• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ditolak BPKASN, Guru PPPK Yang Dipecat Siap Gugat ke PTUN: Yanti, Cuma Ingin Terbuka, Siapa yang Melaporkan?

bydejurnalcom
Sabtu, 5 September 2026
Reading Time: 3 mins read
Ditolak BPKASN, Guru PPPK Yang Dipecat Siap Gugat ke PTUN: Yanti, Cuma Ingin Terbuka, Siapa yang Melaporkan?

Ilustrasi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Perjuangan Yanti Hadiyanti, S.Pd.I guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian. Kerja (PPPK) untuk mencari kejelasan terkait hukuman dinas yang dijatuhkan kepada dirinya belum berakhir. Setelah upaya praperadilan kandas di pengadilan Negeri Bale Bandung, kini keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPKASN) yang menolak bandingnya menjadi babak baru dalam perkara tersebut.

Yanti menegaskan, sejak awal dirinya bukan sekadar mengejar menang atau kalah. Ia hanya ingin dasar perkara dibuka secara terang, termasuk siapa yang melaporkan, bagaimana bentuk laporan tersebut, serta bukti apa yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman.

“Saya itu dari awal bingung. Siapa yang melaporkan? Bentuk pelaporannya bagaimana? Bukti-buktinya apa? Itu yang ingin saya ketahui,” kata Yanti saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 5 September 2026.

BacaJuga :

Partisipasi Masyarakat Jadi Kekuatan FKUB Ciamis Masuk Nominasi King Hamad Award

Hari Santri Nasional, Momentum Meneguhkan Semangat Religius dan Nasionalisme

Peringatan Hari Santri, Bupati Herdiat Ajak Santri Ciamis Jaga Akhlak dan Tingkatkan Ilmu

Rasa penasaran tersebut akhirnya mendorong Yanti, melalui pengacaranya, menempuh jalur praperadilan.

Menurut Yanti, pengacaranya saat itu menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan sehingga bukti-bukti yang menjadi dasar perkara dapat diketahui.

“Pengacara menyarankan, kita praperadilan saja. Katanya, nanti di situ kita bisa melihat bukti-buktinya, siapa yang melaporkan, dan bagaimana bentuk pelaporannya,” ujarnya.

Proses praperadilan sempat mengalami kendala pada sidang pertama karena salah satu pihak termohon tidak hadir. Persidangan kemudian dilanjutkan pada sidang berikutnya hingga majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Namun, hasilnya tidak sesuai harapan Yanti. Gugatan praperadilan ditolak karena perkara yang diajukan dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana.

Meski demikian, Yanti menilai proses tersebut tetap memberikan hal penting bagi dirinya, terutama munculnya keterangan mengenai dasar rekomendasi yang menjadi bagian dari perkara.

“Bukan sedang mencari kalah atau menang. Saya cuma ingin semuanya terbuka. Siapa yang melaporkan, laporannya bagaimana, buktinya apa. Itu saja,” tegasnya.

Nama Pelapor Masih Jadi Pertanyaan
Yanti mengaku semakin mempertanyakan perkara tersebut setelah dari proses yang dijalaninya muncul keterangan bahwa dirinya bukan pihak yang secara langsung melaporkan perkara yang dimaksud.

Menurut Yanti, yang ditemukan justru adanya rekomendasi dari kepala sekolah yang menyarankan agar dirinya dan suaminya dikenai hukuman dinas karena dianggap melanggar aturan.

“Ternyata saya bukan dilaporkan. Yang ada itu rekomendasi dari kepala sekolah. Jadi dari situ saya tahu, kalau saya disebut pelakor, bukti bahwa saya dituduh pelakor itu tidak ada,” katanya.

Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan bahwa perkawinan Yanti dengan suaminya yang sekarang dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja.

Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yanti.

“Kalau disebut ada dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja, dampak negatifnya apa? Buktinya apa? Rekamannya bagaimana? Itu yang harus jelas,” kata Yanti.

Menurutnya, apabila suatu tuduhan dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman, harus ada penjelasan dan bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.

“Kalau memang ada dampak negatif, silakan dibuktikan. Tapi jangan hanya disebut ada dampak negatif, kemudian itu dijadikan dasar untuk hukuman yang berat,” tegasnya.

BPKASN Tolak Banding, PTUN Jadi Langkah Berikutnya
Setelah proses praperadilan selesai, Yanti kemudian menunggu keputusan BPKASN terkait banding yang diajukannya.

Keputusan tersebut akhirnya diterima Yanti melalui pos. Hasilnya, BPKASN menolak banding yang diajukannya.

Yanti mengaku sudah memperkirakan bahwa perkara administrasi ASN tidak mudah dimenangkan pada tahapan tersebut.

“Memang kalau di BPKASN, berdasarkan pengalaman, kebanyakan ditolak. Sebab yang dilihat lebih kepada administratif dan pertimbangannya. Tapi kalau soal bukti, saya merasa masih ada yang harus dipertanyakan,” tuturnya.

Dengan ditolaknya banding oleh BPKASN, Yanti kini menyiapkan langkah hukum berikutnya dengan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Insyaallah lanjut ke PTUN. Tapi saya sedang memilih advokat. Harus yang ahli ASN dan sudah biasa menangani perkara seperti ini,” tegasnya.

Yanti tidak ingin sembarangan memilih kuasa hukum. Pengalaman menangani perkara ASN dan PTUN menjadi salah satu pertimbangan utamanya.

“Perkara ASN harus ditangani orang yang memang mengerti. Harus yang sudah biasa menangani perkara seperti Abi ini. Jadi sekarang sedang mencari yang paling tepat,” ujarnya.

Abi mengatakan dirinya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan langkah hukum tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat jangka waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah keputusan BPKASN diterima.

Bagi Yanti, perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi untuk melawan sebuah keputusan. Lebih dari itu, ia ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar, bukti, serta proses yang akhirnya berujung pada dijatuhkannya hukuman dinas terhadap dirinya.

“Saya sadar yang dilawan itu pejabat. Tapi saya juga punya hak untuk bertanya: dasarnya apa, buktinya mana, siapa yang melaporkan, dan bagaimana prosesnya. Yanti cuma ingin semuanya terbuka dan jelas,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gotong Royong Warga dan Bantuan Bupati, Ina Riana Segera Punya Rumah Baru di Tanah Relokasi

Next Post

160 Pengayuh Becak Ciamis Ikuti Sosialisasi Becak Listrik Bantuan Presiden

Related Posts

Bupati Bandung:  Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
deNews

Bupati Bandung: Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran

Kamis, 22 Oktober 2026
Kades Cigondewah Hilir Ikuti Karnaval Festival Santri Nusantara ke-8, Apresiasi Kreativitas Santri
deNews

Kades Cigondewah Hilir Ikuti Karnaval Festival Santri Nusantara ke-8, Apresiasi Kreativitas Santri

Kamis, 22 Oktober 2026
Disdik Ciamis Perluas Edukasi Anti-Bullying Lewat Putri Berani
deNews

Disdik Ciamis Perluas Edukasi Anti-Bullying Lewat Putri Berani

Kamis, 22 Oktober 2026
Partisipasi Masyarakat Jadi Kekuatan FKUB Ciamis Masuk Nominasi King Hamad Award
deNews

Partisipasi Masyarakat Jadi Kekuatan FKUB Ciamis Masuk Nominasi King Hamad Award

Kamis, 22 Oktober 2026
Hari Santri Nasional, Momentum Meneguhkan Semangat Religius dan Nasionalisme
deNews

Hari Santri Nasional, Momentum Meneguhkan Semangat Religius dan Nasionalisme

Kamis, 22 Oktober 2026
Peringatan Hari Santri, Bupati Herdiat Ajak Santri Ciamis Jaga Akhlak dan Tingkatkan Ilmu
deNews

Peringatan Hari Santri, Bupati Herdiat Ajak Santri Ciamis Jaga Akhlak dan Tingkatkan Ilmu

Kamis, 22 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Ciomas Bogor

Kamis, 2 Juni 2022

6 Mei Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020

HSN : Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pemda Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

Hibah Peternakan dan Perikanan Ciamis Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok

Rabu, 24 Desember 2025
Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

Sabtu, 28 September 2024

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste