• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya

bydejurnalcom
Selasa, 22 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong transformasi ekonomi lokal dengan menggencarkan program legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), program ini dijalankan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 500.16.7.4/487/DPMPSTP.03/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., . menyebutkan edaran tersebut merupakan implementasi kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang percepatan investasi serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BacaJuga :

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, usaha rumahan, petani milenial, hingga pelajar wirausaha untuk segera mengurus NIB melalui OSS. Legalitas ini akan membuka banyak peluang, mulai dari akses perbankan, program bantuan pemerintah, sampai ke platform digital nasional,” ujarnya

Diungkap Eka masyarakat kini dipermudah untuk membuat NIB melalui OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan elektronik terintegrasi yang dapat diakses secara daring oleh siapa pun, kapan pun, dan dari mana saja.

“Sistem ini menyederhanakan proses birokrasi yang sebelumnya rumit. Pelaku UMKM kini hanya memerlukan satu akun OSS untuk mengajukan dan mendapatkan NIB, tanpa perlu datang ke banyak kantor pemerintahan,” ungkapnya.

Untuk masyarakat yang ingin mengurus NIB secara mandiri, langkah-langkah mudah melalui OSS:

1. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan dokumen berikut tersedia:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Informasi dasar usaha: jenis, lokasi, dan skala usaha
-Untuk badan usaha (PT/CV): akta pendirian dan NPWP

2. Akses Situs Resmi OSS
Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Klik tombol “Daftar” dan ikuti petunjuk pembuatan akun dengan mengisi data diri dan informasi usaha.

3. Aktivasi Akun OSS
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan memberikan username dan password. Gunakan informasi ini untuk login ke dashboard OSS.

4. Lengkapi Profil Usaha
Isi seluruh data yang diminta:
-Nama dan jenis usaha
-Lokasi operasional
-Skala dan sektor usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

5. Ajukan NIB
Klik menu pengajuan NIB setelah profil usaha lengkap. NIB akan menjadi identitas legal usaha Anda yang diakui oleh pemerintah.

6. Ajukan Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan tambahan seperti:
-Sertifikat Standar
-Izin Komersial dan/atau Operasional
-Izin Lingkungan atau Zonasi (jika diwajibkan oleh jenis usaha)

“Program percepatan NIB melalui OSS bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari langkah besar dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan, memperluas akses pembiayaan, dan menumbuhkan investasi berbasis masyarakat lokal,” imbuh Eka

Lebih lanjut Eka menenangkan Pemkab Ciamis menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha formal di seluruh wilayah kecamatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil,” tegasnya

Menurut Eka langkah ini sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang melayani, adaptif terhadap teknologi digital, dan inklusif dalam pembangunan ekonomi desa.

“Dengan mempermudah masyarakat mendapatkan NIB, Pemkab Ciamis bukan hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga sedang membangun ekosistem usaha yang legal, kompetitif, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp CiamisNib oss
Previous Post

Bupati Ciamis Dukung Kolaborasi BEM Unigal dengan Pemkab, Bakti Bumi Galuh

Next Post

Bu Ipah, Kisah Potret Perjuangan Perempuan Garut Dibalik Roda Dorong

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling
deNews

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan
deNews

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

Jumat, 18 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kamis, 17 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Ribuan Buruh PT Danbi International Terkena PHK Belum Dapat Pesangon 60 Persennya Janda, Kemana Harus Berlabuh?

Sabtu, 26 April 2025

Pencarian Korban Longsor Arjasari Dihentikan Setelah Sepekan Tak Ditemukan

Kamis, 11 Desember 2025

Dedi Mulyadi : Pemberian Ruang Serta Kesempatan Salah Satu Faktor ASN Seretariat DPRD Garut Mampu Berinovasi

Kamis, 15 Juni 2023

Sinergi Pemerintah dan PMI Wujudkan Budaya Kemanusiaan di Pamulihan Lewat Donor Darah

Rabu, 26 November 2025

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Semangat Gelandang Persib Bandung Dalam Laga Perdana ACL 2

Rabu, 17 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste