• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terbentur Regulasi? DPRD Ciamis Bahas Kekosongan Wakil Bupati yang Tak Pernah Dilantik

bydejurnalcom
Rabu, 15 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
Terbentur Regulasi? DPRD Ciamis Bahas Kekosongan Wakil Bupati yang Tak Pernah Dilantik
ShareTweetSend

deJurnal, Ciamis – Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis kembali menjadi perbincangan hangat publik. Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah kekosongan tersebut disebabkan oleh kelalaian administrasi, atau memang terbentur aturan hukum yang belum mengantisipasi kondisi serupa?

Untuk menjawab pertanyaan publik tersebut ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat konsultasi bersama para ketua partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana hasil Pilkada 24 November 2024, di Ruang Rapat Gedung Pramuka Ciamis, Selasa malam (14/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis H. Nanang Permana, M.H., dan dihadiri 16 partai politik pengusung, terdiri dari 10 partai parlemen dan 6 partai non-parlemen. Sebagian hadir langsung melalui ketua partai, sisanya diwakili sekretaris atau pengurus inti.

BacaJuga :

HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru

Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis

Kemenkumham Jabar Gencarkan Implementasi Asta Cita Pertama, Gelar Rakor Posbankum dan Sosialisasi KUHP Baru di Ciamis

Nanang menjelaskan, setelah KPU menetapkan pasangan Herdiat–Yana sebagai pemenang Pilkada, DPRD memiliki kewajiban untuk mengusulkan hasil tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses pelantikan.

Namun situasi tak terduga terjadi calon Wakil Bupati terpilih, almarhum Yana D. Putra, wafat dua hari sebelum pemilihan.

“Karena kondisi luar biasa tersebut, DPRD akhirnya membuat dua surat pengusulan dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi berisi usulan berbeda,” ujar Nanang.

Isi dua surat itu sebagai berikut:
1. Surat pertama mengusulkan pengukuhan pasangan Herdiat–Yana sesuai hasil Pilkada.
2. Surat kedua hanya mengusulkan Herdiat Sunarya sebagai Bupati, karena calon wakilnya meninggal sebelum pelantikan.

Menurut Nanang, Pemerintah Provinsi sempat menindaklanjuti surat dengan dua nama, namun Kemendagri akhirnya memilih surat yang hanya berisi satu nama.

“Itu dianggap paling rasional karena almarhum Pak Yana belum pernah dilantik. Maka, yang dilantik hanya Pak Herdiat sebagai Bupati,” jelas Nanang.

Sejak keputusan itu, Kabupaten Ciamis resmi dipimpin Bupati tanpa Wakil Bupati untuk periode 2024–2029.

Pertanyaan kemudian muncul di publik, apakah jabatan Wakil Bupati Ciamis bisa diisi setelah pelantikan Bupati? Menurut Nanang, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan hal itu dilakukan.

“Menurut Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” terangnya.

Namun dalam kasus Ciamis, almarhum Yana belum pernah dilantik, sehingga tidak bisa disebut berhenti dari jabatan yang belum dijabat.

“Jadi pasal 176 itu tidak berlaku. Almarhum Pak Yana meninggal sebelum pelantikan, artinya secara hukum jabatan Wakil Bupati memang belum pernah ada. Kalau jabatan belum pernah ada, maka tidak bisa diisi. Ini bukan kekosongan karena berhenti, tapi karena belum pernah ada,” tutur Nanang.

Lebih lanjut Nanang menegaskan, DPRD Ciamis tidak tinggal diam dalam menghadapi kekosongan jabatan.

DPRD telah dua kali mengirim surat resmi dan melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, bahkan membahasnya secara khusus dalam bimbingan teknis (bimtek) bersama.

“Kami sudah dua kali konsultasi ke Kemendagri. Bahkan dalam bimtek, kami bahas selama dua jam penuh dengan pihak Kemendagri. Tapi hingga kini memang belum ada kepastian hukum,” jelasnya.

Langkah serupa juga dilakukan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang pada 25 September 2025 menandatangani surat resmi lalu mengirimkannya ke Kemendagri 29 September 2025, untuk mempertanyakan legalitas penggunaan Pasal 176 UU 10/2016 dalam konteks Ciamis.

“Namun sampai hari ini, belum ada balasan tertulis dari pemerintah pusat,” tambah Nanang.

Dalam rapat konsultasi, dikatakan Nanang seluruh partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana menyatakan sepakat bahwa mereka tidak menolak keberadaan wakil bupati, tetapi tidak bisa berbuat banyak tanpa payung hukum yang jelas.

“Partai politik ini bukan tidak berkehendak ada wakil. Tapi undang-undang bilang ‘dapat’, bukan ‘wajib’. Artinya, boleh ada wakil, boleh juga tidak tergantung kondisi hukum yang memungkinkan,” ujar Nanang.

Nanang menegaskan DPRD tidak berwenang membuat aturan baru, dan tidak bisa memaksakan pengisian jabatan tanpa dasar hukum.

“Kalau kami paksakan, justru bisa melanggar undang-undang. Karena itu, kami memilih menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” katanya.

Nanang menyebut, satu-satunya solusi yang realistis adalah menunggu diskresi atau kebijakan khusus dari Kemendagri.

Nanang berharap pemerintah pusat dapat memberikan penafsiran hukum atau aturan baru yang bisa menjawab kondisi khusus seperti di Ciamis.

“DPRD tidak bisa berimprovisasi dalam hal hukum. Kami menunggu apakah nanti ada diskresi atau kebijakan baru dari Kemendagri terkait posisi Wakil Bupati yang belum pernah dilantik. Itu sepenuhnya kewenangan pusat,” tegasnya.

Kasus Ciamis kini menjadi preseden unik dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, sebuah situasi di mana jabatan Wakil Kepala Daerah belum pernah ada sejak awal masa jabatan, sementara masyarakat tetap berharap posisi itu bisa diisi.

Hingga kini, baik DPRD, partai politik pengusung, maupun Bupati Herdiat Sunarya, semuanya telah menempuh langkah formal dan administratif, namun terhenti di titik regulasi yang belum tersedia.

“Kami bukan diam, tapi memang belum ada dasar hukumnya. Jadi kami menunggu sikap resmi dari pemerintah pusat,” pungkas Nanang.
(Nay Sunarti / deJurnal.com)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisDPRDnanang permana
Previous Post

RSUD Bayu Asih dan PWI Purwakarta Jalin Kerjasama melalui Program Penta helik

Next Post

SPPG Polres Purwakarta Diuji Coba, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung

Related Posts

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
GerbangDesa

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025
SMA Negeri 1 Ciamis Rayakan Hari Guru Nasional Bersamaan dengan Dies Natalis ke-66 Lewat “Specta”
deEdukasi

SMA Negeri 1 Ciamis Rayakan Hari Guru Nasional Bersamaan dengan Dies Natalis ke-66 Lewat “Specta”

Selasa, 25 November 2025
Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib
Parlementaria

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib

Selasa, 25 November 2025
HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru
deNews

HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru

Selasa, 25 November 2025
Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis
GerbangDesa

Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis

Minggu, 23 November 2025
Kemenkumham Jabar Gencarkan Implementasi Asta Cita Pertama, Gelar Rakor Posbankum dan Sosialisasi KUHP Baru di Ciamis
Regional

Kemenkumham Jabar Gencarkan Implementasi Asta Cita Pertama, Gelar Rakor Posbankum dan Sosialisasi KUHP Baru di Ciamis

Minggu, 23 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Area Masa Tanam

Sabtu, 24 Oktober 2020

Maling Di Cianjur Merajalela Sampai ke Sawah

Sabtu, 9 Mei 2020

Kabupaten Purwakarta Kasus Positif Corona Meningkat, Kecamatan Kota Bakal PSBM

Jumat, 9 Oktober 2020

Saatnya Bumdes di Cianjur Berperan Dalam Program BPNT, Dukung Program PEN

Minggu, 18 Juli 2021

Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi : Penguatan Kemitraan Dengan Media

Kamis, 13 Februari 2025

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste