• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

bydejurnalcom
Selasa, 9 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 pada tanggal 28 November Tahun 2025 dalam rangka Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2026 serta lima raperda lain menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada saat sidang paripurna sejumlah legislator meninggalkan ruangan sidang sehingga hanya tersisa 17 anggota DPRD Kabupaten Garut yang masih bertahan sampai ditutup secara resmi oleh H. Subhan Fahmi selaku pimpinan sidang paripurna.

Pantauan dan informasi yang diterima dejurnal.com, 17 legislator yang bertahan di sidang paripurna sampai akhir ialah Aris Munandar, H.S. Fahmi, Ayi Suryana, Dila Nurul Fadilah, Hj. Mila Meliana, Luqi Sa’adilah Farindani, Aji Kurnia, Didin Mauludin, Lulu Gandhi Nan Rajati, Asep Mulyana (Oco), Hj. Rini Sri Rahayu, Hikmat Purjana, Imamudin Kamil, Endang Saepudin, Nuri Nurdwi Hikmayanti, Ghea Afrilia dan Mira Lestari Fitriani.

Kendati agenda Sidang Paripurna selesai dan disebutkan kuorum berdasarkan jumlah daftar hadir dan tanda tangan Anggota DPRD sejumlah 45 orang, namun kontroversi tetap muncul atas adanya aduan dari beberapa pihak ke Badan Kehormatan (BK) yang menganggap bahwa pembahasan rapat paripurna ini dianggap mencederai marwah konstitusi dan legitimasi DPRD Kabupaten Garut. Lantas publik bertanya atas fenomena tersebut, apakah keputusan yang dihasilkan dalam sidang paripurna itu sah?

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Mantan Bupati Garut, Dr. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. memberikan pandangan bahwa legitimasi pengesahan Perda APBD tahun 2026 sudah melalui proses banggar dan TAPD, substansinya sah karena disetujui di sidang paripurna dan saat sidang dibuka sudah memenuhi kuorum

“Cuma pada saat berlangsung sidang paripurna mereka (sebagian legislator, red) ngacir,” ujarnya kepada dejurnal.com, Selasa (9/12/2025).

Rudy menekankan bahwa sebelum aksi “ngacir” itu terjadi, seluruh fraksi telah menyampaikan kesimpulan dan kata akhir sebagai bentuk persetujuan.

“Dengan demikian persetujuan politik terhadap Perda APBD tahun 2026 sesungguhnya sudah final,” ujarnya.

Baca juga : Kehadiran Legislator Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Kendati demikian, Rudy menilai tindakan meninggalkan ruang sidang merupakan cerminan etika personal anggota DPRD yang bersangkutan.

“Itu soal etika individu, profesionalisme, dan tanggung jawab. Sikap seperti itu tidak memengaruhi legalitas keputusan, tetapi mencerminkan kualitas moral dan komitmen mereka sebagai wakil rakyat,” tegasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: aksi ngacirDPRDGarutsidang paripurna
Previous Post

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Next Post

Rega Akhmad Rizal Persembahkan Dua Medali untuk Ciamis di Kejurda NPCI Jabar 2025

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020

Unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi Hadiri Gelar Pasukan Apel Kesiapan Ketupat Lodaya 2025

Kamis, 20 Maret 2025

Puluhan Siswa SMPN 4 Pamarican Jalani Perawatan Medis Diduga Keracunan Menu MBG

Senin, 29 September 2025

MKGR Garut Hadir dengan Energi Baru : Suprih Rozikin Pimpin Revitalisasi Menuju Organisasi yang Inklusif dan Visioner

Sabtu, 26 Juli 2025

Di momen Haornas, Ini Pesan Bupati Purwakarta Untuk Masyarakat

Rabu, 9 September 2020

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste