Dejurnal.com, Subang – Air minum merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di tengah wabah pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah pemerintah untuk menyediakan akses dasar air minum Terbukti dengan terus melajunya Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Neglasari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Menurut Sekdes Neglasari Roni Permana yang mewakili Kades mengatakan saat di temui di kantornya bahwa Pembanguan PAMSIMAS tersebut dari anggaran APBN Rp 240.000.000 dari anggaran APBD Rp 35.000.000 dan dari Swadaya Masyarakat sekitar Rp.15.000.000
“Anggaran tersebut semuanya masuk kepada rekening Ketua Pembangunan PAMSIMAS dan dari pihak Desa tidak ikut campur, tinggal melihat saja,” Kamis (3/6/2021).
Ketua PAMSIMAS Dasa saat di temui di rumahnya mengataKan bahwa pembangungan tersebut belum selesai masih sedang di kerjakan dan itu berdirinya bangunan PAMSIMAS tersebut di tanah milik Desa.
Hal senada dikatakan oleh Aktivis Pemerhati Lingkungan LSM Mapeling Imam Amarullah yang akrab di sapa Kang Deni Geledeg mengkritisi bahwa di lokasi proyek Pamsimas tidak nampak papan proyek, hal tersebut diduga tidak ada tranparansi masalah bantuan keuangan negara yang di peruntukan untuk pembangunan PAMSIMAS, Jumat (4/6/2021).
“Dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersipat ketat, eempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,” Ungkap Deni Geledek.***Asep