Ciamis, deJurnal — Pemerintah Kabupaten Ciamis terus menunjukkan komitmennya menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Prinsip transparansi dan kemudahan akses informasi dipandang penting untuk mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang akurat dan terbuka.
Komitmen tersebut bukan sekadar wacana. Pemerintah Kabupaten Ciamis diketahui sebelumnya berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat 30 Desember 2025.
Penghargaan tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkab Ciamis dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai dasar tata kelola pemerintahan, sekaligus menegaskan Ciamis sebagai Kabupaten Informatif yang menempatkan hak masyarakat atas informasi sebagai prioritas utama.
Sekretaris Daerah (Sekda), yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Ciamis Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT, menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan prinsip mendasar yang harus terus dijaga oleh seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, pembangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
“Yang pertama harus dipertahankan adalah keterbukaan informasi publik. Masyarakat harus tahu, karena pembangunan itu tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Ciamis,” ujar Andang saat di wawancara usai kegiatan Milangkala KMC Selasa (27/01/2026)
Andang menjelaskan, Kabupaten Informatif menjadi pijakan penting dalam proses pengkajian dan analisis kebijakan pembangunan.
Informasi yang terbuka dan mudah diakses akan menjadi bahan yang akurat untuk merumuskan program pembangunan, baik yang menyentuh langsung masyarakat maupun yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.
Dikatakan Andang sebagai wujud konkret keterbukaan tersebut, Pemkab Ciamis terus memberikan kemudahan akses informasi kepada publik.
Upaya terus dilakukan melalui penyediaan akses Wi-Fi gratis di sejumlah ruang publik, penguatan kanal informasi resmi pemerintah, serta peningkatan kualitas layanan informasi di seluruh organisasi perangkat daerah.
Andang menuturkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025 sendiri diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Andang menerangkan konsep Kabupaten Informatif memiliki keterkaitan erat dengan implementasi smart city tapi smart city tidak semata-mata berbicara tentang teknologi dan sistem digital.
“Smart city itu alat dan sistemnya. Sedangkan informatif adalah kesiapan mental aparatur pemerintah untuk memberikan informasi terbaik kepada masyarakat. Ini menyangkut mental pemerintah, mental masyarakat, serta kesiapan seluruh elemen, termasuk infrastruktur,” tegasnya.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, lanjut Andang Pemkab Ciamis tetap berupaya menerapkan konsep smart city secara bertahap dan terukur.
Namun prioritas utama tetap pada keterbukaan informasi agar seluruh masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan publik secara adil dan mudah.
“Kalau bicara smart city, yang pertama itu informatif dulu. Masyarakat harus bisa mengakses informasi, baru kemudian layanan,” katanya.
Ia menambahkan, layanan publik berbasis digital harus dibangun secara berjenjang dan saling terkoneksi, mengingat sebagian layanan berada di kewenangan pemerintah provinsi maupun nasional, seperti layanan administrasi kependudukan dan perizinan.
“Kemudahan akses layanan harus tetap diimbangi dengan pelayanan langsung. Hubungan sosial dan pelayanan tatap muka tetap penting untuk dijaga,” imbuhnya.
Menurut Andang capaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025 harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi dan penggunaan layanan publik secara bijak.
“Kemudahan akses informasi dan layanan harus dimanfaatkan secara bijak, agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Nay Sunarti)














