• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai

bydejurnalcom
Jumat, 5 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Surat kesepakatan perdamaian antara PT. Masterindo Jaya Abadi dengan perwakilan buruh yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi Jl. Soekarno Hatta No. 24 Kota Bandung.

Diketahui sebelumnya pada sekira tahun 2020 PT. Masterindo Jaya Abadi terkena dampak Wabah Covid 19 sehingga beberapa kali dilakukan pembicaraan dan pembahasan dengan Pengurus Serikat Pekerja terkait dengan rencana penyesuaian jumlah tenaga kerja akan tetapi tidak mendapatkan kesepakatan terkait dengan nilai uang kompensasi karena kemampuan perusahaan.

Polemik terkait persoalan pesangon buruh tersebut, pada tahun 2022 perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung untuk kali kedua setelah pada tahun 2021 juga mengajukan gugatan dan berlanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor No. 1129 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas perkara No. 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan pada tahun 2022 berlanjut kembali pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI yang pada akhir sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023, yang dalam amar putusannya PT. Masterindo Jaya Abadi wajib membayar Pesangon korban PHK di Perusahaan tersebut.

BacaJuga :

Bertemu Bupati Herdiat, Irfan Hakim Kagum Sistem Sampah Ciamis yang Berbasis Warga

Mieling Ngadegna Sasak Cirahong 1894: Merawat Sejarah, Menguatkan Gotong Royong

Sadudulur Cilokotot Tepung Lawung Halbi Besok Mengenang Masa Lalu di Rumah H. Oos Rahmat Kosasih

Pada tahun 2024 salah seorang perwakilan buruh Nopi Susanti melaporkan PT. Masterindo Jaya Abadi ke Polda Jabar dalam perkara dugaan tindak Pidana Bidang Ketenagakerjaan dengan Nomor : LPB /167/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 29 April 2024.

Dengan ditandatangani nya surat kesepakatan damai pada tanggal 13 Agustus 2025 tersebut maka perselisihan ketenagakerjaan antara Buruh dengan PT. Masterindo Jaya Abadi yang terjadi sejak tahun 2022 diakhiri dengan damai, dalam isi salah satu surat kesepakatan tersebut Pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang diwakili olah Direktur Utama sdr. Raymond Gunawan dan perwakilan buruh yang diwakili oleh Sdri. Nopi Susanti sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai dan kekeluargaan. PT. Masterindo Jaya Abadi akan membayar pesangon seluruh buruh yang terkena PHK sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023 begitu juga Pihak Buruh tidak akan melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan di Polda Jabar.

Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Hendy Noviandy SH, mengatakan,”bahwa dengan adanya kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa PT. Masterindo Jaya Abadi memiliki itikad baik dalam menyelesaikan setiap persoalan dengan pihak buruh, kita lupakan hal-hal yang terjadi dimasa lalu dan kita berharap kedepan nya harmonisasi antara pihak perusaahan dengan pihak buruh senantiasa terjalin dengan baik, karena bagi kami buruh adalah asset milik perusaahan yang harus jaga dan diapresiasi,”Jelasnya.

Pihak buruh juga menyambut baik dengan adanya kesepakatan damai ini karena para buruh sudah menunggu sejak lama untuk segera menerima hak nya yaitu hak menerima pesangon dan menjadi Kado akhir tahun yang membahagiakan.

“Kami berterima kasih kepada pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang mau memebayarkan hak pesangan para buruh dan Kita do’a kan PT. Masterindo Jaya Abadi kedepan bisa lebih maju lagi dan dapat lebih mensejahterkan para karyawannya,” ungkap salah satu buruh yang juga anggota SPSI Kota Bandung. (**AR)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Next Post

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Related Posts

Tim Gabungan Polisi dan Camat Turun Langsung Stop Galian Tanah merah tak berijin di Pagaden Barat
deNews

Tim Gabungan Polisi dan Camat Turun Langsung Stop Galian Tanah merah tak berijin di Pagaden Barat

Minggu, 26 April 2026
Pasukan Ungu Jadi Garda Terdepan, 50 Petugas Siaga Jaga Kebersihan HPN di Cileueur
deNews

Pasukan Ungu Jadi Garda Terdepan, 50 Petugas Siaga Jaga Kebersihan HPN di Cileueur

Minggu, 26 April 2026
Ratusan Pramuka Ciamis Turun ke Sungai Cileueur, Perkuat Aksi Lingkungan di Momentum HPN 2026
deNews

Ratusan Pramuka Ciamis Turun ke Sungai Cileueur, Perkuat Aksi Lingkungan di Momentum HPN 2026

Minggu, 26 April 2026
Bertemu Bupati Herdiat, Irfan Hakim Kagum Sistem Sampah Ciamis yang Berbasis Warga
deNews

Bertemu Bupati Herdiat, Irfan Hakim Kagum Sistem Sampah Ciamis yang Berbasis Warga

Minggu, 26 April 2026
Mieling Ngadegna Sasak Cirahong 1894: Merawat Sejarah, Menguatkan Gotong Royong
deNews

Mieling Ngadegna Sasak Cirahong 1894: Merawat Sejarah, Menguatkan Gotong Royong

Minggu, 26 April 2026
Sadudulur  Cilokotot Tepung Lawung Halbi Besok  Mengenang Masa Lalu di Rumah H. Oos Rahmat Kosasih
deNews

Sadudulur Cilokotot Tepung Lawung Halbi Besok Mengenang Masa Lalu di Rumah H. Oos Rahmat Kosasih

Sabtu, 25 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Kasi TPKPM Dinsos Garut saat menerima perwakilan keluarga Enung Nurcahyani, pekerja migran asa pameungpeuk yang diduga dianiaya dan ingin pulang, Senin (5/4/2021). (Foto : Raesha/dejurnal.com)

Pemulangan Pekerja Migran Korban Trafficking di Garut Terkendala Minimnya Anggaran

Selasa, 6 April 2021

Bank Mandiri Bentuk Rumah Ekspor Sebagai Kolaborasi Strategis

Selasa, 6 Mei 2025

Update Covid-19 Purwakarta : Terdapat Penambahan ODP, PDP dan Positif Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana. (Sopandi/dejurnal.com)

Kadisdik Kab. Bandung Beri Alasan Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Kamis, 7 Oktober 2021

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung Diungkap Polda Jabar

Kamis, 10 April 2025

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste