Dejurnal.com, Garut – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-65 Tahun 2025 di tingkat Kabupaten Garut, diawali apel bersama diKantor ATR/BPN Garut, beralamat di Jalan Suherman Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Rabu, 24 September 2025.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin selaku Inspektur upacara dalam apel HANTARU ke-65 Tahun 2025, didepan peserta apel menyampaikan sambutan Menteri ATR / BPN, bahkan Bupati Garut mengatakan begitu penting terkait Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar dari pengelolaan sumber daya agraria yang adil.
Dengan UUPA ini merupakan tonggak bersejarah untuk menegaskan kembali atas mandat konstitusi, diamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peringatan HANTARU Ke 65 mengusung Tema yaitu “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Mewujudkan Asta Cita “. Bahwa dengan kebijakan agararia memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mulai kepastian hukum tanah, ruang usah, lahan pangan terlindungi, dan ruang hidup yang aman nyaman untuk keluarga, melalui dua hal program utama kementerian ART/BPN Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta untuk pencegahan praktik mafia tanah Pemerintah telah menerbitkan sertifikat elektronik.
Menurut Bupati Garut hingga September 2025 sudah ada 96,9 juta bidang tanah di Indonesia yang bersertifikat, selain itu untuk percepatan penyusunan RDTR ini terus dikejar, saat ini ada 643 RDTR yang sudah ditetapkan baik itu melalui Perda atau Perkada dan diantarnya ada 428 yang telah terintegritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS), tanpa arah tata ruang yang jelas investasi bisa berjalan tanpa kendali, tentu masyarakat bisa beresiko, dan lingkungan terancam.
Sementara menurut Kepala Kantor (Kakan) BPN Garut, ditemui selepas acara rapat kerja di Setda Pemda Kabupaten Garut, bahwa pihaknya ini secara maraton melakukan serangkaian acara.
“Dimana tadi pagi kita sudah melakukan Apel HANTARU, hadir disini bukan melakukan MOU, tapi masih didalam acara memperingati HANTARU Ke-65, yang dulu itu hari UPA, dan karena peleburan BPN dengan Tata Ruang maka menjadi ATR/BPN. Dimana pelaksankan upacara apel HANTARU, yang menjadi Inspekturnya langsung Pak Bupati, juga dihadiri Ketua DPRD, Unsur Forkopimda Garut,” ujar Kakan.
Lanjut Kakan, selepas acara tadi pagi dan kita secara maraton dilanjutkan dengan acara rakor GTRA kordinasi dengan Mendagri, ini kan kebetulan GTRA, Ketuanya ini Pak Bupati, kemudian Wakil Ketuanya itu Pak Sekda, dan Ketua Pelaksana Harian itu Kepala Kantor Pertanahan, terkait pembahasan permasalahan tanah secara spesifikasi, memberikan solusi dalam rangka upaya mengurangi ketimpangan yang ada ” Tegasnya.
Dalam Berita Acara Sidang Gugus Tugas Reporma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut, Dalam Rangka penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Nomor 23/BA GTRA/400.32.05/IX/ 2025.
Selaku Ketua GTRA, Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng.IPU.,
Wakil Ketua GTRA, Sekretaris Daerah, Drs. H. Nurdin Yana, M.H.,
Ketua Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H.
“Bahwa tadi didalam sidang GTRA, yang dulu lebih dikenal sidang PPR, dimana sidang GTRA ini meliputi 8 Desa, ada 1911 bidang, ditetapkan Subjek Calon Penerima Tanah Redistribusi (SCPTR) di 8 Desa untuk tahap awal “. Jelasnya.
Dimana 8 Desa tersebut yang merupakan tahap I yaitu,
1. Desa Jagabaya Kecamatan Mekarmukti (sekitar 23,7 Hektar)
2. Desa Cimahi Kecamatan Caringin (sekitar 50,9 Hektar).
3. Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng (sekitar 24 Hektar)
4. Desa Cigadog Kecamatan Cikelet (sekitar 147,6 Hektar)
5. Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng (47,3 Hektar)
6. Desa Tegal Gede Kecamatan Pakenjeng (sekitar 89,9 Hektar)
7. Desa Tegal Lega Kecamatan Bungbulang (sekitar 89,09 Hektar)
8. Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang (sekitar 10,43 Hektar).
Untuk pembiayaan, Kepala Kantor ATR/BPN Garut mengatakan baha itu tidak dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk didalam DIPA Kantor Pertanahan, cuma untuk persyaratan – persyaratan harus dilakukan oleh masyarakat.
“Penyedian patok, surat penggarapan dan materai, terkait hal – hal teknis itu silahkan untuk telepon dan hubungi nomor kotak layanan kami biar clear and clean”.Pungkas Eko Suharno, Aptnh, MH., selaku Kepala Kantor Pertanahan Garut. # Yohaness.