Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, hal dalam rangka penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD TA. 2025, yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara dari Fraksi Partai Golkar, Jumat, 15 Agustus 2025.
Hal tersebut sebagaimana dibacakan oleh Hj. Mila Meliani, SE, M.Si., selaku Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Garut, dan sebagai pembuka awalan juru bicara menyampaikan rasa hormat kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut, Ketua DPRD, Para Wakil Ketua, Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Garut, Unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala SKPD, dan atau yang mewakilinya dan ungkapan rasa syukur nikmat sehingga semua bisa hadir dalam rapat paripurna DPRD, serta mengucapakan selamat kepada para pejabat tinggi pratama telah dilantik.
Hj. Mila Meliana, melanjutkan kembali dalam hal penyampaian Pandangan Umum Fraksi Golkar, “Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, pada kesempatan yang baik ini perkenankan Fraksi Partai Golkar, dan selanjutnya perkenankan Fraksi Partai Golkar terlebih dahulu memberikan apresiasi atas Kepada Pemerintah Daerah beserta seluruh jajarannya atas segala bentuk pengabdian pelaksanan dan tugas kepemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun penyelenggaran tugas pelayanan terhadap masyarakat “. Paparnya.
Dimana sampai saat ini telah banyak hal kerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan tugas pemerintahan daerah sekalipun harus diakui dalam tataran implementasi tidak jarang terdapat hal kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan belum secara optimal dan sesuai capaiab sasaran rencana kerja yang diharapkan dalam mengurangi beban hidup masyarakat.
Bahkan disampaikan Mila Meliana, Juru bicara Fraksi Partai Golkar memaparkan, kondisi saat sekarang kita melihat berbagai problematik didalam kehidupan beriringan datang silih berganti, realitas kemiskinan, pengangguran, dan himpitan biaya hidup yang semakin tinggi seakan – akan menjelma menjadi tembok besar dan sulit menikmati kue pembangunan..
Bahkan dengan tingginya harapan atas kehidupan lebih baik dan lebih sejahtera, ditengah tangtangan yang berat dan sulit serta bersamaan datangnya Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 80 Tahun 2025, saat ini berkembang pemikiran dialogis dimasyarakat tentang “Hakekat dan makna Kemerdekaan”. Kini timbul pertanyaan dan siapa sebenarnya yang telah mendapatkan dan menikmati buahnya Kemerdekan ?.
Dimana semua itu sangatlah dibutuhkan komitmen, tindakan nyata Pemerintah Daerah untuk terus bekerja didalam hal mengatasi kesulitan hidup masyarakat. Oleh karena itu Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, memandang relevansi atas Kebijakan Perubahan APBD Tahun 2025, yang telah disampaikan Bupati Garut dan sesuai Nota Pengantarnya, tanggal 12 Agustus 2025. Yang sejatinya menjadi bagian dari momentum refleksi Garut kedepan lebih baik dan sebagai wujud komitmen Garut Hebat, Berkelanjutan.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar, melihat dari pelajaran Tahun Anggaran 2025, mengalami dua kali perubahan penjabaran APBD dan Perubahan asumsi penyusunan APBD sebagaimana Pasal 161 dan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terkait Pengelolan Keuangan Daerah, telah cukup menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Perubahan APBD Tahun 2025 yang berorentasikan bagi kepentingan rakyat yang sebesar – besarnya.
Lebih lanjut disampaikan Hj. Mila dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, berdasarkan Perubahan Asumsi KUA – PPA TA. 2025, dimana substansi atas Perubahan APBD Tahun 2026 meliputi ; Pendapatan Daerah diasumsikan yang mengalami penambahan sebesar 87,552 Miliar Rupiah lebih atau naik 1,78% dari yang semula Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar 4,908 Triliun Rupiah lebih, menjadi 4,996 Triliun Rupiah lebih. Sementara Belanja Daerah diasumsikan mengalami penambahan sebesar Rp. 139,489 Miliar lebih atau naik 2,77% dari yang semula Belanja Daerah dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar 5,032 Triliun Rupiah lebih, menjadi Rp 5,172 Triliun lebih.
Dimana untuk Pembiayaan Daerah yang diasumsikan mengalami penyesuaian sebesar Rp.39,711 Miliar lebih, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan bersumber dari adanya penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggara (SILPA) hasil audit BPK – RI Tahun 2024, dimana SILPA yang sebelumnya itu 130,816 Miliar, menjadi 170,592 Miliar, pengeluaran pembiayaan 7 Miliar dalam bentuk penyertaan modal tidak ada perubahan.
Berdasarkan uraian diatas, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, ketidak berimbangan / defisit anggaran 12,225 Miliar lebih.
“Rapat Paripurna Dewan yang terhormat guna mendalami serta memastikan atas tingkat konsistensi dan kesesuaian arah kebijakan anggaran serta ketepatan dari implementasi 8 perioritas pembangunan daerah berikut dalam penentuan plafon anggaran digariskan didalam rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 ” Ungkap Hj. Mila selaku juru bicara Fraksi Golkar.
Ke 8 Implementasi tersebut, yaitu ;
1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berbudaya, berdaya saing dan adaptif.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang bermartabat dan inklusif.
3. Mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis nilai tambah sektor unggulan lokal yang berkelanjutan.
4. Memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan inovatif dengan layanan publik yang inklusif.
6. Mewujudkan pemerataan kualitas infrastruktur dan percepatan pembangunan kawasan perpedesaan dan penataan perkotaan.
7. Mewujudkan kelestarian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berbasis daya dukung, fungsi ruang dan penanggulangan bencana.
8. Mewujudkan kesalehan sosial kerukunan.
Menurut Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 sebagai berikut ;
1. Sehubungan dengan Surat Edaran dari Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ, tanggal 14 Agustus 2025, penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ini, apakah penentuan asumsi PAD yang bertambah sebesar 36,889 Miliar lebih tersebut telah melalui pertimbangan yang layak dan rasional, serta tidak mengandung pertentangan, mohon penjelasan ?.
2. Berkaitan dengan substansi rencana PAD dalam Perubahan APBD Tahun 2025 diasumsi kenaikan PAD diantaranya yang bersumber dari rencana penambahan pajak daerah sebesar 12,933 Miliar lebih, yang dilaporkan sampai dengan bulan Agustus 2025 realisasi pajak daerah dari target 327,429 Miliar lebih, baru tercapai 163,793 Miliar lebih (52,08%) sedangkan realisasi pajak daerah, jenis pajak yang memiliki target sampai triwulan II (30 Juni 2025) ini masih rendah diantaranya yaitu PBB (22,75%), BPHTB (35,74%), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (37,17%).
Guna memenuhi capaian target dengan sisa waktu 4 bulan ini (Desember 2025), sangat diperlukan kerja keras dengan pergerakan secara massif, penyisiran terhadap wajib pajak dan berdasarkan rencana target mingguan, oleh karena itu dengan dinamika kondisi perekonomian saat ini (4 bulan kedepan), apakah target tersebut dapat tercapai ?, dan apa yang menjadi dasar kajian penambahan target pajak daerah 12,933 Miliar, mohon penjelasan?.
Selanjutnya apakah dengan perencanaan Perubahan APBD Tahun 2025, terjadi ada pengurangan target penerimaan retibusi daerah?, serta bagaimana strategi yang akan dilakukan oleh Disparbud, Dishub, Dinas PUPR, Disperindag-ESDM, sebagai SKPD penghasil didalam hal pencapaian target retribusi daerah? serta bagaimana yang akan dilakukan Disparbud, Dishub, Dinas PUPR, Disperindag ESDM sebagai SKPD penghasil, dalam memenuhi hal pencapaian target penerimaan retribusi yang dikelolanya, mengingat realisasi penerimaan retribusi sampai bulan Agustus 2025 masih rendah, mohon penjelasan ?.
3. Dimana terkait Opsen pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Garut, memiliki potensi yang cukup besar, oleh karena itu diperlukan optimalisasi pelayanan SAMSAT, menjangkau kepelosok wilayah Kabupaten, sehingga penting pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan operasionalisasi SAMSAT, yang bergerak untuk mendatangi kecamatan dan desa, mohon penjelasan ?
4. Dalam mendukung optimalisasi atas penerimaan pendapatan asli daerah dan sejuah mana penerapan sistem aplikasi transaksi non tunai dapat berlaku secara efektif, mohon penjelasan?.
5. Berkenaan dengan hal perkembangan kebijakan pengangkatan P3K dan Paruh waktu berapa jumlah ?, kapan waktunya pegawai paruh waktu untuk Kabupaten Garut akan diangkat ?, berapa ketentuan pemberian besarnya untuk pembayaran jasa/upah/honor bagi P3K Paruh waktu. Mohon penjelasan ?
6. Kebutuhan penyediaan tanah untuk Lokasi Sekolah Rakyat, dan Dinas Sosial telah megusulkan anggaran sebesar 12 Miliar Rupiah lebih, apakah ini sudah diperhitungkan kecukupan waktu dalam memenuhi seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang memenuhi syarat berdasarkan penilaian Kementrian PUPR dan Kemensos didalam kurun waktu 4 bulan, sampai bulan Desember 2025. Mohon penjelasan ?.
7. Dalam rencana kerja Dinas Pendidikan tahun 2025 pada anggaran APBD murni, yang belum terpenuhi semua kebutuhan sarana dan prasarananya terutama untuk rehabilitasi ruang kelas jenjang SD dan SMP. Oleh karenanya pada Perubahan APBD Tahun 2025, mengajukan adanya penambahan yang sebesar 12,750 Miliar Rupiah lebih tersebut untuk berapa ruang kelas dan disekolah SD/SMP mana yang akan dilakukan perbaikan ?, sungguh ironis, bahwa saat ini ada pihak sekolah di Garut yang diduga setor uang pelicin puluhan juta keseseorang Disdik, terkait hal tersebut telah menjadi sorotan media.
8. Dinas Kesehatan telah mengajukan penambahan anggaran sebesar 69,900 Miliar Rupiah lebih, dan Penyesuaian anggaran sebesar 15,682 Miliar Rupiah lebih, termasuk didalamnya penambahan Lapad Ruhama 9 Miliar Rupiah lebih, dan penyesuaian belanja untuk OUBK RSU dr. Slamet sebesar 18, 558 Miliar Rupiah lebih. Perlu dijelaskan penggunaannya, dan sehingga pada perubahan APBD ini perlu ada penambahan anggaran?, dan
selanjutnya kami ingin menegaskan hal penyelenggaraan pelayanan Kesehatan bagi pasen yang tidak mampu ini harus dipastikan dapat terlayani, serta tidak boleh OUBK RSUD dr. Slamet menolak pasen karena alasan administratif dan mohon dijelaskan bagaimana keadaan kemampuan keuangan OUBK RSUD dr. Slamet saat ini, dan jika memang ada masalah mohon dijelaskan bagaimana kedudukan RBA RSUD dr.Slamet sebagai dasar untuk perhitungan kebutuhan operasionalisasi selama satu tahun ? Apakah saat ini dipastikan pelayanan dan operasionalisasi rumah sakit tetap berjalan optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan Kesehatan perlu adanya perhatian terhadap kualitas kenyamanan kamar ruang perawatan yang saat ini terlihat mengalami penurunan termasuk kapasitas IGD, dimana saat ini sering tidak mampu melayani pasen dengan baik oleh karenanya kebutuhan itu harus jadi prioritas penanganannya. Mohon penjelasan. Demikian pula berkaitan beberapa puskesmas yang bangunannya berada di tanah aset desa, sejauh mana penyelesaiannya. mohon penjelasan?
9. Berkenaan terkait dengan penyediaan infrastruktur dikawasan permukiman dan penataan kawasan permukiman kumuh, menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman, tidak hanya terbatas pada lokasi di 10 Kecamatan akan tetapi semestinya melalui program Perubahan APBD Tahun 2025, dapat dirumuskan regulasi yang meliputi wilayah kumuh di seluruh kecamatan di Kabupaten Garut. Sehingga program perbaikan Rutilahu dapat menjangkau sasaran menyeluruh. Mohon penjelasan ?.
10. Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 terdapat ada pengeluaran pembiayaan 7 Miliar Rupiah lebih yang dialokasikan Penyertaan Modal.
Mengingat LHP BPK-RI Tahun 2024 telah memberikan penilaian, terkait keadaan BUMD khususnya PT LKM kami meminta realisasi anggaran penyertaan modal itu dipersyaratkan harus memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Mohon penjelasan ?
Selanjutnya berkenaan optimalisasi atas pemanfaatan BMD saat ini dipandang penatausahaan aset daerah yang belum mendapatkan dukungan SKPD sebagai Pengguna Barang, akibatnya tidak sedikit aset daerah dibeberapa SKPD, terutama berupa tanah tidak jelas peruntukan dan hasil manfaatnya seperti contoh tanah di daerah Lebakjero Kecamatan Kadungora pengadaan tahun 2020 seluas 3,5 Ha sampai saat ini tidak terurus dan tidak jelas pemanfaatannya seperti mubazir menghamburkan uang rakyat, dan oleh karenanya diperlukan langkah penertiban oleh Pengelola Barang agar Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang untuk dapat mempertanggung jawabkan kewajiban pengelolaan dan pemanfaatan setiap jengkal tanah aset milik daerah dengan baik. Mohon Penjelasan ?.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, demikian penyampaian atas Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, terima kasih atas segala perhatiannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Fraksi Golkar Ketua H. Iman Alirahman, SH., M.Si., Sekertaris Fahad Fauzi”. Pungkasnya.***Yohaness