• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ditolak BPKASN, Guru PPPK Yang Dipecat Siap Gugat ke PTUN: Yanti, Cuma Ingin Terbuka, Siapa yang Melaporkan?

bydejurnalcom
Sabtu, 5 September 2026
Reading Time: 3 mins read
Ditolak BPKASN, Guru PPPK Yang Dipecat Siap Gugat ke PTUN: Yanti, Cuma Ingin Terbuka, Siapa yang Melaporkan?

Ilustrasi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Perjuangan Yanti Hadiyanti, S.Pd.I guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian. Kerja (PPPK) untuk mencari kejelasan terkait hukuman dinas yang dijatuhkan kepada dirinya belum berakhir. Setelah upaya praperadilan kandas di pengadilan Negeri Bale Bandung, kini keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPKASN) yang menolak bandingnya menjadi babak baru dalam perkara tersebut.

Yanti menegaskan, sejak awal dirinya bukan sekadar mengejar menang atau kalah. Ia hanya ingin dasar perkara dibuka secara terang, termasuk siapa yang melaporkan, bagaimana bentuk laporan tersebut, serta bukti apa yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman.

“Saya itu dari awal bingung. Siapa yang melaporkan? Bentuk pelaporannya bagaimana? Bukti-buktinya apa? Itu yang ingin saya ketahui,” kata Yanti saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 5 September 2026.

BacaJuga :

KDM Tinjau Titik Banjir di Margahayu, Penanganan Sungai Jadi Sorotan

Tetap Berakting di Preman Pensiun, Dena WK Uhen Juga Aktif Mengabdi sebagai Ketua RW

Menko AHY Soroti Pemerataan Infrastruktur Digital, Pembangunan Data Center Harus Perhatikan Lingkungan

Rasa penasaran tersebut akhirnya mendorong Yanti, melalui pengacaranya, menempuh jalur praperadilan.

Menurut Yanti, pengacaranya saat itu menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan sehingga bukti-bukti yang menjadi dasar perkara dapat diketahui.

“Pengacara menyarankan, kita praperadilan saja. Katanya, nanti di situ kita bisa melihat bukti-buktinya, siapa yang melaporkan, dan bagaimana bentuk pelaporannya,” ujarnya.

Proses praperadilan sempat mengalami kendala pada sidang pertama karena salah satu pihak termohon tidak hadir. Persidangan kemudian dilanjutkan pada sidang berikutnya hingga majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Namun, hasilnya tidak sesuai harapan Yanti. Gugatan praperadilan ditolak karena perkara yang diajukan dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana.

Meski demikian, Yanti menilai proses tersebut tetap memberikan hal penting bagi dirinya, terutama munculnya keterangan mengenai dasar rekomendasi yang menjadi bagian dari perkara.

“Bukan sedang mencari kalah atau menang. Saya cuma ingin semuanya terbuka. Siapa yang melaporkan, laporannya bagaimana, buktinya apa. Itu saja,” tegasnya.

Nama Pelapor Masih Jadi Pertanyaan
Yanti mengaku semakin mempertanyakan perkara tersebut setelah dari proses yang dijalaninya muncul keterangan bahwa dirinya bukan pihak yang secara langsung melaporkan perkara yang dimaksud.

Menurut Yanti, yang ditemukan justru adanya rekomendasi dari kepala sekolah yang menyarankan agar dirinya dan suaminya dikenai hukuman dinas karena dianggap melanggar aturan.

“Ternyata saya bukan dilaporkan. Yang ada itu rekomendasi dari kepala sekolah. Jadi dari situ saya tahu, kalau saya disebut pelakor, bukti bahwa saya dituduh pelakor itu tidak ada,” katanya.

Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan bahwa perkawinan Yanti dengan suaminya yang sekarang dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja.

Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yanti.

“Kalau disebut ada dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja, dampak negatifnya apa? Buktinya apa? Rekamannya bagaimana? Itu yang harus jelas,” kata Yanti.

Menurutnya, apabila suatu tuduhan dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman, harus ada penjelasan dan bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.

“Kalau memang ada dampak negatif, silakan dibuktikan. Tapi jangan hanya disebut ada dampak negatif, kemudian itu dijadikan dasar untuk hukuman yang berat,” tegasnya.

BPKASN Tolak Banding, PTUN Jadi Langkah Berikutnya
Setelah proses praperadilan selesai, Yanti kemudian menunggu keputusan BPKASN terkait banding yang diajukannya.

Keputusan tersebut akhirnya diterima Yanti melalui pos. Hasilnya, BPKASN menolak banding yang diajukannya.

Yanti mengaku sudah memperkirakan bahwa perkara administrasi ASN tidak mudah dimenangkan pada tahapan tersebut.

“Memang kalau di BPKASN, berdasarkan pengalaman, kebanyakan ditolak. Sebab yang dilihat lebih kepada administratif dan pertimbangannya. Tapi kalau soal bukti, saya merasa masih ada yang harus dipertanyakan,” tuturnya.

Dengan ditolaknya banding oleh BPKASN, Yanti kini menyiapkan langkah hukum berikutnya dengan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Insyaallah lanjut ke PTUN. Tapi saya sedang memilih advokat. Harus yang ahli ASN dan sudah biasa menangani perkara seperti ini,” tegasnya.

Yanti tidak ingin sembarangan memilih kuasa hukum. Pengalaman menangani perkara ASN dan PTUN menjadi salah satu pertimbangan utamanya.

“Perkara ASN harus ditangani orang yang memang mengerti. Harus yang sudah biasa menangani perkara seperti Abi ini. Jadi sekarang sedang mencari yang paling tepat,” ujarnya.

Abi mengatakan dirinya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan langkah hukum tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat jangka waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah keputusan BPKASN diterima.

Bagi Yanti, perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi untuk melawan sebuah keputusan. Lebih dari itu, ia ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar, bukti, serta proses yang akhirnya berujung pada dijatuhkannya hukuman dinas terhadap dirinya.

“Saya sadar yang dilawan itu pejabat. Tapi saya juga punya hak untuk bertanya: dasarnya apa, buktinya mana, siapa yang melaporkan, dan bagaimana prosesnya. Yanti cuma ingin semuanya terbuka dan jelas,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gotong Royong Warga dan Bantuan Bupati, Ina Riana Segera Punya Rumah Baru di Tanah Relokasi

Next Post

160 Pengayuh Becak Ciamis Ikuti Sosialisasi Becak Listrik Bantuan Presiden

Related Posts

Perpustakaan Baru dan Edukasi Keuangan Warnai GENIUS OJK di SMPN 2 Ciamis
deNews

Perpustakaan Baru dan Edukasi Keuangan Warnai GENIUS OJK di SMPN 2 Ciamis

Selasa, 13 Oktober 2026
Pemkab Garut Siapkan Penanganan Darurat dan Evaluasi Jangka Panjang Dampak dari Kebakaran TPA Pasibajing
deNews

Pemkab Garut Siapkan Penanganan Darurat dan Evaluasi Jangka Panjang Dampak dari Kebakaran TPA Pasibajing

Selasa, 13 Oktober 2026
Dugaan Carut-Marut PKBM di Garut Disorot, AMPPJ Siapkan Laporan ke Kejati dan Ombudsman
deNews

Dugaan Carut-Marut PKBM di Garut Disorot, AMPPJ Siapkan Laporan ke Kejati dan Ombudsman

Selasa, 13 Oktober 2026
KDM Tinjau Titik Banjir di Margahayu, Penanganan Sungai Jadi Sorotan
deNews

KDM Tinjau Titik Banjir di Margahayu, Penanganan Sungai Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026
Tetap Berakting di Preman Pensiun, Dena WK Uhen Juga Aktif Mengabdi sebagai Ketua RW
deNews

Tetap Berakting di Preman Pensiun, Dena WK Uhen Juga Aktif Mengabdi sebagai Ketua RW

Selasa, 13 Oktober 2026
Menko AHY Soroti Pemerataan Infrastruktur Digital, Pembangunan Data Center Harus Perhatikan Lingkungan
Nasional

Menko AHY Soroti Pemerataan Infrastruktur Digital, Pembangunan Data Center Harus Perhatikan Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

BJB Cianjur Tolak Minta Maaf Terkait Lolosnya Buku Rekening Ryan, Komisi B DPRD : Pihak Bank Ada Keteledoran

Selasa, 17 Agustus 2021

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

Tertipu Perajin Bambu, Warga Ciamis Rugi Belasan Juta Rupiah

Rabu, 10 Desember 2025

Bah Nanu Ciptakan Tari Goyang Mamarung Untuk Peringati Tari Sedunia

Minggu, 16 Agustus 2020

Komisi III DPRD Purwakarta Terima Audensi LSM Barak dan PT TCP Terkait Ijin Domisili dan Pengelolaan Limbah

Rabu, 16 Juni 2021

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste