Dejurnal.com, CIAMIS. Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan dengan modus mengumpulkan bahan bakar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Fuso yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 2,4 ton. Dua orang berinisial AW (34) dan AF (16), yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Ciamis.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena modus yang diduga digunakan bukan sekadar membeli BBM dalam jumlah besar di satu tempat.
Kendaraan tersebut disinyalir berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mengumpulkan BBM secara bertahap, kemudian memindahkannya ke tangki tambahan yang telah disiapkan.
Kapolres Ciamis menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
“Sebagai wujud bahwa polisi hadir bersama masyarakat, kita menjamin ketersediaan bahan bakar yang ada di Kabupaten Ciamis,” ujar Eko.
Tangki Tambahan Berkapasitas 2,4 Ton
Dari hasil pemeriksaan awal, mobil Mitsubishi Fuso yang diamankan diketahui telah dimodifikasi dengan penambahan tangki di bagian belakang kendaraan. Tangki tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 2,4 ton BBM.
Menurut Eko, pengisian BBM dilakukan melalui tangki standar kendaraan di SPBU. Setelah transaksi selesai, bahan bakar kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki tambahan.
Proses tersebut diduga dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU. Dalam setiap transaksi, pengisian diperkirakan mencapai sekitar 200 liter sebelum kendaraan berpindah ke lokasi berikutnya.
“Jadi, sistemnya hunting. Di SPBU satu mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya. Pengisiannya dicicil, sekitar 200 liter, lalu BBM disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Cara tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar tanpa melakukan pengisian sekaligus di satu SPBU. Meski demikian, jumlah keseluruhan BBM yang telah dikumpulkan masih perlu dipastikan melalui penyidikan.
Polisi juga menyita 18 pelat nomor kendaraan serta telepon seluler yang berisi barcode untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Temuan tersebut tengah didalami untuk mengetahui tujuan penggunaan pelat nomor yang berbeda, mekanisme transaksi pembelian BBM, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aktivitas tersebut.
Diduga Beroperasi Selama Dua Pekan
Penyidik Polres Ciamis masih menelusuri sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung dan ke mana BBM yang dikumpulkan akan disalurkan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan itu diduga telah berjalan sekitar dua minggu. Namun, polisi belum menyampaikan secara pasti total BBM yang telah dihimpun maupun lokasi-lokasi SPBU yang diduga menjadi tempat pengisian.
Eko mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jalur distribusi BBM dan memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” ungkapnya.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini hanya melibatkan orang-orang yang berada di dalam kendaraan atau berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga perlu memastikan asal-usul BBM, pihak yang diduga menjadi penerima, serta pola transaksi yang digunakan selama aktivitas tersebut berlangsung.
Hingga konferensi pers digelar, penyidikan masih berjalan. Dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pengawasan BBM Subsidi Jadi Perhatian
Kapolres menegaskan, kepolisian akan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi karena distribusinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan.
Pengumpulan BBM subsidi melalui cara yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi mengganggu distribusi. Apabila terjadi secara berulang dan dalam jumlah besar, praktik semacam itu juga dapat mengurangi akses masyarakat terhadap bahan bakar yang seharusnya tersedia bagi mereka.
Menurut Eko, penindakan tersebut juga menindaklanjuti arahan Kapolri kepada jajaran kepolisian untuk ikut menjaga ketersediaan BBM dan mengawasi potensi penyalahgunaan di wilayah masing-masing.
Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai, tetapi juga dengan menelusuri pola pembelian, penggunaan sarana transaksi, dan kemungkinan jalur penyaluran BBM setelah dikumpulkan.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Polres Ciamis masih memeriksa kedua orang yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan. Penyidik juga berupaya memastikan peran masing-masing orang dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini membuka perhatian terhadap pengawasan pembelian BBM bersubsidi di tingkat SPBU.
Namun, kepastian mengenai jumlah BBM yang dihimpun, tujuan penyaluran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. (Nay Sunarti)




















