• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Bagi yang Tidak Penuhi Kewajiban Perda RTRW

bydejurnalcom
Jumat, 28 November 2025
Reading Time: 1 mins read
Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Bagi yang Tidak Penuhi Kewajiban Perda RTRW
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan kepada para pelaku usaha dan industri yang membangun usahanya di Kawasan Kota Baru Tegalluar untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10% dari total luas lahan yang digunakannya.

Sebab menurut bupati kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bandung khususnya Pasal 63 ayat 3.

Hibah lahan 10% tersebut untuk kepentingan penyediaan lahan penampungan air baik berupa polder, embung-embung maupun danau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BacaJuga :

Kapolres Ciamis Diapresiasi KTNA, Program Penanaman Jagung Capai Hampir 80 Persen Target 2026

HKP ke-54 Ciamis Dipuji Ketua KTNA Jabar, Gotong Royong Petani Dinilai Jadi Kekuatan Utama

Dari HKP ke-54, Bupati Herdiat Tegaskan Pertanian Tetap Jadi Penopang Ekonomi Kabupaten Ciamis

Hal itu ditandaskannya saat Rapat Koordinasi Sinergitas Pentahelix Penanganan Banjir di Wilayah Sapan Tegalluar, di Aula Kantor Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kamis 27 November 2025.

Kalau berdasarkan regulasi Perda RTRW, kata bupati, pihaknya punya alasan mendasar untuk menagih kewajiban para pelaku usaha di Kawasan Kota Baru Tegalluar.

“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan, setelah diberikan surat peringatan satu sampai tiga,” tandas Bupati Kang DS.

Sementara pentahelix penanganan banjir di wilayah Sapan Tegalluar secara teknis sudah dimulai dengan normalisasi saluran air dengan pengerukan dan pelebaran solokan atau drainase.

“Nanti kita normalisasi juga saluran Sungai Cipamokolan Lama dan solokan yang sudah dangkal,” kata Kang DS.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Kawasan Kota Baru Tegalluar merupakan daratan terendah di Bandung Raya.

“Jadi, selama kawasan Tegalluar ini tidak dibuatkan danau-danau penampung air, maka banjir di kawasan ini tetap tidak bisa terkendali,” jelas Zeis.

Ia menyebut dari total luas Kawasan Kota Baru Tegalluar seluas 3.500 hektare, maka dibutuhkan lahan danau seluas 130 Ha.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

1.234 Warga KPM Desa Sumbersari Tersenyum,Terima BLT Kesra Tahun 2025 Sudah Disalurkan

Next Post

Tok ! Rapat Paripurna DPRD Garut Setujui Raperda APBD 2026

Related Posts

Dua Raperda Strategis Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung
deNews

Dua Raperda Strategis Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 13 Juli 2026
Sekda Ciamis Sambut Riset Unpas, Paparkan Strategi Tata Kelola Digital Pemkab
deNews

Sekda Ciamis Sambut Riset Unpas, Paparkan Strategi Tata Kelola Digital Pemkab

Senin, 13 Juli 2026
Musim Kemarau, DKUKMP Ciamis Perketat Pengawasan Harga Pangan untuk Jaga Stabilitas Pasar
deNews

Musim Kemarau, DKUKMP Ciamis Perketat Pengawasan Harga Pangan untuk Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 13 Juli 2026
Kapolres Ciamis Diapresiasi KTNA, Program Penanaman Jagung Capai Hampir 80 Persen Target 2026
deNews

Kapolres Ciamis Diapresiasi KTNA, Program Penanaman Jagung Capai Hampir 80 Persen Target 2026

Senin, 13 Juli 2026
HKP ke-54 Ciamis Dipuji Ketua KTNA Jabar, Gotong Royong Petani Dinilai Jadi Kekuatan Utama
deNews

HKP ke-54 Ciamis Dipuji Ketua KTNA Jabar, Gotong Royong Petani Dinilai Jadi Kekuatan Utama

Senin, 13 Juli 2026
Dari HKP ke-54, Bupati Herdiat Tegaskan Pertanian Tetap Jadi Penopang Ekonomi Kabupaten Ciamis
deNews

Dari HKP ke-54, Bupati Herdiat Tegaskan Pertanian Tetap Jadi Penopang Ekonomi Kabupaten Ciamis

Senin, 13 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

DPRD Purwakarta Terima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Karawang Dan BK Kabupaten Garut

Rabu, 16 September 2020

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Lanjutkan Pencairan Korban Terseret Arus Curug Kembar Bogor

Senin, 17 Oktober 2022

Saudaraku Award 2025 HBI Apresiasi Nyata Saudara Ciamis hingga Palestina

Sabtu, 29 November 2025

TNI–POLRI Laksanakan Pengamanan dan Penanganan Pasca Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Hadapi Bansos Propinsi, Kecamatan Cikidang Gelar Rakor

Kamis, 30 April 2020

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste