• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya

bydejurnalcom
Selasa, 22 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong transformasi ekonomi lokal dengan menggencarkan program legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), program ini dijalankan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 500.16.7.4/487/DPMPSTP.03/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., . menyebutkan edaran tersebut merupakan implementasi kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang percepatan investasi serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, usaha rumahan, petani milenial, hingga pelajar wirausaha untuk segera mengurus NIB melalui OSS. Legalitas ini akan membuka banyak peluang, mulai dari akses perbankan, program bantuan pemerintah, sampai ke platform digital nasional,” ujarnya

Diungkap Eka masyarakat kini dipermudah untuk membuat NIB melalui OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan elektronik terintegrasi yang dapat diakses secara daring oleh siapa pun, kapan pun, dan dari mana saja.

“Sistem ini menyederhanakan proses birokrasi yang sebelumnya rumit. Pelaku UMKM kini hanya memerlukan satu akun OSS untuk mengajukan dan mendapatkan NIB, tanpa perlu datang ke banyak kantor pemerintahan,” ungkapnya.

Untuk masyarakat yang ingin mengurus NIB secara mandiri, langkah-langkah mudah melalui OSS:

1. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan dokumen berikut tersedia:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Informasi dasar usaha: jenis, lokasi, dan skala usaha
-Untuk badan usaha (PT/CV): akta pendirian dan NPWP

2. Akses Situs Resmi OSS
Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Klik tombol “Daftar” dan ikuti petunjuk pembuatan akun dengan mengisi data diri dan informasi usaha.

3. Aktivasi Akun OSS
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan memberikan username dan password. Gunakan informasi ini untuk login ke dashboard OSS.

4. Lengkapi Profil Usaha
Isi seluruh data yang diminta:
-Nama dan jenis usaha
-Lokasi operasional
-Skala dan sektor usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

5. Ajukan NIB
Klik menu pengajuan NIB setelah profil usaha lengkap. NIB akan menjadi identitas legal usaha Anda yang diakui oleh pemerintah.

6. Ajukan Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan tambahan seperti:
-Sertifikat Standar
-Izin Komersial dan/atau Operasional
-Izin Lingkungan atau Zonasi (jika diwajibkan oleh jenis usaha)

“Program percepatan NIB melalui OSS bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari langkah besar dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan, memperluas akses pembiayaan, dan menumbuhkan investasi berbasis masyarakat lokal,” imbuh Eka

Lebih lanjut Eka menenangkan Pemkab Ciamis menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha formal di seluruh wilayah kecamatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil,” tegasnya

Menurut Eka langkah ini sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang melayani, adaptif terhadap teknologi digital, dan inklusif dalam pembangunan ekonomi desa.

“Dengan mempermudah masyarakat mendapatkan NIB, Pemkab Ciamis bukan hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga sedang membangun ekosistem usaha yang legal, kompetitif, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp CiamisNib oss
Previous Post

Bupati Ciamis Dukung Kolaborasi BEM Unigal dengan Pemkab, Bakti Bumi Galuh

Next Post

Bu Ipah, Kisah Potret Perjuangan Perempuan Garut Dibalik Roda Dorong

Related Posts

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling
deNews

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan
deNews

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

Jumat, 18 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kamis, 17 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025

Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Anggota DPRD H. Uya Mulyana Bakal Segera Tanyakan Alasannya

Jumat, 4 November 2022

Lama Menghilang Di Dunia Pergerakan, Ini Yang Dilakukan Aktifis Garut Haryono

Kamis, 11 Juni 2020

Menjejak Harapan Baru: Baznas Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Bukti Nyata Zakat Membawa Manfaat

Jumat, 18 Juli 2025

Agen e-Warung Penyedia Bandeng Presto Berjamur, Tak Paham Harga dan Regulasi BPNT

Rabu, 23 September 2020

Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Awak Media, Agar Tak Ekspos Aksi Protes Warga

Jumat, 7 Mei 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste