CIAMIS, deJurnal,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas dinas untuk melakukan pengurusan izin berbayar.
Pasalnya, seluruh layanan perizinan resmi di DPMPTSP tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali jenis layanan yang memang memiliki retribusi resmi dan disetor langsung ke kas daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menugaskan pegawai untuk meminta imbalan dalam bentuk apa pun di lapangan.
“Setiap pegawai kami yang bertugas ke lapangan selalu dibekali surat tugas resmi. Tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan izin, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” ujar Eka, Kamis (13/11/2025).
Menurut Eka, beberapa waktu terakhir beredar informasi adanya oknum yang datang ke rumah warga mengaku petugas DPMPTSP dan menawarkan jasa pengurusan NIB berbayar.
Modus tersebut jelas merupakan tindakan penipuan dan tidak memiliki kaitan dengan instansi resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada perpanjangan NIB dan penambahan KBLI dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS RBA atau dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Ciamis. Petugas kami siap memandu masyarakat tanpa biaya sepeser pun,” tegasnya.
Eka juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum memberikan data atau dokumen apa pun kepada pihak yang mengaku dari DPMPTSP.
“Jika ada yang datang tanpa surat tugas resmi, apalagi meminta uang, itu sudah pasti bukan pegawai kami. Segera laporkan ke aparat atau langsung ke kantor DPMPTSP,” tambahnya.
Melalui imbauan tersebut, Eka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik dan mencegah praktik penipuan berkedok perizinan.
“Masyarakat juga kami minta secara aktif agar menyebarkan informasi yang benar agar tidak menjadi korban oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga,” pungkasnya (Nay Sunarti)












