• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Masjid Al-Haq Margahayu Bandung Ustad H.M Nurdin Bahas Tata Cara Makmum Masbuk

bydejurnalcom
Kamis, 1 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Masjid Al-Haq Margahayu Bandung Ustad H.M Nurdin Bahas Tata Cara Makmum Masbuk

H.M Ustad Nurdin (ke empat/depan, searah jarum jam) dan pengurus DKM Al-Haq Margahayu Bandung.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pengajian rutin malam Jumat di Masjid Al-Haq, Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Oktober 2026, kembali digelar dengan menghadirkan Ustad H. Muhammad Nurdin, Mudir ‘Am Pesantren Persatuan Islam Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dalam pengajian pekan pertama Oktober tersebut, Ustad H.M Nurdin melanjutkan kajian Kitab Bulughul Maram, khususnya Bab Jamaah dan Imamah, dengan membahas hadis nomor 442 hingga 446.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah hadis nomor 442 mengenai seorang makmum yang melakukan rukuk sejak dari pintu masjid karena mendapati imam dan makmum lainnya sedang rukuk.

BacaJuga :

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Pemkab Garut Siapkan Langkah Strategis Atasi Krisis Pengairan Sawah di Caringin, Dinas Pertanian Bidik Dukungan Kementerian

Dalam penjelasannya, Ustad Nurdin menguraikan bahwa ketika kejadian tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau mendoakan agar Allah SWT menambahkan semangat orang tersebut dalam berjamaah. Namun, Rasulullah juga mengingatkan agar perbuatan tersebut tidak diulangi.

Menurut Ustad Nurdin, terdapat perbedaan penafsiran terhadap sabda Rasulullah SAW tersebut. Sebagian pihak menafsirkan bahwa larangan mengulangi perbuatan itu berkaitan dengan rakaat salat. Artinya, makmum yang sempat mendapati imam sedang rukuk dianggap telah memperoleh satu rakaat meskipun tidak sempat membaca Surah Al-Fatihah.

Namun, Ustad Nurdin menjelaskan bahwa jika merujuk pada hadis lain, terdapat ketentuan mengenai kewajiban membaca Surah Al-Fatihah dalam salat.

Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, “La sholata liman lam yaqra bi Ummil Kitab,” yang artinya, “Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Surah Al-Fatihah).”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Nabi, Ubadah bin Ash-Shamit.

Berdasarkan hadis tersebut, Ustad Nurdin menjelaskan bahwa makmum yang tertinggal rukuk dan tidak sempat membaca Surah Al-Fatihah harus menyempurnakan rakaatnya setelah imam menyelesaikan salat.

Ia menegaskan, larangan Rasulullah SAW dalam hadis nomor 442 lebih tepat dipahami sebagai larangan bagi makmum untuk tergesa-gesa melakukan rukuk sejak dari pintu masjid demi mengejar imam.

“Makmum hendaknya tidak tergesa-gesa ketika memasuki masjid. Jika tertinggal rakaat, makmum dapat menyempurnakan salatnya setelah imam salam,” demikian inti penjelasan Ustad Nurdin dalam kajian tersebut.

Melalui pembahasan hadis ini, jamaah diajak memahami pentingnya menjaga ketertiban dalam salat berjamaah. Makmum hendaknya tetap tenang, tidak terburu-buru, serta mengikuti gerakan imam sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Pengajian tersebut menyimpulkan empat hal penting, yakni keutamaan salat berjamaah, larangan tergesa-gesa ketika hendak mengikuti salat berjamaah, kewajiban mengikuti gerakan imam, serta ketentuan menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Kajian Kitab Bulughul Maram ini diharapkan dapat menambah pemahaman jamaah mengenai tata cara salat berjamaah, khususnya bagi makmum masbuk, sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai tuntunan agama.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab dan Kejari Purwakarta Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum

Next Post

Magister Administrasi Pendidikan Unigal Bangun Kolaborasi Pendidikan dengan Universitas Thailand

Related Posts

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026
SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI
deNews

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Jumat, 9 Oktober 2026
Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban
deNews

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Jumat, 9 Oktober 2026
Pemkab Garut Siapkan Langkah Strategis Atasi Krisis Pengairan Sawah di Caringin, Dinas Pertanian Bidik Dukungan Kementerian
deNews

Pemkab Garut Siapkan Langkah Strategis Atasi Krisis Pengairan Sawah di Caringin, Dinas Pertanian Bidik Dukungan Kementerian

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kadishub Ciamis Dadan Mulyatna saat diwawancara terkait persiapan posko dan rekayasa lalu lintas

Jelang Mudik Lebaran 2025 Dishub Ciamis Siapkan Posko dan Rekayasa Lalu Lintas.

Senin, 17 Maret 2025

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021

Berkembang ! Selain Ahmad, Ada Warga Cibiuk Kaler Lagi Jadi Korban Sertifikat Hasil Ajudifikasi Dijaminkan di Bank Tanpa Ijin

Minggu, 16 Juli 2023

Enjoymusic, Sesuai Namanya 8 Personil Ini Enjoy Main Musik

Jumat, 25 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste