• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Januari 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

bydejurnalcom
Selasa, 9 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 pada tanggal 28 November Tahun 2025 dalam rangka Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2026 serta lima raperda lain menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada saat sidang paripurna sejumlah legislator meninggalkan ruangan sidang sehingga hanya tersisa 17 anggota DPRD Kabupaten Garut yang masih bertahan sampai ditutup secara resmi oleh H. Subhan Fahmi selaku pimpinan sidang paripurna.

Pantauan dan informasi yang diterima dejurnal.com, 17 legislator yang bertahan di sidang paripurna sampai akhir ialah Aris Munandar, H.S. Fahmi, Ayi Suryana, Dila Nurul Fadilah, Hj. Mila Meliana, Luqi Sa’adilah Farindani, Aji Kurnia, Didin Mauludin, Lulu Gandhi Nan Rajati, Asep Mulyana (Oco), Hj. Rini Sri Rahayu, Hikmat Purjana, Imamudin Kamil, Endang Saepudin, Nuri Nurdwi Hikmayanti, Ghea Afrilia dan Mira Lestari Fitriani.

Kendati agenda Sidang Paripurna selesai dan disebutkan kuorum berdasarkan jumlah daftar hadir dan tanda tangan Anggota DPRD sejumlah 45 orang, namun kontroversi tetap muncul atas adanya aduan dari beberapa pihak ke Badan Kehormatan (BK) yang menganggap bahwa pembahasan rapat paripurna ini dianggap mencederai marwah konstitusi dan legitimasi DPRD Kabupaten Garut. Lantas publik bertanya atas fenomena tersebut, apakah keputusan yang dihasilkan dalam sidang paripurna itu sah?

BacaJuga :

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Mantan Bupati Garut, Dr. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. memberikan pandangan bahwa legitimasi pengesahan Perda APBD tahun 2026 sudah melalui proses banggar dan TAPD, substansinya sah karena disetujui di sidang paripurna dan saat sidang dibuka sudah memenuhi kuorum

“Cuma pada saat berlangsung sidang paripurna mereka (sebagian legislator, red) ngacir,” ujarnya kepada dejurnal.com, Selasa (9/12/2025).

Rudy menekankan bahwa sebelum aksi “ngacir” itu terjadi, seluruh fraksi telah menyampaikan kesimpulan dan kata akhir sebagai bentuk persetujuan.

“Dengan demikian persetujuan politik terhadap Perda APBD tahun 2026 sesungguhnya sudah final,” ujarnya.

Baca juga : Kehadiran Legislator Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Kendati demikian, Rudy menilai tindakan meninggalkan ruang sidang merupakan cerminan etika personal anggota DPRD yang bersangkutan.

“Itu soal etika individu, profesionalisme, dan tanggung jawab. Sikap seperti itu tidak memengaruhi legalitas keputusan, tetapi mencerminkan kualitas moral dan komitmen mereka sebagai wakil rakyat,” tegasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: aksi ngacirDPRDGarutsidang paripurna
Previous Post

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Next Post

Rega Akhmad Rizal Persembahkan Dua Medali untuk Ciamis di Kejurda NPCI Jabar 2025

Related Posts

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025

Laksanakan TKA PKBM Hidayah Galuh Ciamis Dorong Siswa Miliki Sertifikat Kompetensi

Minggu, 9 November 2025

Satlantas Polres Subang Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Minggu, 4 Oktober 2020

Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

Rabu, 7 Mei 2025

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste