Dejurnal.com, CIAMIS. Polemik pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Ciamis mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (Formagat), Fauzi Ridwan, S.H., M.H.
Fauzi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut terbuka menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat tidak menerima informasi secara sepotong-sepotong dan dapat mengetahui persoalan Rutilahu secara lebih utuh.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi menyusul pemberitaan media online Pelita Investigasi berjudul “Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat” yang memuat informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rutilahu.
Menurut Fauzi, munculnya pemberitaan maupun laporan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari dinamika pengawasan terhadap program pemerintah.
Namun, setiap dugaan tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan atau kesimpulan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Ia menilai penting membedakan persoalan administrasi, kendala teknis, temuan dalam pelaksanaan program, dugaan kerugian negara dan tindak pidana yang telah terbukti melalui proses hukum.
“Setiap dugaan tentu harus diberikan ruang untuk diklarifikasi. Jangan sampai persoalan administratif atau perbedaan teknis dalam pelaksanaan program langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang,” ujar Fauzi.
Klarifikasi Perlu Menjadi Bagian Pemberitaan
Fauzi juga menyoroti adanya pertemuan antara pihak Dinas Sosial Kabupaten Ciamis dengan media Pelita Investigasi pada 23 September 2026 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sosial disebut memberikan penjelasan secara langsung atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media, termasuk terkait pelaksanaan Program Rutilahu.
Menurut Fauzi, apabila pihak yang diberitakan telah memberikan klarifikasi, keterangan tersebut penting untuk menjadi bagian dari informasi yang diterima masyarakat.
“Kalau memang sudah ada ruang klarifikasi dan pihak yang diberitakan telah memberikan penjelasan, menurut saya keterangan tersebut juga penting disampaikan kepada publik secara utuh agar masyarakat mendapatkan informasi dari kedua sisi,” katanya.
Ia mengatakan pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Namun, fungsi kontrol sosial tersebut perlu disertai proses verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Tetapi kontrol sosial juga harus dibangun berdasarkan data, verifikasi dan keberimbangan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap, bukan hanya dari satu sudut pandang,” ujarnya.
Soal Laporan ke APH
Mengenai informasi Dinas Sosial Kabupaten Ciamis yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), Fauzi mengingatkan masyarakat agar memahami posisi laporan dalam sebuah proses hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, laporan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti.
“Laporan adalah bagian dari proses. Mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang,” tuturnya.
Fauzi juga mengatakan perlu dibedakan antara tindakan seseorang sebagai warga negara dengan tindakan institusional perusahaan pers apabila pihak yang membuat laporan memiliki profesi sebagai wartawan.
“Yang perlu diperjelas adalah konteksnya. Apabila seseorang yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, perlu dibedakan apakah tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi sebagai warga negara atau merupakan tindakan institusional perusahaan pers,” katanya.
Data Pelaksanaan Rutilahu Perlu Dibuka
Fauzi menilai evaluasi terhadap Program Rutilahu merupakan hal yang wajar. Program yang menggunakan anggaran publik, kata dia, memang perlu dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan, baik menyangkut administrasi maupun teknis, hal tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Beberapa aspek yang menurutnya perlu dilihat antara lain data penerima bantuan, penggunaan dan sisa dana, spesifikasi pekerjaan, proses pelaksanaan serta laporan pertanggungjawaban.
“Termasuk persoalan penerima bantuan, penggunaan atau sisa dana, spesifikasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban, semuanya harus diperiksa berdasarkan data. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum seluruh fakta diverifikasi,” kata Fauzi.
Menurutnya, keterbukaan data dapat membantu menjernihkan persoalan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengetahui bagian mana yang perlu diperbaiki.
Sebaliknya, jika suatu informasi tidak sesuai dengan fakta, pihak yang berkepentingan juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, Fauzi berharap polemik Rutilahu di Ciamis tidak berhenti pada pemberitaan dan pernyataan dari masing-masing pihak.
Ia mendorong pemerintah, masyarakat maupun media sama-sama membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan dapat dibahas berdasarkan fakta.
“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan atau saling klaim. Kalau memang ada persoalan, mari dibuka datanya, diverifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan begitu masyarakat juga mendapatkan kepastian informasi,” ujarnya.
Fauzi menegaskan, pengawasan terhadap pemerintah tetap dibutuhkan untuk memastikan program publik berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi.
Menurutnya, keterbukaan seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat dapat menilai informasi berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan narasi yang berkembang.
“Intinya, kebebasan pers harus tetap dihormati, begitu juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Ketiganya harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)


















