• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

bydejurnalcom
Selasa, 7 Oktober 2025
Reading Time: 1 mins read
Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan tragis yang telah menewaskan seorang warga di Kecamatan Pamanukan.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang mengamankan tiga pelaku, termasuk satu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku di identifikasi berinisial DS (28), MA (16), dan EK (39), yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen dan merupakan warga Desa Mulyasari

BacaJuga :

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Peristiwa nahas ini bermula pada Jumat (3/10/2025) siang, sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang baru selesai mengonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah warga. Merasa terganggu, korban bernama Herna (66) menegur para pelaku.

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan balok kayu,” terang Kapolres Subang.

Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB

Polres Subang bergerak cepat memburu para tersangka. Dua pelaku, DS dan MA, berhasil diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, tak lama setelah penemuan jasad korban.

Satu pelaku berinisial EK sempat melarikan diri dari Pamanukan. Tim Resmob Sat Reskrim berhasil melacak keberadaannya dan menangkap EK pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang memaparkan, ketiga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi pengeroyokan, yakni melempari korban dan rumah korban dengan benda keras. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.*Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Komisi IV DPRD Garut Terima Audiensi Basjab Terkait Keresahan Masyarakat Atas Keracunan MBG

Next Post

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kejaksaan Tasikmalaya dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, “Perkara Lama Diusut Lagi”

Related Posts

Polsek Pagaden Giat Apel  Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026
Hukum dan Kriminal

Polsek Pagaden Giat Apel Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa
GerbangDesa

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 4 Desember 2025
Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana
deNews

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pagelaran Wayang Golek Milangkala ke 384 Kabupaten Bandung, Pesan Moral Kumbakarna Gugur dan KDM

Selasa, 22 April 2025

Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi

Rabu, 12 November 2025

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Kamis, 17 April 2025

Perubahan Status Jadi UOBK, Ini Tanggapan Pimpinan RSUD dr. Slamet

Kamis, 23 November 2023

Dua Tahun Anggaran Desa Margahayu Selatan Dapat 3.700 Bidang PTSL, Ketua Panitia H. Aam Daryana Berterima Kasih Pada ATR/BPN

Kamis, 12 Juni 2025

300 Santri Ponpes Nurul A’en Bisa Ngaji Kembali

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste