Ket: foto/ Surat Edaran Bupati Ciamis nomor: 100.3.4.2/312-Kesra/2026 tentang Himbauan Amaliyah Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerbitkan Surat Edaran nomor: 100.3.4.2/312-Kesra/2026 tentang Himbauan Amaliyah Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Edaran tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya, sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan sekaligus menjaga ketertiban umum selama bulan suci.
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tanggal 13 Februari 2026 tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin, S.Ag., MM, menegaskan bahwa edaran tersebut merupakan kebijakan langsung Bupati Ciamis untuk memastikan Ramadan berjalan khusyuk, tertib, dan kondusif.
“Ini adalah Surat Edaran Bupati Ciamis yang menjadi panduan bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga ketenteraman lingkungan selama Ramadan,” ujar Anwar Kamis (19/02/2026)
Dikatakan Anwar dalam edaran tersebut masyarakat diimbau menyemarakkan syiar Ramadan melalui media edukatif serta meningkatkan ibadah seperti salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, dan salat tarawih.
“Umat Islam juga diwajibkan menjalankan puasa sesuai ketentuan syariat dan mengikuti ketetapan pemerintah terkait awal Ramadan dan Idulfitri,” katanya
Selain itu, Anwar menambahkan optimalisasi pengumpulan zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi BAZNAS Kabupaten Ciamis menjadi perhatian penting dalam edaran tersebut.
“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial melalui zakat dan sedekah, sehingga manfaatnya dirasakan secara luas,” tambahnya.
Lebih lanjut Anwar menuturkan untuk menjaga ketertiban umum, dalam surat edaran ditegaskan larangan terhadap perjudian, peredaran minuman keras dan narkoba, penjualan serta pembakaran petasan, hingga balapan liar.
Penyedia makanan dan minuman diminta tidak melayani makan di tempat pada siang hari selama Ramadan. Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, dan spa diwajibkan tutup selama bulan suci.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan di wilayah Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Di sektor pendidikan, Anwar menerangkan satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah diminta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadan bekerja sama dengan MUI kecamatan, pondok pesantren, dan madrasah diniyah terdekat.
“Dengan teknis kurikulum dan pembelajaran dikoordinasikan oleh MUI Kabupaten maupun kecamatan,” terangnya.
Dalam edaran Pemkab Ciamis juga mengimbau masyarakat nonmuslim maupun muslim yang tidak berpuasa karena uzur agar tidak makan atau minum di tempat terbuka pada siang hari sebagai bentuk saling menghormati.
Anwar mengungkapkan dalam edaran juga pimpinan instansi, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat diminta aktif mensosialisasikan edaran tersebut secara arif dan bijaksana.
“Surat edaran ini akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi. Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya Ramadan 1447 Hijriyah yang tertib, aman, dan penuh keberkahan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)


















