Dejurnal.com, Bandung – Di hari kedua Reses Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bandung, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip mengundang kontituennya dari Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih dan konstituen dari Kecamatan Dayeuhkolot, Kamis (21/8/2025).
Ratusan konstituen di Dapil 2 tersebut bertemu di GOR Kantor Desa Rahayu Kecamatan Margaasih, tempat H. Dadang Suryana mengabdi selama tiga periode sebagai kepala desa sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung.
H. Dadang Suryana menyampaikan terima kasih kepada konstituen yang telah memenuhi undangan untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, aspirasi dari masarakat itu penting karena tanpa ada aspirasi, tidak mungkin pembangunan daerah bisa dilaksanakan.
Sekretaris Komisi B ini berharap warga bisa menyanpaikan aspirasi yang diprioritaskan, tidak tumpang tindih, dalam arti ke Musrenbang diajukan ke reses juga diajukan.
Dalam kesempatan reses kali ini juga H. Dadang menyampaikan tupoksi dari anggota DPRD, yaitu sebagai: pertama fungsi legislasi, yaitu
membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama bupati. Yang kedua fungsi anggaran, yaitu
membahas dan menyetujui rancangan APBD, dan ketiga fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan Perda dan pembangunan.
Dalam hal pengawasan pembangunan, H. Dadang mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pembangunan baik pembangunan yang bersumber dari dana desa, maupun dari kabupaten, provinsi, dan pusat.*** Sopandi