• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai

bydejurnalcom
Jumat, 5 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Surat kesepakatan perdamaian antara PT. Masterindo Jaya Abadi dengan perwakilan buruh yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi Jl. Soekarno Hatta No. 24 Kota Bandung.

Diketahui sebelumnya pada sekira tahun 2020 PT. Masterindo Jaya Abadi terkena dampak Wabah Covid 19 sehingga beberapa kali dilakukan pembicaraan dan pembahasan dengan Pengurus Serikat Pekerja terkait dengan rencana penyesuaian jumlah tenaga kerja akan tetapi tidak mendapatkan kesepakatan terkait dengan nilai uang kompensasi karena kemampuan perusahaan.

Polemik terkait persoalan pesangon buruh tersebut, pada tahun 2022 perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung untuk kali kedua setelah pada tahun 2021 juga mengajukan gugatan dan berlanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor No. 1129 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas perkara No. 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan pada tahun 2022 berlanjut kembali pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI yang pada akhir sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023, yang dalam amar putusannya PT. Masterindo Jaya Abadi wajib membayar Pesangon korban PHK di Perusahaan tersebut.

BacaJuga :

Gelapkan Muatan Rp 2,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diburu Polisi hingga Banten

Stok Bahan Pokok Aman, Pemkab Ciamis Perkuat Pengamanan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 2026

RAT KDMP Ciharalang Tahun Buku 2025/2026 Perkuat Peran Koperasi dalam Pengembangan Ekonomi Desa

Pada tahun 2024 salah seorang perwakilan buruh Nopi Susanti melaporkan PT. Masterindo Jaya Abadi ke Polda Jabar dalam perkara dugaan tindak Pidana Bidang Ketenagakerjaan dengan Nomor : LPB /167/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 29 April 2024.

Dengan ditandatangani nya surat kesepakatan damai pada tanggal 13 Agustus 2025 tersebut maka perselisihan ketenagakerjaan antara Buruh dengan PT. Masterindo Jaya Abadi yang terjadi sejak tahun 2022 diakhiri dengan damai, dalam isi salah satu surat kesepakatan tersebut Pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang diwakili olah Direktur Utama sdr. Raymond Gunawan dan perwakilan buruh yang diwakili oleh Sdri. Nopi Susanti sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai dan kekeluargaan. PT. Masterindo Jaya Abadi akan membayar pesangon seluruh buruh yang terkena PHK sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023 begitu juga Pihak Buruh tidak akan melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan di Polda Jabar.

Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Hendy Noviandy SH, mengatakan,”bahwa dengan adanya kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa PT. Masterindo Jaya Abadi memiliki itikad baik dalam menyelesaikan setiap persoalan dengan pihak buruh, kita lupakan hal-hal yang terjadi dimasa lalu dan kita berharap kedepan nya harmonisasi antara pihak perusaahan dengan pihak buruh senantiasa terjalin dengan baik, karena bagi kami buruh adalah asset milik perusaahan yang harus jaga dan diapresiasi,”Jelasnya.

Pihak buruh juga menyambut baik dengan adanya kesepakatan damai ini karena para buruh sudah menunggu sejak lama untuk segera menerima hak nya yaitu hak menerima pesangon dan menjadi Kado akhir tahun yang membahagiakan.

“Kami berterima kasih kepada pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang mau memebayarkan hak pesangan para buruh dan Kita do’a kan PT. Masterindo Jaya Abadi kedepan bisa lebih maju lagi dan dapat lebih mensejahterkan para karyawannya,” ungkap salah satu buruh yang juga anggota SPSI Kota Bandung. (**AR)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Next Post

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Related Posts

Rumah Nyaris Roboh, Nenek di Cikoneng Menangis di Pelukan Istri Bupati Saat Terima Bantuan Rutilahu
deNews

Rumah Nyaris Roboh, Nenek di Cikoneng Menangis di Pelukan Istri Bupati Saat Terima Bantuan Rutilahu

Jumat, 13 Maret 2026
Hangat dan Sederhana, Bupati Herdiat dan Istri Buka Puasa Bersama Warga di Safari Ramadan Terakhir
deNews

Hangat dan Sederhana, Bupati Herdiat dan Istri Buka Puasa Bersama Warga di Safari Ramadan Terakhir

Jumat, 13 Maret 2026
Tarling Terakhir Bupati Ciamis Disambut Antusias Warga di Cikoneng
deNews

Tarling Terakhir Bupati Ciamis Disambut Antusias Warga di Cikoneng

Jumat, 13 Maret 2026
Gelapkan Muatan Rp 2,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diburu Polisi hingga Banten
Hukum dan Kriminal

Gelapkan Muatan Rp 2,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diburu Polisi hingga Banten

Jumat, 13 Maret 2026
Stok Bahan Pokok Aman, Pemkab Ciamis Perkuat Pengamanan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 2026
deNews

Stok Bahan Pokok Aman, Pemkab Ciamis Perkuat Pengamanan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 2026

Kamis, 12 Maret 2026
RAT KDMP Ciharalang Tahun Buku 2025/2026 Perkuat Peran Koperasi dalam Pengembangan Ekonomi Desa
deNews

RAT KDMP Ciharalang Tahun Buku 2025/2026 Perkuat Peran Koperasi dalam Pengembangan Ekonomi Desa

Kamis, 12 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Bandung Pertanyakan Peran BP Cekungan Bandung dalam Penanganan Banjir dan Longsor

Selasa, 9 Desember 2025

Dorong Daya Saing UMKM, Pemkab Garut Gandeng Penyedia Jasa Transportasi Online

Jumat, 7 Maret 2025

Polres Purwakarta Gandeng APDESI Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

Senin, 21 September 2020

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021
Kepala Desa Pangauban, Asep Feri Herdiana, saat melakukan presentasi di Gedung Pusdai Bandung

Desa Pangauban Wakili Garut di Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Bupati Syakur : Semoga Menang

Rabu, 26 November 2025

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste