Dejurnal.com, Bandung – Menanggapi Bamus yang memperpanjang masa kerja Pansus 2 DPRD dalam membahas Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD), Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana mengatakan bahwa penambahan waktu merupakan bagian dari upaya penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan.
“Kami ingin memastikan bahwa tujuan dibentuknya perda ini benar-benar dapat diimplementasikan. Bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi bisa menjadi dasar pengelolaan aset yang profesional, akuntabel, dan berdampak pada PAD,” ujar HDS, sapaan akrab anggota Fraksi PKS ini, Selasa 5 Mei 2026.
Menurutnya, pansus telah memiliki desain kerja dan tahapan pembahasan yang jelas untuk menyelesaikan penyempurnaan raperda tersebut.
Dia mengatakan, seluruh masukan yang telah diterima akan dibahas secara komprehensif bersama seluruh fraksi sebelum nantinya kembali dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Dadang berharap, Raperda BMD dapat berjalan optimal dalam beberapa bulan ke depan, regulasi yang dihasilkan nanti mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola aset daerah yang lebih transparan, efektif, dan produktif.* Sopandi















