Dejurnal.com, CIAMIS – Masyarakat Kabupaten Ciamis kini memiliki akses layanan khusus untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dibentuk pada 2026.
Layanan ini mencakup pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemulihan korban. Seluruhnya diberikan secara gratis dengan mengutamakan keamanan dan kerahasiaan identitas korban.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPPKBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani, S.KM., S.ST. Bdn., M.M., mengatakan pembentukan UPTD PPA merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, penanganan kasus sebelumnya telah berjalan di lingkungan dinas. Namun, pada 2026 layanan tersebut diperkuat melalui pembentukan UPTD PPA berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 19 Tahun 2026.
“UPTD PPA ini menjadi pusat layanan perlindungan perempuan dan anak. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan bisa mengadu dan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya,” ujar Elis saat di wawancara Jumat (09/10/2026)
Layanan tersebut menangani berbagai persoalan, mulai dari kekerasan fisik dan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga perkawinan anak.
Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp
Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan dengan mendatangi kantor layanan atau melalui kanal pengaduan tindak langsung, seperti WhatsApp, Instagram, dan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Laporan tidak harus disampaikan oleh korban sendiri. Keluarga, tetangga, maupun pihak lain yang mengetahui dugaan kekerasan juga dapat melapor.
Setelah laporan diterima, petugas melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi korban dan menentukan bentuk penanganan yang diperlukan. Tim kemudian dapat melakukan penjangkauan guna memastikan kondisi korban secara langsung.
Berdasarkan hasil asesmen, UPTD PPA memfasilitasi pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk layanan hukum, konseling psikologis, layanan kesehatan, mediasi, serta rujukan ke lembaga terkait.
Jika situasi mengharuskan korban mendapatkan perlindungan di tempat aman, petugas juga dapat mengoordinasikan layanan tersebut.
Pendampingan hingga Korban Pulih
Penanganan tidak berhenti setelah laporan diterima atau proses hukum berjalan. UPTD PPA juga memperhatikan pemulihan psikologis dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.
Elis menjelaskan, pendampingan disesuaikan dengan kondisi setiap korban. Komunikasi dengan korban dan keluarga tetap terbuka setelah proses penanganan selesai apabila masih dibutuhkan bantuan lanjutan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, terutama anak, maupun memberikan stigma yang dapat menambah beban psikologis mereka.
“Setiap anak berhak hidup aman, sehat, bahagia, dan terlindungi. Jangan takut untuk melapor. Kami hadir untuk mendampingi dan membantu korban mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya,” ujar Elis.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp UPTD PPA Ciamis: 0812-2680-5292, SAPA 129: layanan pengaduan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor DPPKBP3A Ciamis: Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 38, Ciamis, Instagram: @dppkbpppa.ciamis
Elis mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
Laporan yang disampaikan sedini mungkin dapat membantu korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Melalui UPTD PPA, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perlindungan, sehingga perempuan dan anak yang mengalami kekerasan tidak harus menghadapi persoalannya sendirian. (Nay Sunarti)

















