Purwakarta.dejurnal.com – Dias Rukmana Praja secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Purwakarta, Rabu (5/8/2026). Dalam proses pelaporan tersebut, Dias didampingi kuasa hukumnya, Evi Saepul Bachri, S.H., M.H.
Laporan pengaduan itu diajukan menyusul adanya narasi atau informasi yang, menurut pihak pelapor, telah menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Dias Rukmana Praja.
Usai membuat laporan, kuasa hukum Dias, Evi Saepul Bachri, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik kliennya.
“Hari ini secara resmi kami mendampingi klien kami, Bapak Dias Rukmana Praja, untuk membuat laporan di Polres Purwakarta kepada dua orang yang berinisial N dan N.
Pelaporan ini diajukan atas dasar adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Evi.
Menurutnya, penyebaran informasi yang diduga tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang tidak dapat dibiarkan karena dapat berdampak terhadap reputasi dan kehidupan sosial pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib, dalam hal ini jajaran penyidik Polres Purwakarta.
Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh penyidik Polres Purwakarta.
Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari kepolisian mengenai substansi perkara. Media ini akan memberikan ruang hak jawab serta memuat perkembangan kasus setelah ada keterangan dari seluruh pihak terkait.
Berita ini telah disusun dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan mencantumkan bahwa perkara masih berupa dugaan serta dalam proses penanganan aparat penegak hukum.***Budi
















