Dejurnal.com, CIAMIS – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis telah menetapkan H. Asep Rahmat sebagai satu-satunya kandidat yang diusung untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Namun, dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bisa dipastikan karena masih harus dibahas melalui mekanisme internal partai.
Kepastian nama yang diusung PAN itu disampaikan dalam pertemuan silaturahmi politik dengan jajaran DPD PKS Kabupaten Ciamis. Sabtu (24/10/2026)
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya PAN membangun komunikasi dengan partai-partai politik terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong setelah meninggalnya Yana D. Putra.
Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, H. Didi Sukardi, S.E., mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan PAN yang kini telah mengerucut pada satu nama.
Meski demikian, PKS tidak akan langsung menyatakan dukungan sebelum usulan tersebut dibahas dalam forum internal.
“PKS mengapresiasi keputusan PAN yang sekarang sudah menetapkan Pak Haji Asep Rahmat sebagai calon yang diusung untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis,” kata Didi.
Menurutnya, PKS memiliki mekanisme tersendiri dalam mengambil keputusan politik. Karena itu, nama Asep Rahmat akan dibawa ke musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Ciamis untuk dibahas lebih lanjut.
Didi menegaskan, keputusan politik partai tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan komunikasi antar pengurus. Setiap usulan harus melalui pembahasan bersama sebelum partai menetapkan sikap resmi.
Dengan demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai dukungan PKS terhadap Asep Rahmat.
Gitta Griselda Memilih Tidak Maju
Dalam pertemuan itu, Didi juga menjelaskan perkembangan komunikasi politik PKS terkait Gitta Griselda, istri almarhum Yana D. Putra, yang sebelumnya masuk dalam penjajakan kandidat untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Didi mengungkapkan, PKS sebelumnya pernah menyampaikan pernyataan akan mendukung Gitta Griselda tanpa syarat.
Namun, menurut dia, dalam komunikasi terbaru, Gitta menyatakan memilih tidak maju dan menyerahkan kesempatan pencalonan kepada Asep Rahmat yang diusung PAN.
Didi mengatakan dirinya telah menanyakan langsung kepada Gitta mengenai sikap tersebut.
Berdasarkan penjelasannya, Gitta menyampaikan kesediaan untuk tidak melanjutkan pencalonan.
“Dulu PKS pernah membuat pernyataan akan mendukung Bu Gitta tanpa syarat. Tadi saya tanyakan langsung, dan beliau menyampaikan dengan ikhlas untuk tidak maju serta menyerahkan pencalonan dari PAN kepada Pak Asep Rahmat,” ujarnya.
Dengan perkembangan tersebut, PKS tidak lagi memasukkan Gitta dalam penjajakan kandidat untuk posisi Wakil Bupati Ciamis.
Didi juga menyebut bahwa Gitta dapat mempertimbangkan jalur politik lain, termasuk menjadi calon anggota legislatif melalui PKS.
Namun, hal tersebut merupakan pilihan tersendiri dan tidak berkaitan langsung dengan keputusan dukungan PKS terhadap Asep Rahmat.
Didi kembali menegaskan bahwa usulan nama Asep Rahmat tetap harus dibahas melalui musyawarah DPTD. PKS belum mengambil keputusan resmi mengenai dukungan terhadap kandidat yang kini diusung PAN.
PKS Soroti Dasar Hukum Pemilihan Wabup
Selain membahas kandidat, pertemuan PAN dan PKS turut menyinggung dasar hukum yang akan digunakan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Menurut Didi, PKS meminta penjelasan mengenai norma hukum yang akan menjadi landasan pencalonan dan pemilihan. Dalam pertemuan tersebut, PAN disebut menyampaikan kesepahaman untuk menunggu norma baru dari pihak berwenang dan tidak menggunakan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar proses yang sedang dijajaki.
Didi menegaskan, PKS tidak akan mengikuti proses pemilihan apabila mekanisme yang digunakan masih mengacu pada ketentuan tersebut.
Sebaliknya, jika norma baru diterbitkan secara resmi oleh pihak yang berwenang dan menjadi dasar hukum yang sah, PKS menyatakan akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“PKS tidak akan ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati apabila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Namun, kalau ada norma baru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, PKS tentu akan mengikuti proses pemilihan,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa PKS tidak hanya mempertimbangkan figur yang akan mengisi jabatan wakil bupati, tetapi juga kepastian mekanisme hukum yang digunakan.
Meski demikian, rencana penggunaan norma baru yang dibicarakan dalam pertemuan itu masih perlu dipastikan melalui aturan resmi. Kejelasan dasar hukum menjadi hal penting agar proses pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
PAN Lanjutkan Silaturahmi Politik
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Ciamis, Drs. H. Komar Hermawan, mengatakan kunjungan ke PKS merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi politik yang dilakukan partainya dengan sejumlah partai terkait.
Komar menjelaskan, komunikasi tersebut bertujuan memperkenalkan Asep Rahmat sebagai kandidat yang diusung PAN sekaligus membuka ruang pembicaraan dengan partai lain menjelang proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
PAN menargetkan rangkaian silaturahmi politik dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Komar sebelumnya menyebut masih ada tiga partai yang masuk dalam agenda kunjungan berikutnya.
“Secara administrasi ada tiga partai lagi. Insyaallah bulan ini selesai ke semua partai,” kata Komar.
Sebelumnya, PAN telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik, di antaranya Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Kunjungan ke PKS menjadi bagian dari upaya PAN memperluas komunikasi politik setelah menetapkan Asep Rahmat sebagai calon tunggal yang diusung. Namun, komunikasi tersebut belum otomatis menghasilkan dukungan dari partai yang dikunjungi.
Kursi Wakil Bupati Ciamis Masih Menunggu Kepastian
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis setelah meninggalnya Yana D. Putra masih menunggu penyelesaian melalui proses politik dan mekanisme yang berlaku.
PAN kini telah menetapkan kandidat yang diusung, sedangkan PKS masih akan membahas usulan tersebut dalam forum internal. Di saat yang sama, kepastian mengenai dasar hukum dan tata cara pengisian jabatan juga menjadi perhatian dalam komunikasi kedua partai.
Situasi ini memperlihatkan bahwa penetapan kandidat oleh satu partai belum cukup untuk memastikan dukungan politik maupun kelanjutan proses pengisian jabatan. (Nay Sunarti)



















