Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah teragendakan, dan terfasilitasi pihak Sekertariat Dewan (Sekwan), yaitu melaksanakan hal Rapat Paripurna, sesuai dengan pembahasan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama pihak Eksekutif Pemda Kabupaten Garut. Jumat, 17 Juli 2026, Pukul 11. 00 WIB.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, dan Dalam Rangka Pembahasan Rancangan KUA – PPAS APBD TA.2027. Berkaitan hal tersebut, dan sebagaimana disampaikan oleh H.Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua sekaligus yang memimpin, membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, hadir Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD, Bupati tanpa kehadiran Wakil Bupati Garut yang sedang cuti, dan Sekertaris Daerah, Asisten Daerah, Para Kabag. Setda, Para Kepala SKPD, Unsur Forkopimda dan Tamu Undangan, atau yang mewakilinya.
Disampaikan bahwa Rapat Paripurna kali ini telah mencapai Qourum hal tersebut sebagaimana laporan pihak Sekertariat DPRD berdasarkan jumlah peserta yang telah menandatangai daftar hadir, telan sesusai Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan – Undangan. Penyusuanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dilaksanakan melalui suatu rangkaian tahapan yang terencana, sistematis dan terpadu. Salah satu tahapan yang sangat penting dalam proses tersebut, adalah Penyusuanan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2027 “. Jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh H. Subhan Fahmi.
“Penyusunan Rancangan KUA – PPAS, ini merupakan perwujudan dari arah kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah, dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan nasional dan daerah, oleh karena itu dokumen tersebut memiliki kedudukan yang sangat strategis, karena menjadi pedoman dalam penyusunan program kegiatan dan alokasi anggaran pembangunan daerah pada tahun anggaran 2027”. Ujarnya.
Menurut H. Subhan Fahmi, bahwa terkait hal tersebut Sebagaimana Surat Bupati Garut Nomor 900.1.2.3/3696/BPKAD Tanggal 9 Jull 2026. Prihal penyampaian RKUA-PPAS APBD TA.2027, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, berkaitan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selaras Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Berkaitan hal tersebut Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA – PPAS kepada DPRD, untuk dibahas, disepakati bersama. Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman didalam penyusunan Rancangan APBD TA.2027.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, selain agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati, pada Rapat Paripurna hari ini juga akan dilaksanakan penandatangan Fakta Integritas oleh Bupati Garut dan Pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Penandatangan Fakta Integritas tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel”. Ungkapnya.
Berkaitan hal tersebut tentunya sejalan dengan prinsip-prlnsip penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, berkaitan tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, hal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan disamping itu penandatangan Fakta Integritas ini, merupakan implementasi dari program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Monitoring Center For Prevention (MCP).
Ungkap lebih lanjut H. Subhan Fahmi,
“Melalui penandatangan Fakta Integrasi ini diharapkan terbangun komitmen yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten, untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dilaksanakan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas “. Tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, akhirnya dilanjut kembali, dengan acara pokok hal penyampaian nota pengantar Bupati Garut terhadap Rancangan KUA – PPAS Kabupaten Garut TA.2026. Selepas disampaikan Nota Pengantar Bupati, dan acara selanjutnya pembacaaan Fakta Integrasi dibacakan Sekertaris DPRD dan dilanjutkan penandatangan atas fakta integritas. Dengan telah ditandatangani fakta integritas. Akhirnya agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dan secara resmi ditutup.#. Yohaness.
















