Dejurnal.com, Garut – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Dua pelaku berinisial MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19) diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bermula dari penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sabu dengan total bruto 2,79 gram dari tangan MAF (23) dan 0,21 gram dari MF (19).
Dari hasil interogasi, MAF (23) mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Bryan Junior.
“Pelaku MAF (23) mengungkap bahwa sabu diterima melalui sistem mapping di daerah Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan. Ia mengaku telah dua kali mendapatkan narkotika dari sumber yang sama dengan upah Rp 500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan. Sementara itu, pelaku MF alias Baron (19) mengaku hanya sekali mendapatkan barang tersebut dari MAF (23), dengan imbalan Rp 250.000 untuk setiap 5 gram, dan baru menerima uang sebesar Rp 50.000. Keduanya juga mengakui sebagai pengguna sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasat Narkoba kepada awak media, Minggu (04/05/2025).
Barang bukti lain yang turut diamankan dari pelaku antara lain sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan botol bekas, alat hisap (bong), beberapa sedotan plastik, serta percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk upaya mengungkap jaringan serta asal mula barang bukti yang diperoleh para pelaku,” Pungkas Kasat Narkoba. ***Deri Acong.