Dejurnal.com, Cianjur – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk melakukan penilaian penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah lokasi, termasuk area yang ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok serta larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr. I Made Setiawan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan dengan mengambil sampel dari sejumlah lokasi.
“Yang dijadikan lokasi khusus sebagai sampel penilaian kemarin di antaranya lingkungan sekolah, puskesmas, kantor perbankan, serta lingkungan sarana umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Paparan asap rokok tidak hanya berdampak terhadap perokok aktif, tetapi juga dapat membahayakan perokok pasif, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
Penerapan KTR juga memiliki sejumlah tujuan, di antaranya mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat, mengurangi risiko penyakit akibat rokok, serta mencegah munculnya perokok pemula di kalangan remaja dan usia sekolah.
Melalui penilaian tersebut, diharapkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur dapat berjalan secara konsisten di berbagai fasilitas publik dan lingkungan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dengan tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas asap rokok.
“Sayangi diri kita sendiri. Kesehatan lebih berharga. Mari wujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” pungkasnya.***(Gn/AL)

















