Dejurnal.com, Garut — Pemerintah Kabupaten Garut kembali melakukan pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Dua kepala desa hasil PAW resmi dilantik dalam kegiatan yang digelar di Gedung Pamengkang Pendopo Garut.
Dua kepala desa yang dilantik tersebut berasal dari Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Desa Lembang, Kecamatan Leles. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE, mengatakan pelantikan tersebut merupakan tahapan penting setelah proses pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Idad saat dihubungi dejurnal.com via whatsapp seusai kegiatan pelantikan,Jumat(25/9/2026).
Menurutnya, kepala desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan roda pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tentang desa.
“Hari ini kita menyaksikan pelantikan dua kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu Desa Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles. Setelah dilantik, tentunya mereka harus segera melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” ujar Idad.
Idad menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMD tidak hanya melakukan proses administrasi berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pembinaan tersebut diperlukan agar kepala desa yang baru menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi, terutama dalam aspek perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, hingga penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pembinaan dan pengawasan tetap kita lakukan. Kemarin kita juga sudah mengundang para kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu untuk diberikan pembinaan, termasuk mengenai perencanaan, pengelolaan keuangan desa dan aset desa,” jelasnya.
DPMD Antisipasi Kekosongan Jabatan Kepala Desa
Selain pelantikan dua kepala desa hasil PAW, DPMD Kabupaten Garut juga tengah mempersiapkan langkah untuk sejumlah desa yang masih mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
Idad menyebutkan salah satunya adalah Desa Mekarjaya. Pemerintah daerah akan segera memproses pengajuan pejabat sementara (Pjs) apabila berdasarkan ketentuan kepala desa yang bersangkutan meninggal dunia dan masa jabatan yang tersisa masih memenuhi ketentuan untuk dilakukan pengisian melalui pejabat sementara.
Dalam kondisi tertentu, pejabat sementara kepala desa dapat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut Idad, kesinambungan pemerintahan harus tetap dijaga sehingga pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan program desa tetap berjalan.
“Kita akan secepatnya melakukan proses untuk pengajuan pejabat sementara. Kita juga melakukan verifikasi sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan desa yang kemudian mengganggu pelayanan maupun kinerja pemerintahan,” katanya.
PAW Harus Segera Dilaksanakan
Idad juga menegaskan bahwa proses pengisian kepala desa melalui mekanisme PAW tidak boleh berlangsung terlalu lama. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam proses tersebut karena mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui tahapan yang melibatkan BPD sesuai ketentuan.
DPMD Kabupaten Garut, kata Idad, memberikan pembinaan sekaligus pengawasan agar tahapan tersebut dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
“BPD dalam hal ini melaksanakan proses pemilihan kepala desa antar waktu. Kami memberikan pembinaan dan pengawasan supaya prosesnya tidak terlalu lama. Sesuai regulasi, paling lama enam bulan harus sudah dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu,” ungkapnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai batas waktu tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan desa dalam waktu yang berkepanjangan.
Sejumlah Desa Masih Menunggu Proses Pengisian
Idad menambahkan, selain Desa Margamulya dan Desa Lembang yang kepala desanya telah dilantik, terdapat sejumlah desa lain yang sebelumnya mengalami kekosongan dan telah mendapatkan pejabat sementara.
Di antaranya Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong dan Desa Sukalaksana Kecamatan Sukawening. Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan agar proses pengisian jabatan definitif dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
DPMD juga mencatat adanya desa lain yang masih dalam proses, termasuk Desa Mekarjaya. Untuk desa yang mengalami kekosongan, pemerintah daerah akan menyesuaikan mekanisme pengisian berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk desa-desa yang masih kosong, kita terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Harapannya seluruh proses dapat berjalan sesuai regulasi sehingga pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan,” tutur Idad.
Kepala Desa Diminta Pahami Pengelolaan Keuangan dan Aset
Lebih jauh, Idad mengingatkan para kepala desa hasil PAW agar tidak hanya fokus pada aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memahami secara menyeluruh tata kelola keuangan dan aset desa.
Menurutnya, kepala desa memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran desa direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, DPMD akan terus memberikan arahan kepada kepala desa dan perangkat desa terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, serta pelaksanaan program pemerintahan desa.
“Kita memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan regulasi. Harapannya kepala desa yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri, memahami tugas dan kewenangannya, serta menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” pungkas Idad.
Pelantikan dua kepala desa hasil PAW tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk segera bekerja dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kepala desa definitif, diharapkan roda pemerintahan di Desa Margamulya dan Desa Lembang dapat berjalan lebih optimal, sementara pemerintah daerah tetap memastikan proses pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh desa di Kabupaten Garut berlangsung secara berkelanjutan.***Willy/Deri Acong



















