Selasa, 21 Mei 2024
BerandadeNewsRegionalKPAI Dorong Polisi Usut Tuntas Tewasnya 11 Pelajar Tenggelam saat Susur Sungai...

KPAI Dorong Polisi Usut Tuntas Tewasnya 11 Pelajar Tenggelam saat Susur Sungai di Ciamis

Dejurnal.com, Bandung – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tewasnya 11 siswa MTs Harapan Baru, Kabupaten Ciamis, saat melakukan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur.

“Harus diusut tuntas jika ditemukan adanya unsur kelalaian yg mengakibatkan hilangnya nyawa ke 11 anak tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dikutip dejurnal.com dalam siaran pers tertulis, Senin (18/10/2021)

Menurut KPAI, kasus serupa pernah terjadi pada 21 Februari 2020 di SMPN 1 Turi Sleman, Jogjakarta yang dikuti oleh 249 peserta didik dengan korban meninggal sebanyak 10 anak.

“Seharusnya kasus Sleman menjadi pembelajaran semua pihak dan momentum mengevaluasi kegiatan Kepramukaan yang dilakukan di alam bebas, bukan tidak boleh, tetapi penyelenggara haruslah mampu melakukan mitigasi resiko sebelum melaksanakan kegiatan,” tutur Retno.

Agar kasus serupa tidak terulang kembali, KPAI merekomendasikan kepada KemendikbudRistek, Kementerian Agama, dan Kwarnas Pramuka untuk membuat regulasi bersama yang akan melahirkan standar atau SOP penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di alam bebas, yang tidak hanya dilakukan oleh Ekskul Kepramukaan tetapi juga ekskul lain yang terkait, misalnya Kelompok Pecinta Alam.

“Regulasi ini penting, agar seluruh kegiatan di alam yang dilaksanakan sekolah harus merujuk pada regulasi dan SOP tersebut,” ujarnya.

Lanjut Retno, KPAI mentoring KemendikbudRistek dan Kementerian Agama agar diselenggarakan pelatihan kepada para pendidik dan kepala sekolah terkait Regulasi/SOP penyelenggaraan kegiatan sekolah di alam bebas, dan juga pelatihan bagaimana melakukan mitigasi resiko, Mitigasi resiko itu misalnya, Sekolah harus menyiapkan peralatan keselamatan, sekolah harus mealkukan pemetaan peserta yang bisa berenang/tidak dan juga pemetaan apakah peserta dalam kesehatan sehat fisik, jika tidak dalam kondisi prima (fit) maka sebaiknya tidak mengikuti kegiatan.

“Terakhir sekolah wajib lapor kepada Polsek atau Basarnas setempat ketika melaksanakan acara, agar jika terjadi sesuatu ada tim penyelamat, dan jika kondisi membahayakan maka tim basarnas bisa menginfokan kepada pihak sekolah agar kegiatan dihentikan,” tutupnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI