Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam membantu pemulihan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ). Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terealisasinya pengembalian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pemerintah.
Apresiasi itu disampaikan Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, saat diwawancarai awak media di Kejaksaan Negeri Garut, Senin (26/10/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan pencapaian penting dalam upaya menjaga aset daerah sekaligus memastikan keuangan publik dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Bupati menegaskan, keberhasilan pemulihan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara.
“Pemerintah Kabupaten Garut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya yang telah membantu kami dalam upaya mengembalikan uang negara,” ujar Syakur Amin.
Ia menjelaskan, Bank Intan Jabar sebelumnya mengalami kerugian akibat perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Setelah proses persidangan menghasilkan putusan pengadilan, langkah berikutnya adalah memastikan kerugian yang timbul dapat dipulihkan sehingga uang tersebut bisa kembali kepada negara atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bupati, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting agar dampak kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
“Beberapa waktu lalu, salah satu BUMD kami, Bank Intan Jabar, mengalami kerugian karena kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak. Setelah ada putusan pengadilan, sekarang bagaimana caranya kerugian itu bisa dikembalikan lagi. Alhamdulillah, melalui kerja sama dan bantuan dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya, pengembalian sebesar Rp1,5 miliar dapat terealisasi,” ungkapnya.
Bupati menilai, capaian tersebut merupakan hasil positif yang patut diapresiasi. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat, terutama dalam melindungi aset daerah, menegakkan hukum, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab.
Kejari Garut Tegaskan Pemulihan Aset Negara Menjadi Prioritas
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penuntutan dan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya, upaya mengembalikan aset dan memulihkan kerugian negara juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan penegakan hukum.
Ia menekankan, aset negara maupun aset daerah yang berkaitan dengan perkara hukum harus diupayakan untuk dipulihkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut penting agar kerugian akibat tindak pidana tidak terus membebani keuangan publik.
“Kalau kami senantiasa punya komitmen bahwa kita bukan hanya sekadar menghukum saja, tetapi aset-aset negara, khususnya yang berkaitan dengan Kabupaten Garut, harus kami tarik kembali. Tentunya, ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Ayu Agung.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan.
Dalam konteks perkara Bank Intan Jabar, pengembalian Rp1,5 miliar menjadi salah satu langkah pemulihan yang diharapkan dapat membantu mengurangi dampak kerugian keuangan akibat perkara korupsi tersebut.

Meski demikian, proses pemulihan aset perlu terus dikawal secara transparan dan akuntabel. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk nilai kerugian yang telah dipulihkan, sisa kerugian yang masih harus ditagih apabila ada, serta langkah hukum yang masih berjalan.
Direktur BIJ: Pemulihan Kerugian Harus Berjalan Seiring dengan Penyehatan Perusahaan
Di kesempatan yang sama, Direktur Bank Intan Jabar, H. Budi, S.E., M.M., CRBD, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara yang menimbulkan kerugian perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pada saat bersamaan, BIJ harus terus berbenah agar kondisi perusahaan semakin sehat dan mampu menjalankan fungsinya secara berkelanjutan.
Menurut Budi, pemulihan kerugian keuangan merupakan salah satu aspek penting dalam memperbaiki kondisi perusahaan. Namun, proses tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola, pengawasan internal, dan langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Untuk BIJ sendiri, ke depannya kami berharap semakin sehat. Proses hukumnya tetap harus berjalan, sehingga kerugian negara setidaknya bisa kembali. Harapan kami, BIJ tetap berjalan dan ke depannya semakin sehat,” ujarnya.
Pernyataan Direktur BIJ tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi perlu ditempatkan dalam dua kepentingan yang saling berkaitan, yakni penegakan hukum dan keberlangsungan perusahaan daerah.
Di satu sisi, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan. Di sisi lain, perusahaan harus memastikan pelayanan dan kegiatan operasional tetap berjalan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah dapat dipulihkan.
Karena itu, pemulihan kerugian tidak semestinya menjadi akhir dari proses pembenahan. BIJ juga perlu memastikan sistem pengendalian internal, pengawasan terhadap cabang, serta mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana berjalan lebih ketat dan terukur.
Delapan Orang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Penanganan Cabang Lain Berlanjut
Budi juga menjelaskan perkembangan perkara yang berkaitan dengan sejumlah cabang Bank Intan Jabar. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, terdapat delapan orang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau *inkrah* berdasarkan putusan pengadilan.
Delapan orang tersebut berasal dari tiga kelompok penanganan perkara, yakni tiga orang dari Cabang Cibalong, dua orang dari Cabang Banjarwangi, dan tiga orang dari cabang utama.
Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan Cabang Sukawening dan Cabang Leuwigoong masih berada pada tahapan yang berbeda. Untuk Cabang Sukawening, menurut Budi, belum ada penetapan, sedangkan perkara yang berkaitan dengan Cabang Leuwigoong baru memasuki tahap penyidikan.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan terkait penanganan perkara di Sukawening dan Leuwigoong masih menjadi bagian dari proses yang berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Dengan demikian, penanganan perkara yang berkaitan dengan Bank Intan Jabar belum sepenuhnya selesai di seluruh cabang yang disebutkan. Perbedaan tahapan hukum tersebut perlu dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa semua perkara telah memperoleh putusan pengadilan.
Terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan dan pemulihan kerugian tetap perlu dikawal. Adapun perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan atau penyidikan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Pemulihan Rp1,5 Miliar Harus Diikuti Transparansi dan Pembenahan BIJ
Realisasi pengembalian Rp1,5 miliar menjadi capaian yang patut diapresiasi dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, capaian tersebut juga menjadi pengingat bahwa penanganan kasus korupsi membutuhkan tindak lanjut yang konsisten, bukan hanya ketika proses hukum mencapai tahap tertentu.
Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai nilai keseluruhan kerugian dalam perkara Bank Intan Jabar, besaran kerugian yang telah dipulihkan, serta apakah masih terdapat kewajiban pengembalian lain yang harus dituntaskan. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana upaya penyelamatan aset daerah telah berjalan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut sebagai pemilik kepentingan terhadap perusahaan daerah perlu memastikan bahwa BIJ menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan dan pengawasannya. Perbaikan harus menyentuh aspek pencegahan, deteksi dini, pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap seluruh cabang.
Langkah tersebut penting agar kerugian serupa tidak kembali terjadi dan agar perusahaan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan aset bukan hanya tentang berapa besar uang yang berhasil dikembalikan, melainkan juga bagaimana pemerintah daerah dan perusahaan memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab. Dengan penegakan hukum yang konsisten, transparansi informasi, serta pembenahan tata kelola, pemulihan kerugian diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.***Willy Esha




















