Dejurnal.com,Purwakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa proses dan persyaratan terkait rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah usai meninjau lokasi rencana pembangunan gereja dan melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait di Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).
Peninjauan itu dilakukan menyusul polemik rencana pembangunan rumah ibadah yang sebelumnya memicu aksi penolakan dari sejumlah warga. Pada Kamis (8/10/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama.
Dalam keterangannya, Hasbullah mengatakan pihaknya telah menelaah dokumen serta meminta penjelasan mengenai aspek hukum dan proses administrasi yang berkaitan dengan rencana pendirian gereja tersebut.
“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah.
Menurutnya, pendirian rumah ibadah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Hasbullah juga menyinggung Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur kebebasan beragama dan beribadah. Sementara itu, ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan pembahasan dengan instansi terkait, Hasbullah menyatakan pihaknya tidak menemukan persoalan regulasi sebagaimana yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut.
Ia menambahkan, komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi juga telah dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial serta respons warga terhadap rencana pembangunan gereja.
“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.
Hasbullah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta menghormati perbedaan keyakinan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi stigma intoleransi terhadap Jawa Barat. Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, merupakan tanggung jawab negara sekaligus seluruh elemen masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hasbullah turut menyebut adanya dokumen rekomendasi yang memuat dukungan dari lebih dari 90 orang. Meski demikian, rincian dokumen tersebut dan status penerbitan izin pembangunan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang terbuka dan mengacu pada ketentuan hukum agar persoalan pendirian rumah ibadah di Cikopo tidak berlarut-larut serta kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.***budi


















