• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

bydejurnalcom
Jumat, 21 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Polres Garut Menggelar Press Conference Terkait Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan.

ShareTweetSend

Dejurnal.Garut — Polres Garut menggelar press conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, Kamis (20/8/2026)

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Korban dalam perkara tersebut adalah A (62), laki-laki, wiraswasta, warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka, yakni SA (23 tahun), laki-laki, belum/tidak bekerja, warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, WO (15), laki-laki, belum/tidak bekerja, warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

BacaJuga :

14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem

Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga

Karena masih di bawah umur, WO dititipkan di LPKS di wilayah Garut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan,”Bahwa peristiwa bermula saat saksi bersama suaminya, korban Ade Muchtar, berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali dengan mengendarai sepeda motor secara terpisah,” ujarnya.

Saat berada di lokasi kejadian, Lanjut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra,” Keduanya berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Kendaraan yang dikendarai pelaku melaju secara zig-zag dari arah berlawanan dan hampir menabrak kendaraan yang dikendarai saksi,” bebernya.

“Merasa terkejut dan emosi, saksi kemudian mengeluarkan kata-kata kepada para pelaku, Selanjutnya pelaku tersulut emosi,” kata Kapolres Garut.

Dalam situasi tersebut, tersangka SA yang dibonceng oleh WO kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban bagian bibir bawah sebanyak satu kali.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada saksi. Setelah kejadian, korban bersama saksi menuju warung untuk membeli tisu guna membersihkan darah, sebelum korban dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan.

“Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan peristiwa kepada Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ucap AKBP Niko N. Adi Putra.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, Satu potong jaket kulit warna hitam;m dan Satu buah helm warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis dengan baru keluar masa tahanan tahun 2025,” terang AKBP Niko N. Adi Putra.

Kapolres menambahkan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

AKBP Niko N Adi Putra juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Next Post

Bupati Syakur Amin Ajak Semua Pihak Menyikapi Dinamika Garut dengan Bijaksana dan Kolaboratif

Related Posts

Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Raharja Harus Jelas, DPRD Soroti Pelayanan Masyarakat
deNews

Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Raharja Harus Jelas, DPRD Soroti Pelayanan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026
Diserahterimakan  Fasos-Fasum D’Amerta Jadi Tanggung Jawab Pemkab Bandung
deNews

Diserahterimakan Fasos-Fasum D’Amerta Jadi Tanggung Jawab Pemkab Bandung

Minggu, 13 September 2026
Kapolda Jabar Gelar Jumat Keliling di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
deNews

Kapolda Jabar Gelar Jumat Keliling di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 13 September 2026
14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem
Hukum dan Kriminal

14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem

Minggu, 13 September 2026
Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat
dePolitik

Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026
42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga
deNews

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga

Minggu, 13 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Foto : Kadisdukcapil dan Sekdis Disdukcapil Ciamis saat bekerja memberikan pelayanan masyarakat

Selama Ramadhan Jam Operasional Disdukcapil Ciamis Berubah, Akses Pelayanan Lebih Dipermudah

Minggu, 16 Maret 2025

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

PPDB SMPN 3 Garut Tahun 2023/2024 Berjalan Kondusif, 390 Siswa Diterima

Rabu, 26 Juli 2023

Polsek Sukasari Gelar Operasi Yustisi Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker

Jumat, 9 Oktober 2020

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Bawaslu Sosialisasi Netralitas Desa, Dengan Menyamakan Persepsi Aturan

Kamis, 29 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste