• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Penulisan Nama di KTP Tidak Sembarangan, Ini Aturannya.

bydejurnalcom
Kamis, 24 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan penulisan nama dalam dokumen resmi kependudukan.

Imbauan tersebut menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seiring diterbitkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan identitas warga negara, serta memudahkan proses administrasi kependudukan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Berikan Penghargaan Desa Berprestasi dalam Capaian Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Ciamis Layani Disabilitas di Gebyar Adminduk “SADULUR Disabilitas”

Disdukcapil Ciamis Jelaskan Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan bahwa pihaknya telah secara aktif menindaklanjuti penerapan aturan tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Sejak Permendagri 73/2022 diterbitkan, kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Bila ditemukan usulan nama yang tidak sesuai ketentuan, kami sarankan untuk segera diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Yayan saat dikonfirmasi pada Rabu (23/07/2025).

Mengacu pada pernyataan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran harus memenuhi unsur kesesuaian dengan norma agama, kesopanan, serta hukum yang berlaku.

Berikut beberapa kriteria nama yang dinyatakan tidak sah secara administrasi:

1. Mengandung makna negatif. Nama yang mengandung unsur penghinaan, provokatif, atau bertentangan dengan norma tidak diperbolehkan.
2. Hanya satu kata. Nama wajib terdiri minimal dua kata guna kelancaran dalam proses administrasi, termasuk pengurusan paspor.
3. Melebihi 60 karakter. Panjang nama maksimal adalah 60 huruf (termasuk spasi), agar dapat ditampilkan di seluruh dokumen kependudukan.
4. Mengandung angka atau tanda baca. Penulisan nama hanya diperbolehkan menggunakan huruf latin, tanpa simbol atau angka.
5. Sulit dibaca atau multitafsir. Nama harus jelas, mudah dibaca, serta tidak menimbulkan ambiguitas.
5. Berbentuk singkatan. Tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, kecuali jika singkatan tersebut merupakan satu-satunya bentuk yang dikenal.
6. Pencantuman gelar. Gelar akademik dan keagamaan tidak boleh ditulis dalam akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau pengakuan anak, namun masih diperbolehkan dalam KTP dan KK dengan bentuk yang disingkat.

Yayan menambahkan, Disdukcapil Ciamis siap membantu dan memberikan pendampingan kepada warga yang mengalami kendala dalam pengajuan nama, khususnya dalam proses pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan ini, demi tertib administrasi dan kelancaran pelayanan publik. Nama bukan sekadar identitas, tetapi juga pintu masuk ke berbagai akses layanan negara,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Disdukcapil Ciamis juga terus melakukan edukasi kepada petugas pelayanan desa dan kecamatan agar penerapan aturan ini dapat berlangsung secara merata dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Disdukcapil Ciamisimbauan dirjen CapilPenulisan nama di KTP
Previous Post

Bupati Ciamis Ikuti Peluncuran Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI, Semangat Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa

Next Post

Bea Cukai Wilayah DJBC Jawa Barat Musnahkan Barang Barang Ilegal

Related Posts

Keren, Disdukcapil Ciamis Hadir di “Pepatah Manis” Desa Awiluar, Layani Ratusan Warga Hingga Panggung Utama Dibongkar
deNews

Keren, Disdukcapil Ciamis Hadir di “Pepatah Manis” Desa Awiluar, Layani Ratusan Warga Hingga Panggung Utama Dibongkar

Jumat, 31 Oktober 2025
Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas
deNews

Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas

Kamis, 16 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis torehkan Prestasi Peringkat Terbaik III, Adminduk Prima Dukcapil se-Jawa Barat Tahun 2025,
deNews

Disdukcapil Ciamis torehkan Prestasi Peringkat Terbaik III, Adminduk Prima Dukcapil se-Jawa Barat Tahun 2025,

Rabu, 8 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Berikan Penghargaan Desa Berprestasi dalam Capaian Dokumen Kependudukan
GerbangDesa

Pemkab Ciamis Berikan Penghargaan Desa Berprestasi dalam Capaian Dokumen Kependudukan

Rabu, 20 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Layani Disabilitas di Gebyar Adminduk “SADULUR Disabilitas”
deNews

Disdukcapil Ciamis Layani Disabilitas di Gebyar Adminduk “SADULUR Disabilitas”

Kamis, 14 Agustus 2025
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
deNews

Disdukcapil Ciamis Jelaskan Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Selasa, 5 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

Produksi Ribuan Hektar Lahan Perkebunan Manggis Purwakarta Disertifikasi

Selasa, 14 Mei 2024

Baznas Garut Lakukan Bedah Rumah Seorang Guru Ngaji

Sabtu, 1 September 2018

Guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan Polres Garut Bagikan Masker Gratis

Kamis, 10 September 2020

Rektor UNIGAL Terpilih Canangkan Kampus Konservasi dan Budaya

Selasa, 5 Juli 2022

Polres Subang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dan Musnahkan Barang Bukti Sabu 5 Kg

Selasa, 11 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste