• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

GIPS Bongkar Kekeliruan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Kepentingan Rakyat Jangan Dikalahkan Ambisi Kekuasaan

bydejurnalcom
Sabtu, 31 Oktober 2026
Reading Time: 5 mins read
GIPS Bongkar Kekeliruan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Kepentingan Rakyat Jangan Dikalahkan Ambisi Kekuasaan

Ketua GIPS, Ade Sudrajat.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Wacana memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 hingga 2031 menuai kritik keras dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Organisasi tersebut menilai permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki perpanjangan masa jabatan legislatif daerah berpotensi mengaburkan prinsip demokrasi, mencederai kedaulatan rakyat, sekaligus menimbulkan preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

GIPS menegaskan, perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tidak boleh dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan anggota legislatif yang memperoleh mandat rakyat melalui Pemilu 2024. Sebab, mandat politik yang diberikan pemilih memiliki batas waktu dan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemilu berikutnya.

Ketua GIPS yang juga mantan penyelenggara Pemilu, Ade Sudrajat, menilai putusan MK yang menolak permohonan tersebut merupakan sikap konstitusional yang penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan prinsip demokrasi.

BacaJuga :

DPRD Jabar Komitmen Mendukung PWI Di Porwanas 2027 Mendatang

Antisipasi Perubahan Cuaca, Satpolair Sambangi Masyarakat Perairan Waduk Jatiluhur

Dias Rukmana Praja Resmi Maju sebagai Calon Ketua Golkar Purwakarta

Menurutnya, persoalan ini bermula dari penafsiran terhadap putusan MK mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional, yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI, dengan Pemilu Lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pemisahan tersebut kemudian dijadikan dasar argumentasi oleh pemohon untuk meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031, sehingga dianggap selaras dengan jadwal Pemilu Lokal mendatang.

Namun, menurut Ade, argumentasi tersebut justru memperlihatkan kekeliruan dalam memahami hubungan antara penataan jadwal pemilu dan masa jabatan pejabat publik.

“Ini adalah kerancuan berpikir yang fatal dalam memahami hukum ketatanegaraan. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dirancang untuk memperbaiki tata kelola demokrasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, serta mengurangi beban kerja penyelenggara. Bukan untuk dijadikan karpet merah bagi anggota legislatif agar bisa memperpanjang masa jabatan tanpa kembali mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu,” tegas Ade Sudrajat saat di hubungi via WhatsApp oleh dejurnal.com, Sabtu(31/10/2026).

Pemisahan Pemilu Bukan Alasan Memperpanjang Kekuasaan

GIPS memandang bahwa penataan keserentakan pemilu harus ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem demokrasi, bukan sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan politik.

Menurut Ade, terdapat perbedaan mendasar antara penyesuaian jadwal pemilihan dengan perubahan masa jabatan anggota legislatif. Keduanya tidak bisa dicampuradukkan karena memiliki konsekuensi hukum dan konstitusional yang berbeda.

Apabila jadwal Pemilu Lokal mengalami perubahan, maka yang harus disiapkan adalah desain transisi hukum yang jelas, termasuk pengaturan mengenai masa jabatan, pengisian keanggotaan legislatif, serta mekanisme peralihan dari periode lama ke periode baru.

Sebaliknya, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa mandat baru dari pemilih merupakan persoalan serius karena menyangkut legitimasi kekuasaan.

“Jangan sampai persoalan teknis penyelenggaraan pemilu justru dijadikan pembenaran untuk mengubah prinsip dasar demokrasi. Jabatan publik bukan hak milik pribadi, bukan pula fasilitas yang bisa diperpanjang hanya karena adanya perubahan kalender politik,” ujarnya.

Empat Argumentasi GIPS: Masa Jabatan, Kedaulatan Rakyat, dan Kepastian Hukum

Dalam menyikapi wacana tersebut, GIPS menyampaikan empat landasan analisis ketatanegaraan yang menurut mereka harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

1. Masa Jabatan Harus Memiliki Batas Konstitusional yang Jelas

GIPS menekankan bahwa masa jabatan anggota DPRD merupakan bagian dari desain kelembagaan demokrasi yang harus memiliki batas waktu dan dasar hukum yang jelas.

Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 mengatur penyelenggaraan pemilu secara berkala setiap lima tahun. Sementara itu, pengaturan mengenai masa jabatan anggota DPRD juga harus dibaca berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur lembaga legislatif daerah.

Dengan demikian, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pada prinsipnya berada dalam siklus lima tahunan, yakni periode 2024–2029.

Perubahan jadwal pemilu tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan secara otomatis. Setiap perubahan harus memiliki landasan hukum yang sah, mekanisme transisi yang jelas, dan tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

2. Perpanjangan Masa Jabatan Berpotensi Mengurangi Hak Politik Rakyat

Dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Anggota DPRD memperoleh kewenangan politik karena dipilih oleh masyarakat melalui pemilu.

Oleh sebab itu, rakyat memiliki hak untuk kembali mengevaluasi, mempertahankan, ataupun mengganti wakilnya melalui pemilu berikutnya.

Jika masa jabatan diperpanjang hingga 2031 tanpa pemungutan suara baru, maka muncul persoalan mengenai bagaimana rakyat dapat menggunakan hak politiknya untuk menentukan kembali siapa yang layak menjadi wakil mereka.

GIPS menilai, legitimasi seorang anggota legislatif tidak boleh dipisahkan dari periode mandat yang diberikan pemilih.

“Mandat rakyat itu ada batasnya. Ketika masa jabatan sudah berakhir, legitimasi politik juga harus diuji kembali melalui mekanisme demokrasi. Tidak boleh ada upaya memperpanjang mandat politik tanpa memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pilihannya,” kata Ade.

3. Penataan Jadwal Pemilu Merupakan Ranah Pembentuk Undang-Undang

GIPS juga menyoroti pentingnya membedakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan pembentuk undang-undang.

MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara itu, penyusunan dan perubahan kebijakan hukum mengenai desain penyelenggaraan pemilu merupakan bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, sepanjang tetap berada dalam koridor konstitusi.

Dengan demikian, apabila terdapat konsekuensi teknis akibat perubahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, penyelesaiannya harus dirumuskan melalui pengaturan perundang-undangan yang tepat.

Bukan dengan memaksakan tafsir yang menjadikan perubahan jadwal sebagai alasan untuk mempertahankan masa jabatan anggota legislatif.

Menurut GIPS, pembentuk undang-undang harus memastikan setiap desain transisi tidak mengorbankan hak konstitusional pemilih maupun prinsip pembatasan kekuasaan.

4. Mekanisme Pergantian Anggota DPRD Harus Menghindari Kekosongan Hukum

GIPS menilai, persoalan pergantian keanggotaan DPRD harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terukur dan prosedural.

Masa akhir jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi transisi. Sementara itu, pelantikan anggota DPRD periode berikutnya harus dilaksanakan berdasarkan hasil pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terdapat jeda waktu akibat penyesuaian jadwal pemilu, pembentuk undang-undang harus menyediakan pengaturan transisi yang konstitusional, sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum atau mengganggu keberlangsungan fungsi pemerintahan daerah.

Namun, pengaturan transisi tersebut tidak boleh menjadi pintu belakang untuk memberikan tambahan masa jabatan tanpa legitimasi demokratis.

Jangan Sampai Jabatan Lebih Diutamakan daripada Amanat Rakyat

Lebih jauh, Ade Sudrajat mengingatkan bahwa anggota DPRD yang saat ini menjabat seharusnya lebih berkonsentrasi menyelesaikan persoalan masyarakat daripada terlibat dalam wacana memperpanjang masa jabatan.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius para wakil rakyat, mulai dari persoalan kemiskinan, pengangguran, pelayanan kesehatan, pendidikan, ketimpangan pembangunan infrastruktur, hingga pengawasan penggunaan anggaran daerah.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal selama masa jabatan berlangsung.

Karena itu, apabila energi politik justru lebih banyak diarahkan untuk memperjuangkan perpanjangan masa jabatan, publik patut mempertanyakan orientasi dan prioritas para legislator tersebut.

“Anggota DPRD dipilih rakyat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat selama lima tahun, bukan sibuk bergerilya mencari jalan agar masa jabatannya bisa diperpanjang sampai 2031. Rakyat membutuhkan wakil yang bekerja, bukan wakil yang lebih sibuk memikirkan keberlanjutan kursinya,” tegas Ade.

Ia menambahkan, jabatan legislatif harus dipandang sebagai amanah yang memiliki batas waktu, bukan sebagai hak istimewa yang dapat diperpanjang melalui berbagai manuver hukum dan politik.

GIPS: Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kepentingan Jabatan

GIPS menegaskan bahwa kritik terhadap permohonan perpanjangan masa jabatan DPRD bukan berarti menolak pembenahan sistem pemilu. Sebaliknya, penataan sistem pemilu justru harus dilakukan secara serius, transparan, dan berorientasi pada penguatan demokrasi.

Namun, setiap perubahan kebijakan harus tetap menghormati prinsip konstitusional, kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, dan hak rakyat untuk menentukan wakilnya.

Putusan MK yang menolak permohonan tersebut, menurut GIPS, harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik perpanjangan masa jabatan dan mengembalikan perhatian seluruh anggota legislatif kepada tanggung jawab utamanya.

GIPS juga mendorong DPR dan pemerintah agar tidak menjadikan persoalan penyesuaian jadwal pemilu sebagai ruang kompromi kepentingan politik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang bagaimana pemilu diselenggarakan, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan dibatasi, mandat rakyat dihormati, dan pejabat publik bersedia mengakhiri masa jabatannya sesuai ketentuan hukum.

Sebab, dalam negara demokrasi, jabatan adalah amanah yang dibatasi waktu, bukan kekuasaan yang boleh diperpanjang atas kehendak pemegangnya.***Willy Esha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ribuan Orang Tumpah Ruah! Jalan Santai INU Ciamis Pecah, Hadiah Motor hingga Sepeda Listrik Jadi Buruan

Next Post

Masjidpreneur Muda Jadi Langkah DMI Ciamis Cetak Pengusaha Digital

Related Posts

Masjidpreneur Muda Jadi Langkah DMI Ciamis Cetak Pengusaha Digital
deNews

Masjidpreneur Muda Jadi Langkah DMI Ciamis Cetak Pengusaha Digital

Sabtu, 31 Oktober 2026
Ribuan Orang Tumpah Ruah! Jalan Santai INU Ciamis Pecah, Hadiah Motor hingga Sepeda Listrik Jadi Buruan
deNews

Ribuan Orang Tumpah Ruah! Jalan Santai INU Ciamis Pecah, Hadiah Motor hingga Sepeda Listrik Jadi Buruan

Sabtu, 31 Oktober 2026
INU Ciamis Sambut Wisuda Perdana dan Dies Natalis ke-4 dengan Jalan Santai
deNews

INU Ciamis Sambut Wisuda Perdana dan Dies Natalis ke-4 dengan Jalan Santai

Sabtu, 31 Oktober 2026
DPRD Jabar Komitmen Mendukung PWI Di Porwanas 2027  Mendatang
deSport

DPRD Jabar Komitmen Mendukung PWI Di Porwanas 2027 Mendatang

Jumat, 30 Oktober 2026
Antisipasi Perubahan Cuaca, Satpolair  Sambangi Masyarakat Perairan Waduk Jatiluhur
deEdukasi

Antisipasi Perubahan Cuaca, Satpolair Sambangi Masyarakat Perairan Waduk Jatiluhur

Jumat, 30 Oktober 2026
Dias Rukmana Praja Resmi Maju sebagai Calon Ketua Golkar Purwakarta
dePolitik

Dias Rukmana Praja Resmi Maju sebagai Calon Ketua Golkar Purwakarta

Jumat, 30 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 4 Desember 2025

11 Ribu Paket Sembako untuk Pengemudi Opang dan Petugas B3S, Awali Pemberian Sembako Bupati Bandung Bagi Warganya

Rabu, 12 Maret 2025

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Selasa, 31 Januari 2023

6 Mei Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi.

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste