Dejurnal.com, Purwakarta – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala SMA Negeri (SMAN), SMK Negeri (SMKN), dan SLB Negeri (SLBN) untuk memperketat pengawasan di lingkungan satuan pendidikan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor 6134/TU.03/Cadisdik Wilayah IV tertanggal 14 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 38297/PW.01/SEKRE tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Instruksi Memperketat Pengawasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekolah, khususnya selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Dalam nota dinas tersebut, seluruh kepala satuan pendidikan diminta memperketat pengawasan serta membatasi akses pihak eksternal yang tidak memiliki kepentingan di lingkungan sekolah.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, Gema Muhammad Shidiq, mengarahkan sekolah untuk menerapkan sejumlah langkah pengamanan guna memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.
Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah menutup dan mengunci gerbang sekolah setelah jam masuk. Ketentuan ini bertujuan mencegah pihak yang tidak berkepentingan masuk ke area sekolah selama aktivitas pembelajaran berlangsung.
Selain itu, sekolah diwajibkan memastikan pemeriksaan identitas dan surat resmi bagi pihak eksternal yang memiliki kepentingan serta memerlukan akses ke lingkungan satuan pendidikan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk sekolah sekaligus meminimalkan potensi gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar.
Penerapan instruksi ini menjadi perhatian bagi seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat agar pelaksanaan pembelajaran dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman.
Hingga berita ini diterbitkan, Gema Muhammad Shidiq belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan nota dinas tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan instruksi, mekanisme pengawasan, serta evaluasi penerapannya di sekolah-sekolah yang berada di bawah koordinasi KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.***Ade Irma


















