• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sakit Hati Diputuskan Pelaku Sebar Video Asusila ke Wali Kelas

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Sakit Hati Diputuskan Pelaku Sebar Video Asusila ke Wali Kelas
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres Ciamis AKBP H.Hidayatullah, S.H., S.I.K. menerangkan kasus tersebut mencuat setelah seorang ibu bernama Eni melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun, berinisial NAP

BacaJuga :

No Content Available

“Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian pada awal Juli 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 11 Mei 2025 melalui media sosial Facebook. Komunikasi mereka berlanjut lewat aplikasi WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda, termasuk di rumah pelaku dan di sebuah lapangan sepak bola di wilayah Lumbung.

Mirisnya, salah satu tindakan tersebut sempat direkam oleh pelaku. Persoalan memuncak ketika korban meminta untuk mengakhiri hubungan karena ingin fokus pada pendidikan.

“Merasa sakit hati, pelaku lantas menyebarkan video tak senonoh tersebut ke beberapa teman korban dan bahkan kepada wali kelas di sekolah,” terang Kapolres

Tindakan itu akhirnya membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Kapolres menuturkan setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan visum terhadap korban,” imbuhnya.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 13 Juli 2025, polisi menetapkan YNR sebagai tersangka. Sehari kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dan merekam, serta pakaian milik korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Kami terus berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi generasi muda dari kejahatan seksual. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan literasi digital di kalangan remaja,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Diputuskan sebar video
Previous Post

Diisukan Masuk Partai Politik, Kades Sadar karya : Itu Hoax

Next Post

Kolaborasi Baznas dan TNI Hadirkan Harapan Baru Warga Garut Lewat Program RLH

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Oknum ASN Puskesmas Singajaya Diduga Gelapkan Uang

Kamis, 27 September 2018

Kades Songgom Pimpin Langsung Pembagian BLT DD Tahap 2

Selasa, 8 Juni 2021

308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 Diberangkatkan

Minggu, 25 Mei 2025

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste