• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

bydejurnalcom
Jumat, 9 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa proses dan persyaratan terkait rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah usai meninjau lokasi rencana pembangunan gereja dan melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait di Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).

Peninjauan itu dilakukan menyusul polemik rencana pembangunan rumah ibadah yang sebelumnya memicu aksi penolakan dari sejumlah warga. Pada Kamis (8/10/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama.

BacaJuga :

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Pemkab Garut Siapkan Langkah Strategis Atasi Krisis Pengairan Sawah di Caringin, Dinas Pertanian Bidik Dukungan Kementerian

Dalam keterangannya, Hasbullah mengatakan pihaknya telah menelaah dokumen serta meminta penjelasan mengenai aspek hukum dan proses administrasi yang berkaitan dengan rencana pendirian gereja tersebut.

“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Hasbullah juga menyinggung Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur kebebasan beragama dan beribadah. Sementara itu, ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan pembahasan dengan instansi terkait, Hasbullah menyatakan pihaknya tidak menemukan persoalan regulasi sebagaimana yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut.

Ia menambahkan, komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi juga telah dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial serta respons warga terhadap rencana pembangunan gereja.

“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.

Hasbullah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta menghormati perbedaan keyakinan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi stigma intoleransi terhadap Jawa Barat. Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, merupakan tanggung jawab negara sekaligus seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Hasbullah turut menyebut adanya dokumen rekomendasi yang memuat dukungan dari lebih dari 90 orang. Meski demikian, rincian dokumen tersebut dan status penerbitan izin pembangunan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang terbuka dan mengacu pada ketentuan hukum agar persoalan pendirian rumah ibadah di Cikopo tidak berlarut-larut serta kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Next Post

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Related Posts

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026
SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI
deNews

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Jumat, 9 Oktober 2026
Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban
deNews

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Jumat, 9 Oktober 2026
Pemkab Garut Siapkan Langkah Strategis Atasi Krisis Pengairan Sawah di Caringin, Dinas Pertanian Bidik Dukungan Kementerian
deNews

Pemkab Garut Siapkan Langkah Strategis Atasi Krisis Pengairan Sawah di Caringin, Dinas Pertanian Bidik Dukungan Kementerian

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Kehadiran Legislator Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Jumat, 5 Desember 2025

Qurban Di Masa Pandemi Covid 19, Begini Kata Bupati Bandung

Kamis, 23 Juli 2020

Pisah Sambut Kasi Intel Kejari Garut Dari Dody Ke Taufik

Kamis, 17 Oktober 2019

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

Dedi Mulyadi : Pemberian Ruang Serta Kesempatan Salah Satu Faktor ASN Seretariat DPRD Garut Mampu Berinovasi

Kamis, 15 Juni 2023

Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

Selasa, 8 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste