Purwakarta,dejurnal.com – Polres Purwakarta mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Pasalnya dalam waktu hanya sepekan di awal Mei 2025, ada sepuluh kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.
Dari sepuluh kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan sepuluh tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Dari sepuluh orang tersebut dua diantaranya merupakan pengguna dan delapan lainnya merupakan pengedar.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar lapisan masyarakat luas.
“Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, terdapat delapan orang tersangka jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis serta dua orang pengguna sabu,” Kata Lilik, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolres merinci, lima kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26) dan AIS (27). Kemudian satu kasus ganja dengan tersanga berinisial MNJ (45) serta ada dua kasus tembakau sintetis dengan tersangka berinisial NS (21) dan DD (28). Untuk pengguna sabu yakni berinisial AL (26) dan ES (32).
“Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba, antara lain Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Campaka,” Tuturnya.
Dari tangan para tersangka, kata Lilik, pihaknya menyita sabu seberat 123, 88 gram, ganja seberat 97,7 gram dan tembakau sintetis seberat 33 ,91 gram.
Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran.
“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kalau liat wilayah menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan,” jelas Lilik.
Kapolres menambahkan untuk modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
“Dengan modus transaksi seperti ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan,” sebut Lilik.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Untuk pengguna sabu kita lakukan rehabilitasi yang mana hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” Ungkap perwira Polri yang terkenal dengan keramahannya itu.
Lilik menegaskan Polres Purwakarta akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala,” Tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.***budi