• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Upaya Pemkab Ciamis Tuntaskan Kekosongan 124 Jabatan Struktural

bydejurnalcom
Kamis, 17 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah berupaya menuntaskan persoalan kekosongan jabatan struktural yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, hingga April 2025 tercatat sebanyak 124 dari total 728 posisi struktural belum terisi.

Dari jumlah tersebut, kekosongan paling banyak terjadi dijenjang eselon IVb, yakni mencapai 67 posisi. Selebihnya tersebar pada jabatan eselon IIa, IIb, IIIa, IIIb, hingga IVa. Saat ini, baru 604 jabatan yang berhasil diisi.

BacaJuga :

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengungkapkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

“Pengisian JPT Pratama dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu seleksi terbuka serta rotasi atau mutasi antar-JPT Pratama. Kedua mekanisme ini wajib diawali dengan uji kompetensi dan harus berlandaskan prinsip meritokrasi,” jelas Ai Rusli Rabu (16/04/2025) di kantornya.

Menurut Ai, untuk jabatan administrator dan pengawas, proses pengisian didasarkan pada evaluasi Tim Penilai Kinerja Kabupaten.

“Evaluasi ini menjadi dasar utama, terutama di daerah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem manajemen talenta,” ujarnya.

Meski prosesnya dilakukan bertahap, prinsip merit tetap menjadi fondasi dalam setiap keputusan pengangkatan pejabat.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas merit dalam setiap tahapan seleksi. Ini penting untuk menjamin kualitas dan profesionalisme ASN,” tambahnya.

Dikatakan Ai, seiring dengan berlangsungnya tahapan Pilkada, terdapat pula ketentuan tambahan dalam proses pengangkatan pejabat.

“Setiap pengangkatan setelah Pilkada wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, serta mendapat persetujuan teknis dari BKN,” tuturnya.

Ai menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural pasca-pemilihan kepala daerah harus melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Ini menjadi bentuk pengawasan agar proses tetap transparan dan sesuai aturan,” tuturnya.

Ai menambahkan langkah bertahap dalam pengisian jabatan struktural, sangat krusial demi menjaga keberlangsungan layanan publik dan efektivitas birokrasi. Pemkab Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus menutup kekosongan jabatan seiring waktu.

“Meski tidak bisa sekaligus, kami terus bergerak agar tidak ada jabatan yang terlalu lama kosong. Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal struktur organisasi, tapi soal bagaimana pemerintah bisa hadir secara maksimal di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bpksdmCiamisjabatan struktural
Previous Post

Sosialisasi Inpres 9/2025, Dede Kusdinar : Koperasi Desa Merah Putih Akan Membantu Pertumbuhan dan Kemandirian Desa

Next Post

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Pelantikan 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023, Ini Pesan Bupati Garut

Jumat, 16 Juni 2023

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Optimalisasi Transformasi Posyandu Melalui Sipandu Bedas Digelar di Kecamatan Pacet

Kamis, 25 September 2025

Ketua MPR RI Kunjungi Korban Banjir Bandang Sukabumi

Rabu, 30 September 2020

Tak Sedap Dipandang Mata, Sampah Menggunung di Pinggir Jalan Menuju Panjalu

Kamis, 21 Januari 2021

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste