Dejurnal.com, Bandung – Surat kesepakatan perdamaian antara PT. Masterindo Jaya Abadi dengan perwakilan buruh yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi Jl. Soekarno Hatta No. 24 Kota Bandung.
Diketahui sebelumnya pada sekira tahun 2020 PT. Masterindo Jaya Abadi terkena dampak Wabah Covid 19 sehingga beberapa kali dilakukan pembicaraan dan pembahasan dengan Pengurus Serikat Pekerja terkait dengan rencana penyesuaian jumlah tenaga kerja akan tetapi tidak mendapatkan kesepakatan terkait dengan nilai uang kompensasi karena kemampuan perusahaan.
Polemik terkait persoalan pesangon buruh tersebut, pada tahun 2022 perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung untuk kali kedua setelah pada tahun 2021 juga mengajukan gugatan dan berlanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor No. 1129 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas perkara No. 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan pada tahun 2022 berlanjut kembali pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI yang pada akhir sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023, yang dalam amar putusannya PT. Masterindo Jaya Abadi wajib membayar Pesangon korban PHK di Perusahaan tersebut.
Pada tahun 2024 salah seorang perwakilan buruh Nopi Susanti melaporkan PT. Masterindo Jaya Abadi ke Polda Jabar dalam perkara dugaan tindak Pidana Bidang Ketenagakerjaan dengan Nomor : LPB /167/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 29 April 2024.
Dengan ditandatangani nya surat kesepakatan damai pada tanggal 13 Agustus 2025 tersebut maka perselisihan ketenagakerjaan antara Buruh dengan PT. Masterindo Jaya Abadi yang terjadi sejak tahun 2022 diakhiri dengan damai, dalam isi salah satu surat kesepakatan tersebut Pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang diwakili olah Direktur Utama sdr. Raymond Gunawan dan perwakilan buruh yang diwakili oleh Sdri. Nopi Susanti sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai dan kekeluargaan. PT. Masterindo Jaya Abadi akan membayar pesangon seluruh buruh yang terkena PHK sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023 begitu juga Pihak Buruh tidak akan melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan di Polda Jabar.
Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Hendy Noviandy SH, mengatakan,”bahwa dengan adanya kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa PT. Masterindo Jaya Abadi memiliki itikad baik dalam menyelesaikan setiap persoalan dengan pihak buruh, kita lupakan hal-hal yang terjadi dimasa lalu dan kita berharap kedepan nya harmonisasi antara pihak perusaahan dengan pihak buruh senantiasa terjalin dengan baik, karena bagi kami buruh adalah asset milik perusaahan yang harus jaga dan diapresiasi,”Jelasnya.
Pihak buruh juga menyambut baik dengan adanya kesepakatan damai ini karena para buruh sudah menunggu sejak lama untuk segera menerima hak nya yaitu hak menerima pesangon dan menjadi Kado akhir tahun yang membahagiakan.
“Kami berterima kasih kepada pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang mau memebayarkan hak pesangan para buruh dan Kita do’a kan PT. Masterindo Jaya Abadi kedepan bisa lebih maju lagi dan dapat lebih mensejahterkan para karyawannya,” ungkap salah satu buruh yang juga anggota SPSI Kota Bandung. (**AR)















