CIAMIS, deJurnal,- Upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Ciamis dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, termasuk di kawasan depan Pengadilan Agama Ciamis.
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya enam PKL yang masih bertahan di lokasi tersebut diamankan dan tidak diperkenankan kembali berjualan di area terlarang.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis (Dispar) bersama Badan Promosi Pariwisata Daerah (BP2D) menghadirkan solusi alternatif berupa penyediaan lapak usaha bagi para pedagang terdampak.

Kepala Dinas Pariwisata Ciamis, Heryan Rusyandi, S.Sos., M.M., melalui Kepala Bidang Pemasaran, Asep Didi Herdiawan, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa penataan PKL tidak hanya berhenti pada penertiban, tetapi juga harus disertai solusi yang berkeadilan.
“Penertiban perlu diimbangi langkah solutif. Kami bersama BP2D menyiapkan lokasi alternatif agar para pedagang tetap bisa berusaha,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (24/04/2026)
Asep menjelaskan, terdapat 10 kios di area halaman BP2D Ciamis yang sebelumnya diperuntukkan bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Dari jumlah tersebut, tiga kios masih digunakan, sementara tujuh kios lainnya disiapkan untuk PKL sebagai solusi sementara.
“Jadi dari 10 kios, tiga tetap untuk ekraf, dan tujuh kios bisa dimanfaatkan pedagang,” jelasnya.
Setiap kios memiliki ukuran sekitar 2,5 x 2 meter atau 5 meter persegi. Pedagang dikenakan retribusi Rp20 ribu per meter persegi per bulan, sehingga total biaya per kios sekitar Rp100 ribu per bulan.
Retribusi yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tak hanya itu, sebelum menerapkan kebijakan, Dispar bersama BP2D juga telah melakukan sosialisasi dengan menggelar forum duduk bersama para pedagang hari Kamis 16 April 2026.
Pertemuan tersebut turut melibatkan perwakilan Satpol PP serta pihak terkait lainnya guna menyamakan persepsi sekaligus memastikan kebijakan berjalan kondusif.
“Kami duduk bersama para pedagang, BP2D, dan perwakilan Satpol PP untuk menyampaikan skema penyewaan ini agar semua pihak memahami dan bisa menerima,” kata Asep.
Ia menambahkan, kebijakan juga sejalan dengan arahan Bupati Ciamis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain memberikan ruang usaha, ini juga bagian dari kontribusi terhadap PAD melalui retribusi yang terjangkau,” tambahnya.
Solusi tersebut, kata Asep, merupakan langkah sementara sambil menunggu proses yang tengah dilakukan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis.
Saat ini, DKUKMP sedang mengusulkan penataan kawasan di depan Pengadilan Agama agar ke depan memiliki legalitas yang jelas melalui penetapan Surat Keputusan (SK) sebagai lokasi resmi berdagang.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipasi selama proses pengajuan berlangsung.
“Jika pada akhirnya usulan itu tidak membuahkan hasil dan para pedagang tetap tidak diperbolehkan berjualan di depan Pengadilan Agama, maka opsi penyewaan lapak milik Dispar dapat menjadi solusi alternatif yang dinilai cukup efektif,” tutur Asep.
Dengan kolaborasi lintas OPD dan komunikasi terbuka dengan pedagang, Asep berharap penataan PKL bisa berjalan dengan baik tanpa terkesan sebagai tindakan yang memaksa.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib, sekaligus tetap memperhatikan nasib para pedagang.
“Harapannya, kawasan tetap rapi dan nyaman, tapi para pedagang juga tetap bisa mencari nafkah, semua pihak bisa saling memahami, sehingga penataan ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi semua,” pungkasnya. (Nay Sunarti)













