CIAMIS, deJurnal – Komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat terus diperkuat.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab Ciamis resmi menerapkan layanan penerbitan akta kelahiran satu hari kerja selesai (one day one service) mulai 20 Januari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni mewujudkan Ciamis yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, khususnya melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, menjelaskan layanan akta kelahiran satu hari jadi tersebut dilaksanakan dengan pengaturan waktu pelayanan yang jelas dan terukur, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi Disdukcapil.
“Mulai 20 Januari 2026, penerbitan akta kelahiran kami terapkan satu hari kerja selesai, dengan jadwal penerimaan berkas dan pengambilan dokumen yang telah ditetapkan,” ujarnya
Ia menyampaikan, pengajuan permohonan dan pengambilan nomor antrean dibuka pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, serta hari Jumat pukul 08.00–11.30 WIB. Adapun dokumen akta kelahiran yang diproses pada hari yang sama dapat diambil mulai pukul 13.00–15.15 WIB.
Menurut Yayan, sebelumnya proses penerbitan akta kelahiran di Kabupaten Ciamis membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan jaringan komunikasi data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta menyesuaikan dengan jam operasional pelayanan yang berlangsung hingga pukul 15.15 WIB.
“Dengan kesiapan sistem, dukungan teknologi, serta peningkatan kinerja aparatur, kini proses penerbitan akta kelahiran dapat diselesaikan dalam satu hari, sepanjang persyaratan lengkap dan jaringan layanan berjalan normal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yayan memaparkan tahapan pembuatan akta kelahiran, yang dimulai dari pemohon menyerahkan berkas permohonan ke loket pelayanan yang telah disediakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Jika dinyatakan lengkap, petugas langsung melakukan input data pembuatan akta kelahiran, dilanjutkan proses verifikasi data, pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE), hingga penyerahan dokumen akta kelahiran kepada pemohon.
Sebagai bagian dari misi Bupati Ciamis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil juga memastikan bahwa layanan pembuatan akta kelahiran tidak hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis, tetapi juga melalui kantor kecamatan di seluruh wilayah Ciamis.
“Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh hak administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan pasti,” tegas Yayan.
Yayan berharap penerapan layanan akta kelahiran satu hari jadi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
“Selain meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Ciamis di bawah kepemimpinan Bupati Herdiat Sunarya,” pungkasnya. (Nay Sunarti)














