• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Bea Cukai Wilayah DJBC Jawa Barat Musnahkan Barang Barang Ilegal

bydejurnalcom
Kamis, 24 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Bea Cukai Wilayah DJBC Jawa Barat  Musnahkan Barang Barang  Ilegal
ShareTweetSend

BacaJuga :

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

Penyelarasan Program Provinsi dan Kabupaten, Setwan Jabar Lakukan Kunker ke Setwan Garut

PSI Jabar Mantapkan Konsolidasi dan Percepatan Struktur Partai : Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Purwakarta,dejurnal.com – Bea Cukai, melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya.

Acara pemusnahan tersebut turut di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Forkompinda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, serta tamu undangan lainnya.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa kegiatan ini tak lepas dari sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Kejaksaan, serta instansi Aparat Penegak Hukum lainnya, dan koordinasi baik dengan perusahaan jasa titipan.

“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Finari Manan, usai pemusnahan secara simbolis, di Taman Pasanggrahan Padjajaran Purwakarta, Kamis (24/07/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan unit-unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
Rokok: 22.134.603 batang dengan perkiraan nilai Rp29.197.224.560.
Tembakau Iris: 150,5 gram dengan perkiraan nilai Rp8.250.
Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml dengan perkiraan nilai Rp84.000.000.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter dengan perkiraan nilai Rp317.664.300.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, Jawa Barat, dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak.

Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) di Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, untuk dimusnahkan secara keseluruhan.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai secara nasional berhasil melakukan 20.282 penindakan atas rokok ilegal, dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang.

Meskipun jumlah penegahan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami kenaikan. Khusus di Jawa Barat, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat melakukan 4.223 penindakan dengan BHP 62,2 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta melakukan 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.

Dalam penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan sanksi administratif berupa denda sebagai jalan akhir sebelum hukum pidana, untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

Hingga Juni 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 59 UR tahap penelitian dengan nilai Rp2,07 miliar, setelah pada tahun 2024 tercatat 138 UR tahap penelitian senilai Rp8,53 miliar.

Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung kelancaran pembangunan.

Pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta cerminan sinergi antar instansi dalam pengawasan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Jawa Barat
Previous Post

Penulisan Nama di KTP Tidak Sembarangan, Ini Aturannya.

Next Post

Operasi Patuh Lodaya 2025: Pelanggaran Helm Mendominasi, Satlantas Garut Ajak Warga Lebih Tertib

Related Posts

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial
deHumaniti

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Jumat, 12 Desember 2025
Kemenkumham Jabar Gencarkan Implementasi Asta Cita Pertama, Gelar Rakor Posbankum dan Sosialisasi KUHP Baru di Ciamis
Regional

Kemenkumham Jabar Gencarkan Implementasi Asta Cita Pertama, Gelar Rakor Posbankum dan Sosialisasi KUHP Baru di Ciamis

Minggu, 23 November 2025
Kuota Haji Jabar Turun Drastis, Ini Perhitungan Hasil Kemenhaj Untuk Kabupaten dan Kota Tahun 2026
Regional

Kuota Haji Jabar Turun Drastis, Ini Perhitungan Hasil Kemenhaj Untuk Kabupaten dan Kota Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025
Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan
deNews

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

Jumat, 7 November 2025
Penyelarasan Program Provinsi dan Kabupaten, Setwan Jabar Lakukan Kunker ke Setwan Garut
Parlementaria

Penyelarasan Program Provinsi dan Kabupaten, Setwan Jabar Lakukan Kunker ke Setwan Garut

Selasa, 4 November 2025
PSI Jabar Mantapkan Konsolidasi dan Percepatan Struktur Partai : Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
dePolitik

PSI Jabar Mantapkan Konsolidasi dan Percepatan Struktur Partai : Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 31 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Bersinergi Demi Kemaslahatan Umat, Pesantren Fauzan Jalin Kemitraaan Dengan Birbakum

Senin, 19 April 2021

Pemkab Ciamis Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 23 April 2025

Incar Kursi Ketua KNPI, Pemuda Pancasila Purwakarta Seleksi Sejumlah Kader

Rabu, 27 Oktober 2021

Tim Relawan Rescue RPS Evakusi Sarang Tawon Vespa Afinis Di Rumah Warga Desa Kamarung

Jumat, 7 Maret 2025

Interpelasi Anggaran Rofocusing Covid 19 Terus Bergulir, Banggar Koreksi TAPD

Selasa, 9 Juni 2020

Ketua DPRD Ingin Kabupaten Bandung Aman dan Wisatawan Nyaman Liburan Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste