• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Demokrasi Garut Menggeliat, Dadan Nugraha Desak Dialog Objektif Antara NGO dan Pemerintah

bydejurnalcom
Rabu, 11 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Aksi mimbar bebas yang digelar oleh 42 NGO (LSM) di Garut pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk menyikapi 100 hari kinerja Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024-2029 menarik perhatian luas. Menanggapi fenomena ini, Dadan Nugraha, S.H., seorang Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, memberikan perspektif objektif yang menyoroti dinamika demokrasi serta tuntutan akan pemahaman utuh terhadap batasan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Dari kacamata hukum, aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh 42 LSM ini adalah hak fundamental yang dilindungi konstitusi. “Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.’ Hak ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelas Dadan melalui rilis tertulis kepada dejurnal.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, keberadaan 42 NGO dengan beragam latar belakang yang bersatu menyuarakan 16 aspirasi adalah indikasi kuat adanya keresahan di akar rumput terhadap isu-isu publik. Isu-isu yang diangkat, mulai dari reformasi birokrasi, kelangkaan pupuk, masalah lingkungan, kemiskinan, hingga dugaan penempatan tim sukses dan monopoli proyek, adalah domain kebijakan publik yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.

BacaJuga :

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

“Fungsi LSM sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, adalah sah dan penting. Mereka bertindak sebagai representasi masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan apa yang mungkin tidak terjangkau oleh telinga birokrasi,” tegas Dadan.

Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD Garut yang mempersilakan aksi tersebut juga menunjukkan pengakuan terhadap hak konstitusional ini. Untuk itu, Dadan Nugraha juga mengajak masyarakat untuk melihat situasi ini dari perspektif Bupati dan Wakil Bupati Garut yang baru menjabat 100 hari. Dalam kerangka hukum dan administrasi pemerintahan, periode 100 hari adalah masa yang sangat singkat untuk melakukan perubahan substansial dan melihat dampak nyata dari kebijakan.

“Sebagian besar program dan janji kampanye memerlukan perencanaan anggaran yang matang, proses legislasi (melalui DPRD), tender proyek, hingga implementasi di lapangan yang memakan waktu,” papar Dadan.

Ia melanjutkan, pemerintahan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki tugas dan fungsi yang sangat kompleks. Isu-isu seperti kelangkaan pupuk atau infrastruktur jalan rusak seringkali merupakan masalah struktural dan akumulatif dari periode sebelumnya, yang penyelesaiannya tidak bisa instan.

Mengenai tuduhan seperti “Reformasi Birokrasi Gagal” atau “Monopoli Pekerjaan/Proyek”, Dadan menegaskan bahwa ini adalah hal yang serius dan membutuhkan pembuktian hukum yang kuat.
“Tanpa bukti yang memadai, tuduhan semacam ini dapat dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama nama baik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum ada ruang kebebasan yang lebih luas, prinsip akuntabilitas dan kebenaran informasi tetap menjadi fondasi,” jelasnya.

Dadan juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk mendapatkan waktu dan kesempatan untuk merealisasikan visi misinya, asalkan tetap dalam koridor hukum dan transparan. “Evaluasi 100 hari, meskipun penting sebagai momentum check-up, belum bisa menjadi dasar kuat untuk menilai kegagalan total,” imbuhnya.
Momentum Konstruktif untuk Demokrasi Sehat: Kepatuhan Hukum dan Kolaborasi
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha memandang bahwa fenomena ini seharusnya menjadi momentum konstruktif bagi kedua belah pihak.

“Saran Bagi pergerakan (NGO), penting untuk menyadari bahwa hak menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab dan basis data yang kuat. Tuntutan yang didasari pada observasi saja, tanpa dilengkapi dengan data, analisis, atau riset yang mendalam, berpotensi mengurangi bobot substansi aspirasi tersebut,” tegas Dadan.

Ia menyarankan, apabila ada dugaan pelanggaran hukum (seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme), langkah selanjutnya bukan hanya berorasi, melainkan melaporkannya kepada lembaga penegak hukum yang berwenang (misalnya, kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Sementara itu, bagi Bupati dan Wakil Bupati, Dadan melihat kritikan ini sebagai kesempatan emas untuk introspeksi dan menunjukkan responsibilitas.
“Meskipun baru 100 hari, pemerintah daerah harus dapat menunjukkan peta jalan yang jelas untuk mengatasi isu-isu yang disoroti. Transparansi dalam setiap kebijakan, khususnya terkait reformasi birokrasi dan pengadaan barang/jasa, adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik,” katanya.

Dadan menambahkan, tanggapan Ketua DPRD yang terbuka adalah langkah awal yang baik, namun respons langsung dari eksekutif melalui dialog konstruktif akan lebih efektif. “Pemerintah daerah harus bersedia membuka diri terhadap masukan dan, jika diperlukan, melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan,” tutupnya.

Secara keseluruhan, Dadan Nugraha menekankan bahwa aksi ini adalah bagian integral dari sistem demokrasi yang sehat. “Yang terpenting adalah bagaimana setiap pihak dapat memanfaatkan momentum ini secara produktif, mengedepankan dialog, dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kemajuan Kabupaten Garut, selalu dalam bingkai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis dan DPRKPLH Beri Penghargaan Kepada Penggiat Lingkungan

Next Post

Torehkan Prestasi di Hari Jadi ke-383 Ciamis, Dishub Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

Related Posts

DKKG Menilai Disparbud Garut  Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan
Budaya

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali
GerbangDesa

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025
Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Dala Rapat Paripurna DPRD Garut
Parlementaria

Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Dala Rapat Paripurna DPRD Garut

Kamis, 12 Juni 2025
Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap
deNews

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025
Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal
deBisnis

Ratusan Buruh PT. Danbi International Demo, Tuntut Kepastian Hak Pasca PHK Massal

Rabu, 11 Juni 2025
Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib
dePolitik

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

Rabu, 11 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Buka Resmi Diklatsar SIGAP, Helmi Budiman : Memperkuat BPBD Kabupaten Garut

Jumat, 13 Januari 2023

Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

Sabtu, 25 Desember 2021

Akibat Buang Sampah Sembarangan Petugas Kebersihan Kewalahan

Kamis, 9 Januari 2020
Sekretaris Desa Cilame, Acu Sumarna

Cilame, Ingin Jadi Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Bandung

Kamis, 20 Oktober 2022

Paripurna DPRD Indramayu Tetapkan Hak Interpelasi, PDIP Walk Out

Senin, 31 Januari 2022

BBRP Sukabumi Serta Bogor Kembali Lakukan Giat Baksos Di Banjir Bandang Cicurug

Senin, 28 September 2020

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fespati Ciamis Raih Piala di Tasik Open Panahan Tradisional 2025, Persiapan Selekda Jabar Menuju Fornas NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dituding Kerap Mangkir dari Undangan Resmi Pemkab Ciamis, KCD Wilayah XIII Klarifikasi

Dituding Kerap Mangkir dari Undangan Resmi Pemkab Ciamis, KCD Wilayah XIII Klarifikasi

Kamis, 19 Juni 2025
Stan UMKM Lengkapi Kemeriahan MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung, H. Andris Fajar : Biasanya Diserbu Akhir Kegiatan

Stan UMKM Lengkapi Kemeriahan MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung, H. Andris Fajar : Biasanya Diserbu Akhir Kegiatan

Kamis, 19 Juni 2025
Syarhil Qur’an Paling Menarik dari 8 Cabang dalam MTQH XXXIX Jabar, Kata Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Juraidi MA

Syarhil Qur’an Paling Menarik dari 8 Cabang dalam MTQH XXXIX Jabar, Kata Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Juraidi MA

Kamis, 19 Juni 2025
Karesmen Rajah Katineung Perpisahan Siswa Ponpes, MDT, RA, MI , SMP , SMA Al -Husaeni Lebakbiru, Penuh Keharuan

Karesmen Rajah Katineung Perpisahan Siswa Ponpes, MDT, RA, MI , SMP , SMA Al -Husaeni Lebakbiru, Penuh Keharuan

Kamis, 19 Juni 2025
Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Rabu, 18 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page