Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap. Barang haram itu dikirim melalui angkutan umum jenis elf. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap pemasok tersebut.

Tersangka juga mengaku berperan membantu peredaran ganja dengan menyimpan atau menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu (mapping) sesuai arahan pemasok. Sementara itu, pemasaran diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening milik pemasok.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah dua kali menerima ganja kering dari seseorang yang mengaku bernama A. Tersangka juga menyebut akan mendapatkan upah setelah seluruh ganja tersebut berhasil terjual.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.***Deri Acong



















