Dejurnal.com, Garut — Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 132 ribu warga Kabupaten Garut kembali mendapat sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kategori data atau desil kesejahteraan, tetapi harus dipastikan melalui verifikasi terhadap kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Yudha saat ditemui dejurnal.com seusai kegiatan reses yang digelar di Hotel Augusta, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (8/10/2026).
Menurut Yudha, dalam kegiatan reses tersebut pihaknya mendapatkan penjelasan dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengenai kemungkinan reaktivasi BPJS bagi warga yang benar-benar tidak mampu tetapi masuk dalam kategori desil tinggi.
Artinya, status desil tinggi tidak serta-merta harus menjadi akhir dari akses warga terhadap jaminan kesehatan apabila berdasarkan verifikasi lapangan warga tersebut memang terbukti miskin dan membutuhkan perlindungan.
“Untuk yang penyakit katastropik bisa direaktivasi kalau yang benar-benar tidak mampu tapi masuk desil tinggi. Nanti ada asesmen ulang,” ujar Yudha.
Ia menilai mekanisme tersebut penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak selalu dapat digambarkan secara sempurna hanya melalui data statistik.
Terlebih, terdapat warga yang secara administratif tercatat dalam kelompok desil tinggi, tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih hidup dalam keterbatasan dan tidak memiliki kemampuan membayar jaminan kesehatan secara mandiri.
Warga Miskin Jangan Terjebak Persoalan Desil
Yudha menekankan, persoalan utama yang harus dicari solusinya bukan sekadar berapa banyak peserta BPJS yang dinonaktifkan, melainkan memastikan warga yang memang tidak mampu tidak kehilangan jaminan kesehatan.
Ia menyebut terdapat peluang bagi warga yang masuk desil tinggi untuk dilakukan asesmen ulang apabila terdapat kondisi khusus, termasuk warga yang menderita penyakit tertentu yang membutuhkan pembiayaan kesehatan berkelanjutan.
Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, diperlukan dukungan informasi dari fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas, yang dapat menerangkan kondisi medis warga yang bersangkutan.
Jika seorang warga terbukti tidak mampu dan mengalami penyakit berat atau penyakit katastropik, maka data tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi kepesertaan BPJS.
“Kalau memang yang bersangkutan memiliki penyakit katastropik seperti jantung dan penyakit tertentu lainnya, ada peluang untuk direaktivasi selama ada pemberitahuan atau keterangan dari Puskesmas bahwa yang bersangkutan memang memiliki penyakit tersebut,” jelasnya.
Namun, Yudha mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan satu per satu ketika warga sudah kehilangan kepesertaan. Menurutnya, langkah paling mendasar adalah melakukan pembenahan data secara serius dan berkala.
Dorong BPS Perbaiki Data Secara Periodik
Dalam kegiatan reses tersebut, turut hadir Kepala BPS Kabupaten Garut, Sidik Edu Sutopo. Kehadiran BPS dinilai penting karena persoalan data desil menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan dalam penetapan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Yudha berharap pemerintah desa dapat lebih aktif mengusulkan pembaruan data warga yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
“Harapannya ada perbaikan data dari BPS. Usulan dari operator desa itu masuk untuk pembaruan desil. Nanti ada ground checking kembali,” ungkapnya.
Menurut Yudha, pemerintah desa memiliki peran strategis karena perangkat desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya.
Namun, ia juga memahami bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan secara instan. BPS memiliki mekanisme dan periode pemutakhiran tersendiri sehingga proses perubahan data membutuhkan tahapan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah desa mulai melakukan inventarisasi terhadap warga yang benar-benar membutuhkan bantuan agar ketika periode pemutakhiran tiba, usulan tersebut sudah disiapkan dengan data dan kondisi yang jelas.
Masalahnya Bukan Sekadar Data, tetapi Nasib Warga
Yudha menilai persoalan ini menjadi penting karena data yang keliru dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Ia mencontohkan adanya warga miskin yang secara kondisi nyata membutuhkan bantuan kesehatan, tetapi justru masuk dalam kelompok desil tinggi.
Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah warga Kampung Babakan Jati, Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, yang disebutnya berprofesi sebagai guru ngaji dan tinggal dalam kondisi sederhana di atas lahan PJKA.
Menurut Yudha, kondisi seperti itu harus menjadi perhatian karena masyarakat miskin tidak boleh kehilangan jaminan kesehatan hanya karena persoalan klasifikasi data.
“Ini yang harus kita lihat. Banyak yang memang mampu, tetapi ada juga yang tidak mampu, yang benar-benar miskin, karena tadi diakui oleh BPS sendiri masih ada error dalam pendataan,” katanya.
Yudha juga menyebut Kepala BPS RI pada 11 September 2026 pernah menyampaikan masih terdapat tingkat error dalam data, termasuk persoalan error dan exclusion.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Data Berasal dari Berbagai Sumber
Yudha mengakui persoalan pendataan kemiskinan bukan perkara sederhana.
Menurutnya, data yang digunakan pemerintah tidak berasal dari satu sumber saja. Terdapat sejumlah sumber data yang kemudian dikombinasikan untuk menghasilkan basis data sosial ekonomi yang digunakan dalam berbagai kebijakan pemerintah.
Karena proses penggabungan berbagai sumber data tersebut cukup kompleks, menurut Yudha, potensi ketidaksesuaian tetap dapat terjadi.
Oleh sebab itu, mekanisme verifikasi dan pembaruan data harus tetap dibuka agar kondisi masyarakat di lapangan dapat dikoreksi ketika tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Ia juga menyinggung sejumlah regulasi yang menjadi dasar pemanfaatan dan pemutakhiran data sosial ekonomi, termasuk ketentuan BPS dan regulasi kementerian terkait mengenai penggunaan data untuk kepentingan bantuan sosial serta program penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan usulan perbaikan data kepada pemerintah pusat.
Yudha Kritik Penonaktifan Tanpa Pembicaraan Awal
Yudha menjelaskan, kritiknya terhadap kebijakan penonaktifan peserta BPJS bukan berarti menolak upaya pemerintah melakukan penertiban data.
Ia memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
Menurutnya, terdapat persoalan fiskal karena pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk membayar iuran bagi puluhan ribu warga peserta PBI.
Namun, yang menjadi persoalan adalah proses sebelum penonaktifan dilakukan.
Yudha mengatakan, dirinya kecewa karena menurutnya DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak diajak berbicara terlebih dahulu mengenai kebijakan tersebut.
“Kenapa kemarin saya mengkritik? Karena memang tidak ada pembicaraan awal berkaitan dengan keputusan Bupati menonaktifkan 132.000 warga Garut,” ujarnya.
Menurutnya, jika DPRD dilibatkan sejak awal, pihaknya dapat memberikan masukan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap warga yang benar-benar miskin sebelum mengambil keputusan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar warga yang memang mampu dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, tetapi masyarakat miskin yang masih membutuhkan perlindungan tidak ikut menjadi korban.
“Keselamatan Rakyat Harus Jadi Prioritas”
Yudha menegaskan, fungsi DPRD sebagai wakil rakyat membuat anggota legislatif memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.
Menurutnya, masyarakat miskin yang kehilangan jaminan kesehatan harus menjadi perhatian utama.
“Karena kita wakil rakyat, kita paling banyak bersentuhan dengan masyarakat. Ketika kita juga tidak diajak bicara, tentu kita agak kecewa,” katanya.
Ia menambahkan, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan tertinggi dalam setiap kebijakan pemerintah.
“Yang paling penting adalah keselamatan rakyat. Mereka yang paling lemah, paling rentan, yang kehilangan jaminan kesehatannya jangan sampai menjadi korban,” tegasnya.
Reses Jadi Momentum Mencari Solusi
Di sisi lain, Yudha mengapresiasi pelaksanaan reses yang mempertemukan anggota DPRD, pemerintah desa, SKPD dan pihak terkait lainnya.
Menurutnya, forum tersebut justru menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa didorong untuk aktif melakukan identifikasi dan pengusulan terhadap warga miskin yang membutuhkan pembaruan data desil.
Jika hasil verifikasi menunjukkan warga tersebut memang tidak mampu dan memenuhi persyaratan, maka data tersebut dapat diusulkan melalui mekanisme yang berlaku.
Yudha menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan status data tetap berada pada lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemutakhiran data.
Namun, pemerintah desa tidak boleh pasif.
Mereka harus menjadi pihak yang aktif memastikan warga miskin di wilayahnya tidak terlewat dalam proses pemutakhiran data.
Jangan Tunggu Warga Jatuh Sakit Baru Bertindak
Persoalan BPJS ini pada akhirnya bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat.
Jangan sampai seorang warga baru diperhatikan setelah jatuh sakit, sementara ketika masih sehat pemerintah membiarkan status jaminan kesehatannya terputus karena persoalan data.
Karena itu, pembaruan data harus dilakukan sebelum persoalan menjadi lebih besar.
Yudha berharap hasil pertemuan dalam reses tersebut dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terutama oleh pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi warga miskin yang mengalami ketidaksesuaian data.
“Harapannya, kita bersama-sama melakukan upaya agar mereka yang miskin bisa kembali mendapatkan BPJS,” pungkasnya.
Persoalan ini kini menjadi pekerjaan bersama. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan efisiensi anggaran tetap berjalan, tetapi di saat yang sama tidak boleh mengorbankan masyarakat yang memang membutuhkan.
Sebab, ketika data tidak sesuai dengan kenyataan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam sistem, melainkan hak warga untuk mendapatkan jaminan kesehatan.***Willy


















