Ini

Related Posts

Presiden Kabulkan Usulan Bupati Bandung, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus
deNews

Presiden Kabulkan Usulan Bupati Bandung, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

Jumat, 16 Oktober 2026
BAZNAS Ciamis Bawa Model Kampung Zakat ke Rakornas 2026
deNews

BAZNAS Ciamis Bawa Model Kampung Zakat ke Rakornas 2026

Jumat, 16 Oktober 2026
Rakornas V Dewan Pendidikan se-Indonesia di Garut Resmi Ditutup, Asep Nurjaman Apresiasi Dukungan Semua Pihak
deNews

Rakornas V Dewan Pendidikan se-Indonesia di Garut Resmi Ditutup, Asep Nurjaman Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Kamis, 15 Oktober 2026
Kadisbud Kabupaten Bandung Irvan Ahmad: Perkuat  Sinergi Melalui Rakor Kebudayaan
deNews

Kadisbud Kabupaten Bandung Irvan Ahmad: Perkuat Sinergi Melalui Rakor Kebudayaan

Kamis, 15 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Buka Bantuan Kaki Palsu Gratis, Pendaftaran 14–23 Oktober 2026
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Buka Bantuan Kaki Palsu Gratis, Pendaftaran 14–23 Oktober 2026

Kamis, 15 Oktober 2026
KCD Pendidikan Wilayah IV Jabar Perketat Pengawasan Sekolah, Akses Pihak Luar Dibatasi
depemerintahan

KCD Pendidikan Wilayah IV Jabar Perketat Pengawasan Sekolah, Akses Pihak Luar Dibatasi

Kamis, 15 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Camat Warung Kiara Bagi-Bagi Nasi Bungkus

Kamis, 4 Juni 2020

Belasan Ormas dan LSM di Garut Sepakati Bentuk Aliansi Ragam, Bakal Menggugat ?

Senin, 8 November 2021

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020
Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis Di Libur Lebaran Jumat Malam (04/04/2025)

Komitmen Pelayanan Prima, Kadisdukcapil Ciamis Apresiasi ASN Lembur Tanpa Honor Tambahan.

Sabtu, 5 April 2025

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste