Dejurnal.com,Purwakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta bertemu dengan pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD (Setwan) Purwakarta untuk mengklarifikasi insiden pengusiran jurnalis saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) tersebut dihadiri Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II Lutfi Bamala, Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Rudi Hartono.
Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi bagi kedua belah pihak untuk meluruskan persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan kalangan insan pers.
Menurut Tarigan, setelah mendengarkan penjelasan dari pimpinan DPRD dan pihak terkait, insiden tersebut dinilai berawal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi.
“Alhamdulillah, hari ini kita bertemu dengan pimpinan DPRD, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Hadir juga pihak Setwan dan pihak terkait lainnya. Semuanya sudah dijelaskan bahwa memang ada kesalahpahaman,” ujar Tarigan.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan mengenai kejadian saat wartawan menjalankan tugas peliputan dalam rapat Banggar DPRD Purwakarta.
Tarigan juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu, baik pihak PWI maupun DPRD sama-sama menyampaikan permintaan maaf.
“Kami juga meminta maaf dan pihak DPRD juga meminta maaf. Kami sudah mendapatkan penjelasan, tidak ada masalah lagi,” katanya.
Sementara itu, jurnalis Delik Jabar, Berry, merupakan wartawan yang mengalami langsung insiden pengusiran saat rapat Banggar DPRD Purwakarta berlangsung.
Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan lembaga legislatif, khususnya dalam mengakses dan meliput kegiatan kedewanan.
Pertemuan antara PWI, pimpinan DPRD, dan Setwan Purwakarta ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan klarifikasi, sekaligus menjaga hubungan profesional antara lembaga legislatif dan insan pers.
Meski persoalan tersebut disebut sebagai miskomunikasi, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi serta kejelasan aturan peliputan di lingkungan DPRD. Hal itu diperlukan agar kegiatan jurnalistik dapat berlangsung secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap tugas wartawan menjadi bagian penting dalam mendukung fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.***Ade Irma



















