• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Legislator

Rieke Diah Pitaloka Dorong Dakwaan Berlapis dalam Kasus Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

bydejurnalcom
Rabu, 1 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
Rieke Diah Pitaloka Dorong Dakwaan Berlapis dalam Kasus Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Hari Anti Penyiksaan Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Di momen ini, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan berbasis gender ekstrem yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan dalam relasi personal. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan indikasi kuat sebagai bentuk intimate femicide, yang mencakup penyekapan selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik dan psikis berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

Pernyataan tersebut diunggah Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi, hak asasi manusia (HAM), dan penegakan hukum ini di akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, pemeran Oneng dalam sinetron Bajay Bajuri ini menyoroti penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) dalam membahas kasus tersebut.

Ia berpendapat bahwa apabila benar instrumen tersebut dijadikan dasar argumentasi terhadap pelaku yang merupakan warga sipil, maka penerapannya perlu dikaji kembali karena Konvensi CAT pada dasarnya mengatur tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh atau atas persetujuan aparat negara (state actor).

BacaJuga :

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

Menurut Rieke, kerangka hukum yang lebih tepat untuk digunakan adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ia menilai CEDAW menjadi landasan penting dalam pembentukan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ketentuan dalam KUHP baru.

Rieke juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan dakwaan kumulatif atau berlapis terhadap pelaku. Menurutnya, dakwaan dapat mencakup pasal mengenai penganiayaan berat berencana, penyekapan yang mengakibatkan luka berat, serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS mengenai kekerasan seksual dengan pemberatan hukuman karena relasi personal dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Selain itu, ia meminta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap narasi hukum yang digunakan apabila memang terdapat penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan sebagai dasar argumentasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum internasional harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan celah hukum yang berpotensi menguntungkan pelaku.

Rieke juga mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntut pelaku dengan hukuman maksimal serta memastikan hak-hak korban dipulihkan, termasuk hak atas restitusi finansial dan biaya pemulihan medis yang bersumber dari aset pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Rieke menolak segala bentuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut. Ia menilai tingkat kekerasan yang terjadi sudah sangat berat sehingga proses hukum harus berjalan secara tegas demi memberikan keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan terhadap hak asasi perempuan di Indonesia.

Rieke menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut, sekaligus memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional sebagai momentum untuk memastikan penerapan instrumen hukum nasional maupun internasional dilakukan secara tepat dan berpihak kepada keadilan bagi korban.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Ciamis Bacakan Amanat Presiden: Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Next Post

Optimalkan Tagihan dan Layanan Jemput Bola Bapenda Kabupaten Bandung Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Per Juni 2026 Tembus Rp160 M

Related Posts

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat
deNews

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026
Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja
deNews

Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja

Senin, 13 Juli 2026
Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal
deNews

Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Minggu, 12 Juli 2026
Diikuti  750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak  Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari  Sarkopenia
deNews

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

Minggu, 12 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Ketua Puskesos Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Saeful sedang mengecek kartu elektronik BPNT milik salah satu warga. (Foto Sopandi/dejurnal.com)

Agen Heran Banyak Kartu BPNT KPM Desa Margahayu Tengah Saldonya Kosong

Rabu, 19 Mei 2021

Banjir Bandang Dikabarkan Landa Desa Pasawahan Cicurug, Beberapa Rumah Tergerus Air

Senin, 21 September 2020

DPC PDIP Garut Gelar Donor Darah, Yudha Puja Turnawan : Sumbangan Setetes Darah Bisa Selamatkan Saudara Kita

Sabtu, 6 Juli 2024

BBRP Sukabumi Serta Bogor Kembali Lakukan Giat Baksos Di Banjir Bandang Cicurug

Senin, 28 September 2020
Dena Wahyu Kelana. (Foto : Istimewa)

Ini Kesan Dena Wahyu Kelana Main di Preman Pensiun 5

Senin, 19 April 2021
H. Yanto Setianto

Anggota Legislatif Harus Pisahkan Kepentingan DPRD Dengan Suksesi Cabup-Cawabup Pilkada

Rabu, 30 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste